Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )

Kamis, 07 November 2013

Hanura: Koruptor Tak Layak Dapat Pensiun

JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, para anggota dewan yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak pantas lagi mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun.

Fraksi Partai Hanura akan mengusulkan adanya revisi dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). ‘’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi,’’ ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013). Selanjutnya *

Kamis, 13 Desember 2012

Pemerintah Rencanakan Perubahan Program Pensiun PNS

Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.

Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Funded membutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.

"Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri," ujarnya.

Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.

Sabtu, 24 Maret 2012

Microsoft Himbau Pelanggan Tinggalkan Windows XP, Pensiun 8 April 2014


Microsoft menghimbau para pelanggan untuk beralih pada Windows 7 dan meninggalkan sistem operasi Windows XP yang sudah menginjak usia 10 tahun, serta akan memasuki masa pensiun dalam 1.000 hari kedepan.

Stephen Rose dari Microsoft melalui blog Windows Team menyatakan, Windows XP memiliki prestasi yang luar biasa dan jutaan pengguna PC sangat menyukainya, namun sudah saatnya untuk melakukan peralihan.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//