Sesuai namanya, pemanas air ini bekerja dengan gas elpiji, yang notabene
sekarang cost-nya lebih murah dari listrik, apalagi listrik dari genset
sendiri. Gas water heater mempunyai bentuk persegi yang tidak terlalu
besar, namun juga tidak terlalu kecil. Ciri-cirinya diatas pemanas air
ini ada lubang silinder yang berfungsi sebagai cerobong asap (kenalpot)
untuk membuang asap hasil pembakaran. Jangan takut mendengar istilah
cerobong asap karena sesungguhnya tidak terlihat ada asap apapun yang
keluar dari ini, hanya saja karena cara bekerjanya adalah membakar air
yang melewatinya, tetap diperlukan cerobong asap tersebut.
Selain biaya pemakaian yang relatif murah, keunggulan lain pemanas air gas ini adalah air panas yang tersedia nyaris instant, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 – 5 detik sejak dihidupkan air yang mengalir keluar sudah panas. Banyak orang menguatirkan kebocoran gas kalau apinya padam, namun sebenarnya hal tersebut tidak perlu dikuatirkan karena pemanas air jenis ini sudah dilengkapi dengan auto cut off gas kalau apinya padam dan otomatis mematikan api kalau debit air yang mengalir kurang kencang.
Tampilkan postingan dengan label otomatis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otomatis. Tampilkan semua postingan
Senin, 27 Januari 2014
Gas Water Heater
Label:
3-5 detik,
auto cut off gas,
exhaust fan,
Gas Water Heater,
instan,
kebocoran gas,
murah,
otomatis,
relatif,
selang pipa,
tidak berbahaya,
ventilasi
Minggu, 12 Januari 2014
PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang
JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Label:
1 Februari 2014,
56 tahun,
58 tahun,
ASN,
BUP,
Diperpanjang,
eselon,
otomatis,
Pancasila,
pensiun,
PNS,
Presiden,
Surat Edaran Kepala BKN,
Tasdik Kinanto,
UU,
UUD 1945
Selasa, 24 Juli 2012
Menjawab Email Secara Otomatis
Sering kali kita kerepotan membalas e-mail yang masuk ke akun kita, terlebih bagi para pengusaha dan bloger yang menggunakan fasilitas e-mail sebagai salah satu media pendukung. Nah.. kali ini saya akan berbagi bagaimana caranya membalas e-mail secara otomatis.
Pengiriman e-mail secara otomatis untuk Yahoo :
1. Pertama kita masuk/login terlebih dahulu ke akun e-mail kita.
2. Selanjutnya klik pada menu option -> mail option.
3. Setelah itu klik Vacation Response yang berada dibawah, jika fitur ini belum aktif, kita bisa mengaktifkannya dengan meng-klik enable auto- response during your vacation.
4. Lalu kita atur tanggal durasi e-mail akan menjawab secara otomatis.
5. Selanjutnya kita masukan pesan yang akan kita kirim secara otomatis.
6. Dan yang terakhir, klik pada menu Turn Auto Respone On.
Pengiriman e-mail secara otomatis untuk Gmail :
1. Masuk ke akun gmail kita.
2. Klik pada menu setting.
3. Setelah itu klik pada tab General -> cari kata Vacation responder -> lalu pilih Vacation responder on.
4. Selanjutnya kita tinggal masukan pesan yang akan kita kirim secara otomatis pada kolom subject and message -> lalu klik save changes di bagian bawah halaman.
Sangat mudah kan… dengan begini kita tidak perlu repot-repot lagi membalas e-mail satu-persatu. Jika kita sedang sibuk atau sedang liburan bersama keluarga, kita tinggal aktifkan saja fasilitas ini.
Selamat mencoba … :D
Langganan:
Postingan (Atom)