Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )

Jumat, 13 September 2013

Bela Jokowi, Tokoh PDIP: Amien Rais Sok Nasionalis

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristyanto akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Amien Rais, mantan Ketua MPR RI, soal keraguan nasionalisme Joko Widodo dan Megawati Sukarno Putri. Ia menyatakan, Amien-lah yang sok nasionalis.

Ia mengurai kembali saat Amien menjadi Ketua MPR. Waktu itu presidennya Megawati. Kebijakan privatisasi Indosat dan kebijakan BPPN Megawati yang dinilai berlawanan dengan semangat nasionalisme, ujarnya, adalah untuk melaksanakan ketetapan MPR karena presiden sebagai mandataris MPR. "Ketua MPR waktu itu adalah Amien Rais."

"Pak Amien lah yang harus bertanggungjawab terhadap liberalisasi politik yang dilakukan tergesa-gesa melalui amandemen UUD 1945," kata Hasto tadi malam.

Ia menyatakan, kegagalan agenda reformasi justru di tangan Amien. Karena itu, ia tidak sependapat kalau Amien disebut tokoh reformasi. Justru Amienlah yang menyebabkan agenda reformasi gagal. Selanjutnya *

Minggu, 09 Juni 2013

JK: Taufiq Kiemas Penjaga Nasionalisme

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas merupakan sosok negarawan yang menjaga nasionalisme secara konstitusional.

"Kita kehilangan tokoh bangsa yang sangat memahami, melaksanakan, dan menjaga nasionalisme secara konstitusional," kata Kalla dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu malam (8/6/2013).

Kalla yang sedang berada di luar negeri menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Taufiq Kiemas.

Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menilai Taufiq Kieamas sebagai sosok yang berhasil menjaga keseimbangan di tubuh PDIP sehingga PDIP tetap bisa menjadi "Partai Wong Cilik" yang nasionalis religius.

Selain itu, kata Jumhur, Taufiq Kiemas di akhir masa hayatnya begitu gencar memberikan dukungan moral kepada kaum muda. "Kita sungguh kehilangan beliau secara fisik, namun ruh perjuangannya tidak akan padam dan harus terus dikobar-kobarkan," katanya.

Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Singapura pada Sabtu (8/6) malam. Politisi senior yang meninggal di usia 70 tahun itu selama hidupnya dikenal sebagai politisi yang berkomitmen memperjuangkan empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//