Jakarta - Tiga tokoh resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional. Ketiganya adalah Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang, Lambertus Nicodemus Palar, dan KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Pemberian gelar ini didasari Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/2013 tertanggal 6 November 2013. Penganugerahan gelar kepada ahli waris ketiga tokoh ini dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 November 2013.
T.B. Simatupang merupakan salah satu dari dua tokoh militer yang hadir dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada 1949. Ia juga pernah menjabat Kepala Staf Panglima Besar Jenderal Soedirman dan ikut bergerilya. Simatupang juga pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Perang RI pada 1950-1954.
Lambertus merupakan seorang diplomat yang pada 1947 berhasil mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memerintahkan Belanda melakukan gencatan senjata dengan RI. Ia juga berhasil meyakinkan perwakilan bangsa-bangsa di PBB ihwal eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Adapun Radjiman dianggap berjasa lantaran menengahi perbedaan pendapat di antara anggota BPUPKI tentang dasar negara dan menyampaikan ide-ide kemerdekaan. Radjiman pernah menjabat Ketua Boedi Oetomo pada 1915-1923 dan Ketua BPUPKI pada 1944. Sumber *
Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 09 November 2013
Tiga Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Sabtu, 02 Februari 2013
Yusril: Mati Siji Mati Kabeh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutus sidang sengketa (ajudikasi) partai politik (parpol), kepada Partai Bulan Bintang (PBB).
Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.
Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.
Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.
"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.
Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.
Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.
Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.
Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.
"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.
Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.
Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.
Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.
"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.
Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.
Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.
Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.
Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.
"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.
Label:
2014,
alat bukti,
Bawaslu,
berantakan,
Dewan Syuro,
gugatan,
Ketua,
KPU,
melanggar,
Menteri Kehakiman,
parpol,
PBB,
pemilu,
PTUN,
Twitter,
Yusril Ihza Mahendra
Jumat, 30 November 2012
PBB Resmi Akui Palestina Sebagai Negara
Sidang Majelis Umum PBB, Kamis, 30 November 2012 dengan suara mayoritas mensahkan peningkatan status Palestina di PBB dari "kesatuan" jadi "negara non-anggota". Peningkatan status ini menjadi pengakuan simbolis dan tersirat badan dunia itu terhadap negara Palestina.
Sebanyak 193 negara anggota PBB memberi suara. Dari jumlah itu, 138 negara mendukung pemberian status baru bagi Palestina. Adapun yang menentang sembilan negara dan yang abstain 41 negara. Kanada, Israel, dan Amerika Serikat menentang rancangan pemberian status ini.
Label:
30 Nvember 2012,
akui,
AS,
Israel,
Kanada,
menentang,
negara,
Palestina,
PBB,
pengakuan,
resmi,
Sidang Mejelis Umum,
simbolis,
status,
suara mayoritas
Langganan:
Postingan (Atom)