Rabu, 05 Juni 2013

PP Mobil Murah Resmi Terbit!

Jakarta, KompasOtomotif — Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) dan kendaraan emisi karbon rendah (LCE), hari ini (5/6/2013). Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.

Dalam PP terbaru diatur soal program LCGC dan LCE yang sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, mengatakan, program LCGC dan LCE melalui regulasi yang baru saja terbit ditujukan untuk semua produsen mobil. Dengan catatan, produsen harus memenuhi persyaratan alias bukan untuk merek tertentu.

"Intinya mengutamakan investasi yang masuk dan mendorong kemandirian nasional pada industri otomotif untuk mesin 1.000-1.200 cc," ungkap Budi kepada KompasOtomotif, hari ini (5/6/2013).

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Toyota Corolla Bekas

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//