Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).
Tampilkan postingan dengan label Gabriel Taran Bayon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gabriel Taran Bayon. Tampilkan semua postingan
Senin, 03 Juni 2013
Tersangka Kasus Korupsi, Dosen Undana Ditahan
LARANTUKA--Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ditahan di Lapas Penfui Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).
Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).
Label:
Dian Frits Nalle,
ditahan,
Dosen,
Gabriel Taran Bayon,
JPU,
kasus,
korupsi,
Kupang,
Lapas Penfui Kupang,
proyek,
survai,
tersangka,
Undana,
Yayasan Insan Persada Mandiri
Langganan:
Postingan (Atom)