Sebagai mitra Komisi III, Abraham menyatakan siap rapat bersama dengan politisi Partai Demokrat tersebut. Bahkan Abraham mengaku senang jika Ruhut Sitompul yang memimpin rapat.
"Saya pribadi senang dengan Ruhut. Ruhut orangnya agak bersih (dari korupsi)," kata Abraham.
Diketahui, pelantikan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi Hukum DPR urung dilakukan, Selasa kemarin. Pasalnya, sebagian besar anggota Komisi III menolak Ruhut Sitompul. Sumber *
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 September 2013
Minggu, 30 Juni 2013
Adnan Buyung Nasution Ajak Media Boikot Munarman
JAKARTA - Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution ikut mengecam tindakan Juru Bicara FPI Munarman. Menurut Adnan, media harus memboikot Munarman.
Adnan mengajak media untuk melakukan penyaringan terhadap narasumber agar tidak ternodai dengan pembicara yang bermasalah.
"Media juga harus berani. Jangan sembarangan orang bisa tampil di televisi, kalau orangnya tempramental jangan dikasih kesempatan, harus berani boikot," kata Adnan di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Adnan mengatakan juniornya di YLBHI kerap melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Makanya kita dulu juga mencoret dia dari YLBHI," kata Adnan. Namun, ia tidak setuju bila aksi Munarman sebagai pembenaran disahkannya RUU Ormas. "Bukan dengan UU Ormas,itu terlalu jauh," imbuhnya.
Adnan mengajak media untuk melakukan penyaringan terhadap narasumber agar tidak ternodai dengan pembicara yang bermasalah.
"Media juga harus berani. Jangan sembarangan orang bisa tampil di televisi, kalau orangnya tempramental jangan dikasih kesempatan, harus berani boikot," kata Adnan di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Adnan mengatakan juniornya di YLBHI kerap melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Makanya kita dulu juga mencoret dia dari YLBHI," kata Adnan. Namun, ia tidak setuju bila aksi Munarman sebagai pembenaran disahkannya RUU Ormas. "Bukan dengan UU Ormas,itu terlalu jauh," imbuhnya.
Label:
Adnan Buyung Nasution,
Ajak,
boikot,
dipertanggungjawabkan,
hukum,
media,
Munarman,
narasumber,
penyaringan,
RUU Ormas,
sembarangan,
tempramental,
YLBHI
Selasa, 25 Juni 2013
RUU ORMAS : KPK Khawatir Kebebasan Bersuara Terkebiri
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kritis di Indonesia.
“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.
“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.
Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.
“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.
“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.
“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.
Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.
“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.
Rabu, 12 Juni 2013
Begini Cara Mucikari SMP Gaet Anak Buah
Surabaya - Mucikari NA, siswi kelas IX sekolah menengah pertama, ternyata menggunakan sistem getok tular dalam menjalankan bisnis prostitusinya. Yang dimaksud getok tular, remaja 15 tahun ini mengiming-imingi teman sepermainannya dengan BlackBerry dan sejumlah uang. "NA memameri BlackBerry dan uang banyak kepada korban, asalkan mau menjadi anak buahnya," kata Kepala Sub-Unit Vice Control Kejahatan Umum Kepolisian Resor Kota Surabaya, Inspektur Satu Teguh Setiawan, Selasa, 11 Juni 2013.
NA mengaku telah merekrut 10 anak buah. Rata-rata anak buah NA berusia di bawah 17 tahun. Hanya satu orang berusia 19 tahun, yang notabene kakak kandungnya sendiri. "Mereka berasal dari beberapa wilayah di Surabaya," kata Teguh.
Awalnya, NA hanya mengajak beberapa teman. Kemudian, bisnis NA tersebar melalui BlackBerry Messenger. Anak buah NA yang merasa mendapatkan keuntungan pun melakukan getok tular ke rekannya yang lain. Untuk tiap satu korban yang ditawarkan ke pelanggan, NA mendapatkan Rp 250 ribu. Dan dalam sepekan, ia bisa menjual 3-4 orang untuk melayani pria hidung belang. DA, seorang korban NA, misalnya, pernah mengantongi Rp 1-3 juta dari pelanggan yang memakai jasanya.
Karena masih di bawah umur, NA pun tidak ditahan. Tapi ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
NA mengaku telah merekrut 10 anak buah. Rata-rata anak buah NA berusia di bawah 17 tahun. Hanya satu orang berusia 19 tahun, yang notabene kakak kandungnya sendiri. "Mereka berasal dari beberapa wilayah di Surabaya," kata Teguh.
Awalnya, NA hanya mengajak beberapa teman. Kemudian, bisnis NA tersebar melalui BlackBerry Messenger. Anak buah NA yang merasa mendapatkan keuntungan pun melakukan getok tular ke rekannya yang lain. Untuk tiap satu korban yang ditawarkan ke pelanggan, NA mendapatkan Rp 250 ribu. Dan dalam sepekan, ia bisa menjual 3-4 orang untuk melayani pria hidung belang. DA, seorang korban NA, misalnya, pernah mengantongi Rp 1-3 juta dari pelanggan yang memakai jasanya.
Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyamar selama sebulan. Mereka berpura-pura sebagai pelanggan atau undercover buy.
"NA termasuk berpengalaman dalam menjalankan aksi mucikarinya," kata Suparti. Dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, NA tidak langsung menawarkan anak buahnya ke pelanggan. Ia akan mengajak calon pelanggan untuk berkenalan dulu. Bahkan nongkrong dan makan di sebuah mal. "Setelah beberapa kali bertemu dan yakin, dia baru mau transaksi."
Karena masih di bawah umur, NA pun tidak ditahan. Tapi ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Label:
BBM,
berkenalan,
berpengalaman,
BlackBerry,
cara,
ditahan,
Gaet,
getok tular,
hukum,
kakak kandung,
menyamar,
Mucikari,
NA,
prostitusi,
SMP,
Suparti,
Surabaya,
Teguh Setiawan,
uang,
yakin
Jumat, 08 Maret 2013
Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang
Petisi yang meminta terdakwa kasus BMW maut, Rasyid Rajasa ditahan telah didukung oleh lebih dari dua ribu orang. Dalam halaman situs petisi tersebut, Jumat 8 Maret 2013, tercatat tepatnya sudah 2.061 orang menandatangani petisi "Perlakukan, Periksa, dan Adili Rasyid Rajasa Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat".
Petisi ini dikirim langsung melalui surat elektronik kepada Ketua Mahkamah Agung RIM. Hatta Ali, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung RI Basrief Arief, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
Adalah Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang menginisiasi pembuatan petisi ini pada awal Februari lalu. Hingga sekarang, petisi masih beredar di dunia maya.
Pembuatan petisi berawal dari ramainya diskusi di social media soal kasus BMW maut. "Banyak yang bilang (Rasyid tidak ditahan) itu enggak fair. Ada yang salah dalam penerapan hukum buat Rasyid Rajasa, ada beda perlakuan (diskriminasi),” kata Isnur.
Isnur membandingkan perlakuan atas Rasyid, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, dengan Afriyani Susanti saat menjadi tersangka kasus Xenia maut. Menurut dia, alasan jaminan Rasyid tidak akan lari maupun menghilangkan barang bukti juga seharusnya bisa diberlakukan pada Afriyani dulu. "Memangnya Afriyani akan lari dan hilangkan barang bukti?"
Tak hanya itu, Isnur juga mengungkit kasus AAL, remaja asal Palu, Sulawesi Tengah yang mencuri sandal. "AAL saja ditahan." Isnur berharap penegak hukum bekerja lebih profesional. Sebab, kasus ini bisa dicontoh oleh kasus lain di masa datang. "Bisa membuat hukum kita chaos."
Kecelakaan BMW maut yang melibatkan Rasyid terjadi pada 1 Januari 2013 di Tol Jagorawi. Rasyid, pengendara mobil BMW X5, menabrak mobil Daihatsu Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan bulan meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mengalami luka serius yakni Nung, 30 tahun, M. Rifan, dan Supriyati, 30 tahun.
Meski begitu, Acid, panggilannya, belum sehari pun menghuni ruang tahanan. Ia bahkan bisa pelesir ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dan leluasa main futsal. Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beralasan keluarga Rasyid menjamin dia tak mungkin lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.
Petisi ini dikirim langsung melalui surat elektronik kepada Ketua Mahkamah Agung RIM. Hatta Ali, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung RI Basrief Arief, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
Adalah Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang menginisiasi pembuatan petisi ini pada awal Februari lalu. Hingga sekarang, petisi masih beredar di dunia maya.
Pembuatan petisi berawal dari ramainya diskusi di social media soal kasus BMW maut. "Banyak yang bilang (Rasyid tidak ditahan) itu enggak fair. Ada yang salah dalam penerapan hukum buat Rasyid Rajasa, ada beda perlakuan (diskriminasi),” kata Isnur.
Isnur membandingkan perlakuan atas Rasyid, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, dengan Afriyani Susanti saat menjadi tersangka kasus Xenia maut. Menurut dia, alasan jaminan Rasyid tidak akan lari maupun menghilangkan barang bukti juga seharusnya bisa diberlakukan pada Afriyani dulu. "Memangnya Afriyani akan lari dan hilangkan barang bukti?"
Tak hanya itu, Isnur juga mengungkit kasus AAL, remaja asal Palu, Sulawesi Tengah yang mencuri sandal. "AAL saja ditahan." Isnur berharap penegak hukum bekerja lebih profesional. Sebab, kasus ini bisa dicontoh oleh kasus lain di masa datang. "Bisa membuat hukum kita chaos."
Kecelakaan BMW maut yang melibatkan Rasyid terjadi pada 1 Januari 2013 di Tol Jagorawi. Rasyid, pengendara mobil BMW X5, menabrak mobil Daihatsu Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan bulan meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mengalami luka serius yakni Nung, 30 tahun, M. Rifan, dan Supriyati, 30 tahun.
Meski begitu, Acid, panggilannya, belum sehari pun menghuni ruang tahanan. Ia bahkan bisa pelesir ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dan leluasa main futsal. Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beralasan keluarga Rasyid menjamin dia tak mungkin lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.
Label:
AAL,
Afriyani,
BMW maut,
diskriminasi,
Hatta Rajasa,
hukum,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
Luxio,
Muhammad Isnur,
petisi,
Rasyid Rajasa,
social media,
surat elektronik
Kamis, 31 Januari 2013
Luthfi Hasan Mundur dari Jabatan Presiden PKS
Luthfi Hasan Ishaaq mundur dari jabatan Presiden PKS. Luthi akan fokus untuk menjalani proses hukum. Dia sudah menyampaikannya ke Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.
"Saya menyampaikan ini terutama kepada ketua majelis syuro, saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro untuk kemudian silakan diproses," jelas Luthfi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013). Luthhfi akan ditahan di Rutan Guntur.
Dia pun menyampaikan pesannya kepada kader dan keluarga besar PKS. Dirinya tengah menghadapi persoalan hukum hingga nanti dibuktikan di pengadilan.
"Di satu sisi organisasi PKS harus tetap berjalan, sebab amanat di munas PKS, PKS harus masuk 3 besar di 2014," terangnya.
Luthfi yakin tanpa kehadiran dirinya, PKS tetap akan bisa berjalan. "Insya Allah tanpa saya, PKS bisa berjalan," tegasnya.
"Saya menyampaikan ini terutama kepada ketua majelis syuro, saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro untuk kemudian silakan diproses," jelas Luthfi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013). Luthhfi akan ditahan di Rutan Guntur.
Dia pun menyampaikan pesannya kepada kader dan keluarga besar PKS. Dirinya tengah menghadapi persoalan hukum hingga nanti dibuktikan di pengadilan.
"Di satu sisi organisasi PKS harus tetap berjalan, sebab amanat di munas PKS, PKS harus masuk 3 besar di 2014," terangnya.
Luthfi yakin tanpa kehadiran dirinya, PKS tetap akan bisa berjalan. "Insya Allah tanpa saya, PKS bisa berjalan," tegasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)