Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.
Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.
Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.
"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.
Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.
Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.
Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.
Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.
"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.