JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral (KESDM).
Menurut Johan, keempatnya dicegah untuk 6 bulan ke depan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Sebab,mereka pasti akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di KESDM, Waryono Karyo yang juga mantan Sekretaris Jenderal KESDM.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti kalau pengakuan yang muncul akan divalidasi KPK apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," kata Johan Budi, Minggu (16/2/2014). Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Johan Budi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Johan Budi. Tampilkan semua postingan
Senin, 17 Februari 2014
Rabu, 13 November 2013
Dua Alasan Wawan Tak Boleh Melayat Hikmat Tomet
Jakarta:Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bahwa dua alasan KPK tak mengeluarkan izin untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat ke pemakaman Hikmat Tomet, anggota DPR suami Ratu Atut Chosyiah. Izin itu merupakan kewenangan penyidik dan kepala rumah tahanan KPK.
"Ada dua alasan dari penyidik dan kepala rutan untuk tidak memberikan izin," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 November 2013. Johan menjelaskan pertama, pertimbangan keamanan proses penanganan perkara dan kedua, karena yang meninggal bukan saudara kandung dari Wawan. "Maka dengan pertimbangan itu, tidak diizinkan keluar," kata Johan.
Wawan saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Adapun Hikmat Tomet merupakan ipar Wawan. Ia meninggal Sabtu lalu. Selanjutnya *
"Ada dua alasan dari penyidik dan kepala rutan untuk tidak memberikan izin," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 November 2013. Johan menjelaskan pertama, pertimbangan keamanan proses penanganan perkara dan kedua, karena yang meninggal bukan saudara kandung dari Wawan. "Maka dengan pertimbangan itu, tidak diizinkan keluar," kata Johan.
Wawan saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Adapun Hikmat Tomet merupakan ipar Wawan. Ia meninggal Sabtu lalu. Selanjutnya *
Label:
Akil Mochtar,
alasan,
bukan saudara kandung,
Dua,
Hikmat Tomet,
Johan Budi,
keamanan,
KPK,
Melayat,
Ratu Atut Chosyiah,
suap pemilihan kepala daerah,
Tak Boleh,
Tubagus Chaeri Wardana,
Wawan
Rabu, 08 Mei 2013
Nilai Duit Vitalia Shesya dari Fathanah
Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut model majalah Popular Vitalia Shesya menerima uang dari tersangka kasus suap daging sapi Ahmad Fathanah. Namun komisi belum mau menyebut berapa besaran duit yang diterima Vitalia.
"Dia (Vitalia) mengaku pernah diberi uang, tapi jumlahnya tidak disebutkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Senin, 6 Mei 2013. Johan mengaku belum bisa memastikan apakah duit itu yang digunakan oleh Vitalia untuk membeli jam Chopard dan Honda Jazz.
"KPK hanya menyita jam tangan dan mobil dalam penguasaan Vitalia," kata Johan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Fathanah baru mengenal Vitalia pada November 2012.
Sumber Tempo menyebut Vitalia menerima uang senilai Rp 200-250 juta dari Fathanah. Selain model seksi ini, Fathanah mengalirkan uangnya ke artis cantik Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800. "Uang itu tidak terkait dengan pekerjaan dia," kata sumber itu.
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari direktur dan pemilik PT Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.
Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menyematkan status tersangka pada Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman.
"Dia (Vitalia) mengaku pernah diberi uang, tapi jumlahnya tidak disebutkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Senin, 6 Mei 2013. Johan mengaku belum bisa memastikan apakah duit itu yang digunakan oleh Vitalia untuk membeli jam Chopard dan Honda Jazz.
"KPK hanya menyita jam tangan dan mobil dalam penguasaan Vitalia," kata Johan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Fathanah baru mengenal Vitalia pada November 2012.
Sumber Tempo menyebut Vitalia menerima uang senilai Rp 200-250 juta dari Fathanah. Selain model seksi ini, Fathanah mengalirkan uangnya ke artis cantik Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800. "Uang itu tidak terkait dengan pekerjaan dia," kata sumber itu.
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari direktur dan pemilik PT Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.
Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menyematkan status tersangka pada Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman.
Label:
Ahmad Fathonah,
Arya Abadi Effendi,
Ayu Azhari,
Chopard,
daging sapi,
Honda Jazz,
Johan Budi,
Juard Effendi,
KPK,
Luthfi,
Maria Elizabeth Liman,
model seksi,
PT Indoguna Utama,
Rp 200-250 juta,
uang,
Vitalia Shesya
Kamis, 31 Januari 2013
Digelandang Tengah Malam, Presiden PKS Langsung Ditahan?
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba di gedung KPK sekitar pukul 24.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Kedatangan Luthfi memang sudah ditunggu wartawan di depan lobby gedung KPK.
Luthfi yang dikawal dua penyidik KPK enggan berkomentar banyak kepada awak media, dia langsung merangsek kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam gedung KPK. "Doakan saya, doakan saya," kata Luthfi singkat di gedung KPK, Rabu, 30 Januari 2013.
Terkait kedatangan Presiden PKS itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK belum memastikan akan langsung menahan Luthfi. Menurut Johan, kedatangan Luhfi dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.
"Karena ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi ke LHI, apa saja yang akan ditanyakan tentu nanti tergantung penyidik," ujar Johan.
Begitupun soal surat penahanan yang kabarnya sudah ditandatangani KPK, Johan mengaku belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi soal itu, tapi yang dapat pastikan itu hanya pemanggilan untuk pemeriksaan LHI," tandasnya.
Lihat Undang-undang Tipikor!
Luthfi yang dikawal dua penyidik KPK enggan berkomentar banyak kepada awak media, dia langsung merangsek kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam gedung KPK. "Doakan saya, doakan saya," kata Luthfi singkat di gedung KPK, Rabu, 30 Januari 2013.
Terkait kedatangan Presiden PKS itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK belum memastikan akan langsung menahan Luthfi. Menurut Johan, kedatangan Luhfi dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.
"Karena ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi ke LHI, apa saja yang akan ditanyakan tentu nanti tergantung penyidik," ujar Johan.
Begitupun soal surat penahanan yang kabarnya sudah ditandatangani KPK, Johan mengaku belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi soal itu, tapi yang dapat pastikan itu hanya pemanggilan untuk pemeriksaan LHI," tandasnya.
Lihat Undang-undang Tipikor!
Label:
daging sapi,
digelandang,
ditahan,
do'a,
impor,
Innova,
Johan Budi,
KPK,
LHI,
Luthfi Hasan Ishaaq,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penyidik,
PKS,
Presiden,
suap,
tengah malam,
Toyota,
wartawan
Langganan:
Postingan (Atom)