JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil paksa lahan milik warga di Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan yang tidak mau menjual tanahnya untuk pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.
Menurut Basuki, sesuai dengan peraturan, lahan yang akan digunakan untuk jalan, dermaga, dan fasilitas lainnya yang tidak bisa digeser, dapat diambil paksa oleh pemerintah.
Pria yang biasa disapa Ahok ini menuturkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pembebasan Lahan agar lahan tersebut bisa segera digunakan.
"Kalau PP-nya turun kita bisa ambil alih. Konsinyasi, kita titipkan ke pengadilan. Pembayarnyannya sesuai dengan angka apprisial. Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013). Selanjutnya *
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 November 2013
Ahok: Pemprov Bisa Ambil Paksa Lahan Warga Untuk Jalan Tol
Label:
Ahok,
Ambil Paksa,
Basuki Tjahaja Purnama,
Bisa,
dapat diambil paksa,
dermaga,
Jakarta Selatan,
Jalan,
Jalan Tol,
JORR,
Konsinyasi,
Lahan,
Pemprov,
Pesanggarahan,
Petukangan,
PP,
tidak bisa digeser,
warga,
West 2
Rabu, 05 Juni 2013
PP Mobil Murah Resmi Terbit!
Jakarta, KompasOtomotif — Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) dan kendaraan emisi karbon rendah (LCE), hari ini (5/6/2013). Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.
Dalam PP terbaru diatur soal program LCGC dan LCE yang sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, mengatakan, program LCGC dan LCE melalui regulasi yang baru saja terbit ditujukan untuk semua produsen mobil. Dengan catatan, produsen harus memenuhi persyaratan alias bukan untuk merek tertentu.
"Intinya mengutamakan investasi yang masuk dan mendorong kemandirian nasional pada industri otomotif untuk mesin 1.000-1.200 cc," ungkap Budi kepada KompasOtomotif, hari ini (5/6/2013).
Dalam PP terbaru diatur soal program LCGC dan LCE yang sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, mengatakan, program LCGC dan LCE melalui regulasi yang baru saja terbit ditujukan untuk semua produsen mobil. Dengan catatan, produsen harus memenuhi persyaratan alias bukan untuk merek tertentu.
"Intinya mengutamakan investasi yang masuk dan mendorong kemandirian nasional pada industri otomotif untuk mesin 1.000-1.200 cc," ungkap Budi kepada KompasOtomotif, hari ini (5/6/2013).
Label:
Budi Darmadi,
kendaraan emisi karbon rendah,
LCE,
LCGC,
mobil,
mobil murah dan ramah lingkungan,
murah,
Nomor 41 Tahun 2013,
Peraturan Pemerintah,
persyaratan,
PP,
produsen mobil,
resmi,
terbit
Langganan:
Postingan (Atom)