Kendal - Polisi akhirnya menetapkan anggota FPI yang mengemudikan mobil dan menabrak warga Kendal hingga tewas sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Sopir, SH (38 tahun) yang nabrak diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal di Mapolres, Jawa Tengah, Jumat (19/7/2013).
Saat kejadian, mobil Avanza hitam bernopol AB 1705 SA yang dikemudikan SH sedang membawa lima penumpang. Hingga saat ini SH masih terus diperiksa oleh polisi.
Polisi juga berhasil mengevakuasi 27 anggota FPI dari amukan warga Kendal. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua anggota FPI kedapatan membawa senjata tajam.
"Saat dievakuasi ternyata ditemukan membawa senjata tajam," tegasnya.
Penjagaan di Mapolres sendiri tidak ada yang berlebihan. Asep memastikan, kondisi saat ini sudah normal. Namun bantuan dari Brimob masih disiagakan. Sumber *