Tampilkan postingan dengan label Yusril Ihza Mahendra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yusril Ihza Mahendra. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Januari 2014

Yusril Siap Dampingi Nazaruddin Ungkap Peran Ibas dalam Hambalang

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam mengungkapkan peran koruptor kelas kakap.

Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Sabtu, 02 Februari 2013

Yusril: Mati Siji Mati Kabeh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutus sidang sengketa (ajudikasi) partai politik (parpol), kepada Partai Bulan Bintang (PBB).

Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.

Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.

Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.

"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.

Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.

Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.

Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.

Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.

"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.

Minggu, 16 Desember 2012

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA: Tahun Depan, Yusril Siap Ajukan Uji Materi

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana pembentukan daerah istimewa Surakarta (DIS) realistis diwujudkan.

Keyakinan Yusril dilandasi aspek historis dan perundang-undangan yang mengakui adanya DIS. “Saya pikir DIS sesuatu yang realistis diwujudkan karena secara historis dan perundang-undangan itu kan pernah ada. Tapi kemudian tenggelam dengan janji akan diselesaikan dan dibentuk kembali dengan peraturan perundang-undangan,” katanya ditemui wartawan seusai menjadi pembicara dalam diskusi panel DIS Dalam Bingkai NKRI, Sabtu (15/12), di Universitas Surakarta (Unsa).

Apalagi belakangan, dia melanjutkan, ada semangat masyarakat untuk menghidupkan kembali DIS. Yusril menjelaskan, ada dua jalan yang akan ditempuh untuk menghidupkan DIS.

Salah satunya dengan melakukan uji materi terhadap undang-undang pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tindak lanjut dari langkah ini bila dikabulkan MK adalah dengan peraturan perundangan untuk mengatur keistimewaan Surakarta.

Yusril mengaku masih mempelajari opsi tersebut. Dia menargetkan langkah tersebut bisa dilakukan awal tahun depan. Disinggung pertimbangan hukum langkah tersebut, menurut Yusril karena ada aspek peraturan perundangan tersebut yang memungkinkan diuji keberlakuannya maupun pembatalannya terhadap UUD 1945.

“Kita akan uji di MK, DIS itu kan amanat UUD,” imbuhnya. Hanya saja Yusril mengakui harus sangat teliti sebelum mengambil langkah tersebut supaya tidak ada celah untuk membantah. UU pembentukan Provinsi Jateng menjadi fokus dia.

Sedangkan Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, mengakui pihaknya masih pada tahap mematangkan konsep gugatan. “Kami harus lengkap betul konsep gugatannya, argumentasi harus berlapis lapis sehingga tidak terbantahkan,” jelasnya.

Selain mengajukan uji materil UU, Eddy menerangkan, yang tidak kalah penting yakni mengedukasi masyarakat Soloraya utamanya ihwal DIS, konsekuensi dan manfaatnya nanti. “Pengaju uji materiil nanti atas nama. Mbak Moeng dan perwakilan masyarakat Soloraya. Profesor Yusril bertindak sebagai pemegang kuasa dari penggugat,” terang dia. 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//