JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, para anggota dewan yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak pantas lagi mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun.
Fraksi Partai Hanura akan mengusulkan adanya revisi dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). ‘’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi,’’ ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013). Selanjutnya *
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label Hanura. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hanura. Tampilkan semua postingan
Kamis, 07 November 2013
Langganan:
Postingan (Atom)