Tampilkan postingan dengan label Digugat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Digugat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juli 2013

Celaka Akibat Jalan Rusak, Menteri Digugat Rp 10 M

Surabaya - Arik S Wartono, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggugat Menteri Pekerjaan Umum senilai Rp 10 miliar. Gugatan ini dilakukan setelah adik Arik menjadi korban kecelakaan parah akibat jalan nasional yang berlubang. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan dan masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal itu dialami Adi Sucipto (adik Arik S Wartono) di Jalan Wahiddin, Gresik, Jumat, 29 Maret 2013. "Kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang," kata Arik yang mewakili kepentingan adiknya dalam gugatannya itu. Karena itulah, Arik menggugat Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Gresik.

Menurut Arik, kecelakaan ini bermula dari kepergian Adi mengedarai sepeda motor matik Yamaha Mio dengan nomor polisi W 6705 MB. Keluar rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Adi hendak memberi makan lele yang ada dalam kolam di belakang rumahnya di Banjarsari. Baru 15 menit meninggalkan rumah, Adi mengalami kecelakaan. Selanjutnya *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//