Tampilkan postingan dengan label SIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIM. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 September 2013
Kecepatan Tinggi Memakan Korban
Di Inggris, ketika saya berkendara di jalan tol, mata saya selalu awas pada dua hal, speedometer dan speed camera. Saya tidak mau membayar 30 pound sterling (Rp546 ribu) dan diberi tanda di SIM saya hanya karena saya teledor tidak mematuhi batas kecepatan.
Speed Camera selalu dipasang di tempat yang kita tidak pernah duga, meskipun ada beberapa tempat yang memasang peringatan “Speed Camera Ahead” agar kita berhati-hati dan memelankan kendaraan.
Mengingat kejadian tersebut, saya pun berpikir mengapa kita tidak pernah melakukannya di Indonesia? Speed camera bukanlah barang baru lagi di dunia transportasi.
Banyak sekali negara yang sudah memasang speed camera untuk alat penegakan hukum terhadap pelanggaran kecepatan. Jasa Marga, sebagai salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia, kelihatannya belum tertarik untuk menginvestasikan uangnya di area ini, padahal harga saham perusahaan ini meningkat terus 5 tahun terakhir. Selengkapnya *
Selasa, 12 Maret 2013
Djoko Susilo Bagi-bagi Rp 10 Miilyar di Area Parkir, Siapa Penerima?
Duit suap kasus korupsi simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menyeret nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata diberikan tempat parkir. Miliaran rupiah uang rasuah itu juga dibungkus dalam sebuah kardus tas kertas. Total uang yang diduga didiruskan Djoko Susilo mencapai Rp 10 miliar.
Uang itu disalurkan melalui tiga pintu: politikus Partai Demokrat (Nazaruddin), Partai Golkar (Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Herman Hery). Pelicin ini diduga berkaitan dengan usaha memuluskan pembahasan anggaran pada 2010, untuk tahun 2011.
Hal itu terungkap dalam laporan majalah utama Tempo edisi 11 Maret 2013 yang berjudul "Minyak Penangkal 'Masuk Angin'. Menurut sumber Tempo, kardus duit berupa kardus air kemasan itu berpindah tangan di area parkir Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ini bukan kardus biasa: isinya uang kertas yang diperkirakan sejumlah Rp 4 miliar. Pembawanya Wasis Triapambudi, anggota staf Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penerimanya ajudan politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
Beberapa saat sebelumnya, di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal itu, Aziz Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, kepala panitia pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi, yang telah berkomunikasi dengan Aziz, datang mendatangi mereka. Ia menyampaikan pesan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo: "Kiriman ada di mobil." Aziz lalu meminta "paket" dipindahkan ke mobil yang ia tumpangi bersama Bambang, sedan hitam Mercy S-Class.
Teddy memimpin proyek simulator mobil dan sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 196,8 miliar. Ia beberapa kali menemani Djoko Susilo menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi memuluskan pembahasan anggaran proyek ini. Transaksi di De Luca pada akhir 2010 itu merupakan bagian dari serangkaian lobi yang mereka lakukan.
Perjamuan dengan para politikus dilakukan beberapa kali di antaranya di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, dan King Crab di Jakarta. Djoko dan Teddy menemui Muhammad Nazaruddin, anggota Dewan dari Partai Demokrat. Menurut seseorang yang mengetahui peristiwa ini, Nazaruddin menawarkan jasa "pengamanan" anggaran Kepolisian, termasuk proyek simulator. Djoko setuju dan meminta Nazaruddin berhubungan dengan Teddy. Di pertemuan kedua, Teddy bertemu dengan Nazaruddin yang ditemani Anas Urbaningrum, ketika itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan. Ini membuat nama Anas terseret dalam kasus Simulator SIM
Segera setelah pertemuan-pertemuan itu, menurut sumber yang sama, Teddy sibuk mengantar paket ke para politikus. Ia datang ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ditaruh dalam paper bag dan dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, bingkisan ini merupakan jatah untuk Partai Demokrat. Bagian untuk politikus PDI Perjuangan sejumlah Rp 2 miliar dikirimkan ke kantor Herman Herry, anggota Dewan dari partai itu, di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Bambang Soesatyo membantah hadir dalam penyerahan uang di Kafe De Luca. Ia mengaku hadir dalam pertemuan lain yang dihadiri Djoko Susilo di ruang VIP Restoran Basara, Menara Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Bambang menyebutkan pertemuan di Basara dihadiri banyak anggota Komisi Hukum Dewan. Ia mengatakan acara pada awal 2010 itu dihadiri antara lain oleh Nazaruddin dan Herman Herry. Ketua Komisi Benny K. Harman juga datang. Bambang menyatakan hadir karena diajak Aziz Syamsuddin. Adapun Djoko Susilo diteĆmani Teddy Rusmawan. Menurut Bambang, Djoko membicarakan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas. Aziz mengakui sering datang ke Kafe De Luca. Namun ia menyatakan belum pernah sekali pun bertemu dengan Teddy.
Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan tak pernah mendengar cerita pertemuan kliennya dengan para politikus Senayan. Soal pertemuan dengan Nazaruddin, ia mengatakan, "KPK belum pernah tanya soal itu."
Uang itu disalurkan melalui tiga pintu: politikus Partai Demokrat (Nazaruddin), Partai Golkar (Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Herman Hery). Pelicin ini diduga berkaitan dengan usaha memuluskan pembahasan anggaran pada 2010, untuk tahun 2011.
Hal itu terungkap dalam laporan majalah utama Tempo edisi 11 Maret 2013 yang berjudul "Minyak Penangkal 'Masuk Angin'. Menurut sumber Tempo, kardus duit berupa kardus air kemasan itu berpindah tangan di area parkir Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ini bukan kardus biasa: isinya uang kertas yang diperkirakan sejumlah Rp 4 miliar. Pembawanya Wasis Triapambudi, anggota staf Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penerimanya ajudan politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
Beberapa saat sebelumnya, di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal itu, Aziz Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, kepala panitia pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi, yang telah berkomunikasi dengan Aziz, datang mendatangi mereka. Ia menyampaikan pesan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo: "Kiriman ada di mobil." Aziz lalu meminta "paket" dipindahkan ke mobil yang ia tumpangi bersama Bambang, sedan hitam Mercy S-Class.
Teddy memimpin proyek simulator mobil dan sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 196,8 miliar. Ia beberapa kali menemani Djoko Susilo menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi memuluskan pembahasan anggaran proyek ini. Transaksi di De Luca pada akhir 2010 itu merupakan bagian dari serangkaian lobi yang mereka lakukan.
Perjamuan dengan para politikus dilakukan beberapa kali di antaranya di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, dan King Crab di Jakarta. Djoko dan Teddy menemui Muhammad Nazaruddin, anggota Dewan dari Partai Demokrat. Menurut seseorang yang mengetahui peristiwa ini, Nazaruddin menawarkan jasa "pengamanan" anggaran Kepolisian, termasuk proyek simulator. Djoko setuju dan meminta Nazaruddin berhubungan dengan Teddy. Di pertemuan kedua, Teddy bertemu dengan Nazaruddin yang ditemani Anas Urbaningrum, ketika itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan. Ini membuat nama Anas terseret dalam kasus Simulator SIM
Segera setelah pertemuan-pertemuan itu, menurut sumber yang sama, Teddy sibuk mengantar paket ke para politikus. Ia datang ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ditaruh dalam paper bag dan dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, bingkisan ini merupakan jatah untuk Partai Demokrat. Bagian untuk politikus PDI Perjuangan sejumlah Rp 2 miliar dikirimkan ke kantor Herman Herry, anggota Dewan dari partai itu, di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Bambang Soesatyo membantah hadir dalam penyerahan uang di Kafe De Luca. Ia mengaku hadir dalam pertemuan lain yang dihadiri Djoko Susilo di ruang VIP Restoran Basara, Menara Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Bambang menyebutkan pertemuan di Basara dihadiri banyak anggota Komisi Hukum Dewan. Ia mengatakan acara pada awal 2010 itu dihadiri antara lain oleh Nazaruddin dan Herman Herry. Ketua Komisi Benny K. Harman juga datang. Bambang menyatakan hadir karena diajak Aziz Syamsuddin. Adapun Djoko Susilo diteĆmani Teddy Rusmawan. Menurut Bambang, Djoko membicarakan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas. Aziz mengakui sering datang ke Kafe De Luca. Namun ia menyatakan belum pernah sekali pun bertemu dengan Teddy.
Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan tak pernah mendengar cerita pertemuan kliennya dengan para politikus Senayan. Soal pertemuan dengan Nazaruddin, ia mengatakan, "KPK belum pernah tanya soal itu."
Label:
10 miliar,
Aziz Syamsuddin,
Bambang Soesatyo,
Benny K. Harman,
Demokrat,
Djoko Susilo,
Golkar,
Kafe De Luca,
korupsi,
Nazaruddin,
parkir,
Partai,
PDI-P,
Plaza Senayan,
SIM,
simulator,
Teddy Rusmawan,
Wasis Triapambudi
Jumat, 14 Desember 2012
Harga iPhone 5 Versi Indosat
Operator seluler Indosat telah membuka pre-order iPhone 5 hingga 12 Desember 2012. Indosat menjual iPhone 5 yang dibundel dengan kartu SIM prabayar.
Paket bundel itu disertai dengan layanan telepon, SMS, dan internet. Harga awal yang ditawarkan Indosat untuk iPhone 5 mulai dari Rp 3.499.000, beserta cicilan setiap bulan selama setahun.
iPhone 5 sejatinya akan dipasarkan di Indonesia pada 14 Desember. Bagi calon pembeli yang melakukan pre-order di Indosat bisa mendapatkan produk tersebut mulai 15 Desember 2012.
Setiap versi iPhone 5 dijual dengan empat pilihan paket pembelian. Biaya awalnya dimulai dari Rp 1.299.000 sampai Rp 7.599.999. Semakin kecil biaya awal yang dibayar calon pembeli, maka semakin tinggi cicilan setiap bulannya, mulai dari Rp 330.000 sampai Rp 900.000.
iPhone 5 yang ditawarkan merupakan harga kontrak selama setahun yang disertai paket layanan seluler dan internet. Sejauh ini, operator seluler belum mengungkap harga iPhone 5 yang dibeli secara tunai.
Paket bundel itu disertai dengan layanan telepon, SMS, dan internet. Harga awal yang ditawarkan Indosat untuk iPhone 5 mulai dari Rp 3.499.000, beserta cicilan setiap bulan selama setahun.
iPhone 5 sejatinya akan dipasarkan di Indonesia pada 14 Desember. Bagi calon pembeli yang melakukan pre-order di Indosat bisa mendapatkan produk tersebut mulai 15 Desember 2012.
Setiap versi iPhone 5 dijual dengan empat pilihan paket pembelian. Biaya awalnya dimulai dari Rp 1.299.000 sampai Rp 7.599.999. Semakin kecil biaya awal yang dibayar calon pembeli, maka semakin tinggi cicilan setiap bulannya, mulai dari Rp 330.000 sampai Rp 900.000.
iPhone 5 yang ditawarkan merupakan harga kontrak selama setahun yang disertai paket layanan seluler dan internet. Sejauh ini, operator seluler belum mengungkap harga iPhone 5 yang dibeli secara tunai.
Sabtu, 04 Agustus 2012
KPK vs POLRI, Mana Cicak Mana Buaya?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI yang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat ijin mengemudi, mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK.
“Kalau dibilang tidak mempengaruhi, salah. Saya katakan yang dibutuhkan KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka,” kata Bambang, Sabtu 4 Agustus 2012 malam ini. Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin memastikan sejumlah tersangka dalam kasus ini sudah ditahan polisi. Padahal, tersangka yang sama juga dibutuhkan KPK. Sementara berdus-dus dokumen alat bukti perkara ini disimpan di KPK, meski polisi mengklaim membutuhkan dokumen yang sama untuk penyidikan mereka.
“Kami berharap bisa bertemu Kapolri untuk membahas masalah ini,” kata Bambang lagi. Pertemuan KPK-Kapolri sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Pertama, sebelum penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta Selatan. Kedua, setelah penyidik KPK tersandera tidak bisa keluar dari kantor polisi yang digeledahnya. Kalau jadi, maka ini akan jadi pertemuan KPK-Kapolri ketiga selama penyidikan kasus panas ini.
“Kami berharap secepatnya,” kata Bambang, ketika ditanya kapan pertemuan dengan Kapolri akan diadakan. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Tiga tersangka lain, adalah wakil Djoko, Brigjen Didik Purnomo, dan dua pengusaha yang menyediakan simulator SIM bernilai miliaran rupiah, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Polri menetapkan tersangka yang sama, kecuali Djoko Susilo.
KPK bersikeras tidak akan mundur dari penyidikan kasus ini, meski sebagian besar tersangka sudah ditahan polisi. Sesuai UU KPK, penyidikan perkara yang sudah dimulai lembaga antirasuah ini tidak bisa diganggu aparatur penegak hukum lain. Tapi polisi berkilah mereka tidak tahu KPK sudah mulai menyidik. “Kami juga tidak melihat ada instrumen hukum yang bisa menghentikan penyidikan perkara yang kami sidik,” kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.
“Kalau dibilang tidak mempengaruhi, salah. Saya katakan yang dibutuhkan KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka,” kata Bambang, Sabtu 4 Agustus 2012 malam ini. Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin memastikan sejumlah tersangka dalam kasus ini sudah ditahan polisi. Padahal, tersangka yang sama juga dibutuhkan KPK. Sementara berdus-dus dokumen alat bukti perkara ini disimpan di KPK, meski polisi mengklaim membutuhkan dokumen yang sama untuk penyidikan mereka.
“Kami berharap bisa bertemu Kapolri untuk membahas masalah ini,” kata Bambang lagi. Pertemuan KPK-Kapolri sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Pertama, sebelum penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta Selatan. Kedua, setelah penyidik KPK tersandera tidak bisa keluar dari kantor polisi yang digeledahnya. Kalau jadi, maka ini akan jadi pertemuan KPK-Kapolri ketiga selama penyidikan kasus panas ini.
“Kami berharap secepatnya,” kata Bambang, ketika ditanya kapan pertemuan dengan Kapolri akan diadakan. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Tiga tersangka lain, adalah wakil Djoko, Brigjen Didik Purnomo, dan dua pengusaha yang menyediakan simulator SIM bernilai miliaran rupiah, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Polri menetapkan tersangka yang sama, kecuali Djoko Susilo.
KPK bersikeras tidak akan mundur dari penyidikan kasus ini, meski sebagian besar tersangka sudah ditahan polisi. Sesuai UU KPK, penyidikan perkara yang sudah dimulai lembaga antirasuah ini tidak bisa diganggu aparatur penegak hukum lain. Tapi polisi berkilah mereka tidak tahu KPK sudah mulai menyidik. “Kami juga tidak melihat ada instrumen hukum yang bisa menghentikan penyidikan perkara yang kami sidik,” kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.
Label:
alat bukti,
Bambang Wdijojanto,
Bareskrim,
Brigjen Didik Purnomo,
buaya,
Budi Susanto,
cicak,
Irjen Djoko Soesilo,
korupsi,
KPK,
Polri,
saksi,
SIM,
Sukotjo S Bambang,
tersangka
Langganan:
Postingan (Atom)