Berdasarkan sebuah penelitian yang melibatkan 26 ribu pebisnis dari 96 negara, terungkap bahwa pria lebih sulit untuk berhenti memikirkan pekerjaan.
Survei dari Regus --penyedia tempat kerja fleksibel terbesar di dunia-- itu menyebutkan bahwa 42 persen pria di seluruh dunia mengubah hari libur mereka menjadi hari kerja.
Di hari libur itu, pekerjaan yang biasa mereka lakukan biasanya dengan tetap menelpon, menanggapi surat elektronik dan mengurus bisnis selama berlibur.
Proporsi yang masih lebih signifikan untuk pekerja wanita yaitu 34 persen memiliki komitmen yang sama terhadap pekerjaan.
Di Indonesia sendiri, 43 persen karyawan mengatakan bahwa mereka bekerja 1-3 jam per hari pada saat liburan. Sementara 50 persen lainnya mengalokasikan lebih dari 3 jam sehari untuk hal yang berkaitan dengan pekerjaan. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label surat elektronik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat elektronik. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 Juli 2013
Jumat, 08 Maret 2013
Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang
Petisi yang meminta terdakwa kasus BMW maut, Rasyid Rajasa ditahan telah didukung oleh lebih dari dua ribu orang. Dalam halaman situs petisi tersebut, Jumat 8 Maret 2013, tercatat tepatnya sudah 2.061 orang menandatangani petisi "Perlakukan, Periksa, dan Adili Rasyid Rajasa Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat".
Petisi ini dikirim langsung melalui surat elektronik kepada Ketua Mahkamah Agung RIM. Hatta Ali, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung RI Basrief Arief, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
Adalah Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang menginisiasi pembuatan petisi ini pada awal Februari lalu. Hingga sekarang, petisi masih beredar di dunia maya.
Pembuatan petisi berawal dari ramainya diskusi di social media soal kasus BMW maut. "Banyak yang bilang (Rasyid tidak ditahan) itu enggak fair. Ada yang salah dalam penerapan hukum buat Rasyid Rajasa, ada beda perlakuan (diskriminasi),” kata Isnur.
Isnur membandingkan perlakuan atas Rasyid, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, dengan Afriyani Susanti saat menjadi tersangka kasus Xenia maut. Menurut dia, alasan jaminan Rasyid tidak akan lari maupun menghilangkan barang bukti juga seharusnya bisa diberlakukan pada Afriyani dulu. "Memangnya Afriyani akan lari dan hilangkan barang bukti?"
Tak hanya itu, Isnur juga mengungkit kasus AAL, remaja asal Palu, Sulawesi Tengah yang mencuri sandal. "AAL saja ditahan." Isnur berharap penegak hukum bekerja lebih profesional. Sebab, kasus ini bisa dicontoh oleh kasus lain di masa datang. "Bisa membuat hukum kita chaos."
Kecelakaan BMW maut yang melibatkan Rasyid terjadi pada 1 Januari 2013 di Tol Jagorawi. Rasyid, pengendara mobil BMW X5, menabrak mobil Daihatsu Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan bulan meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mengalami luka serius yakni Nung, 30 tahun, M. Rifan, dan Supriyati, 30 tahun.
Meski begitu, Acid, panggilannya, belum sehari pun menghuni ruang tahanan. Ia bahkan bisa pelesir ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dan leluasa main futsal. Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beralasan keluarga Rasyid menjamin dia tak mungkin lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.
Petisi ini dikirim langsung melalui surat elektronik kepada Ketua Mahkamah Agung RIM. Hatta Ali, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung RI Basrief Arief, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
Adalah Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang menginisiasi pembuatan petisi ini pada awal Februari lalu. Hingga sekarang, petisi masih beredar di dunia maya.
Pembuatan petisi berawal dari ramainya diskusi di social media soal kasus BMW maut. "Banyak yang bilang (Rasyid tidak ditahan) itu enggak fair. Ada yang salah dalam penerapan hukum buat Rasyid Rajasa, ada beda perlakuan (diskriminasi),” kata Isnur.
Isnur membandingkan perlakuan atas Rasyid, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, dengan Afriyani Susanti saat menjadi tersangka kasus Xenia maut. Menurut dia, alasan jaminan Rasyid tidak akan lari maupun menghilangkan barang bukti juga seharusnya bisa diberlakukan pada Afriyani dulu. "Memangnya Afriyani akan lari dan hilangkan barang bukti?"
Tak hanya itu, Isnur juga mengungkit kasus AAL, remaja asal Palu, Sulawesi Tengah yang mencuri sandal. "AAL saja ditahan." Isnur berharap penegak hukum bekerja lebih profesional. Sebab, kasus ini bisa dicontoh oleh kasus lain di masa datang. "Bisa membuat hukum kita chaos."
Kecelakaan BMW maut yang melibatkan Rasyid terjadi pada 1 Januari 2013 di Tol Jagorawi. Rasyid, pengendara mobil BMW X5, menabrak mobil Daihatsu Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan bulan meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mengalami luka serius yakni Nung, 30 tahun, M. Rifan, dan Supriyati, 30 tahun.
Meski begitu, Acid, panggilannya, belum sehari pun menghuni ruang tahanan. Ia bahkan bisa pelesir ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dan leluasa main futsal. Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beralasan keluarga Rasyid menjamin dia tak mungkin lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.
Label:
AAL,
Afriyani,
BMW maut,
diskriminasi,
Hatta Rajasa,
hukum,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
Luxio,
Muhammad Isnur,
petisi,
Rasyid Rajasa,
social media,
surat elektronik
Langganan:
Postingan (Atom)