Tampilkan postingan dengan label hukuman mati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukuman mati. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2013

ABG DIBUNUH & DIBAKAR: Ungkap Kasus, Paranormal pun Dilibatkan

Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (24/1/2013) malam, digegerkan dengan penemuan mayat ABG yang dibakar di area persawahan di Dukuh Gandekan, Pucangan, Kartasura. Ratusan warga dari malam hingga pagi banyak yang datang ke lokasi kejadian. Tak sekedar melihat, beberapa warga bahkan ada yang mengecam aksi pembunuhan sadis tersebut dengan mengatakan pelaku harus dijatuhi hukuman mati.

Tak hanya mengejutkan tapi peristiwa pembunuhan tersebut juga membuat pusing aparat kepolisian Sukoharjo. Hal ini karena mayat perempuan yang diduga berusia 16 tahun itu tak bisa diidentifikasi. Bahkan hingga Jumat pagi, belum ada laporan dari masyarakat yang mencari keberadaan anak gadisnya.

Terbatasnya bukti dan saksi mata memaksa aparat kepolisian menyewa jasa paranormal untuk membantu menguak peristiwa tersebut. Paranormal tersebut bernama Ahmad Tamrin warga Karanglo, Wironanggan, Gatak.

Begitu Tim Inafis Polres Sukoharjo meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), Ahmad langsung mendekat ke lokasi kejadian. Dia langsung menyentuh jalan yang terdapat bercak darah yang terdapat di lokasi pembakaran. Dia menggenggam tanah tersebut dan memejamkan mata. Tak berapa lama kemudian dia berbicara dengan anggota polisi yang saat itu masih berada di TKP.

“Dari bekas ban yang terdapat di tikungan (dari Dukuh Grejen ke area persawahan) dapat dilihat ukuran ban besar, seperti ban jeep dengan lebar 20 cm hingga 22 cm. Kalau berdasarkan penerawangan saya, mobilnya bermerk Vitara karena bekas bannya halus. Sedangkan warna mobil menurut saya cenderung berwarna Silver,” ungkap Ahmad ketika ditemui Solopos.com seusai mengungkapkan hasil penerawangannya kepada polisi, Jumat (25/1/2013).

Menurut Ahmad, pelaku melaju dari arah utara ke selatan. Begitu membuang dan membakar mayat, pelaku langsung melaju menuju selatan. Ahmad juga menuturkan di TKP ada bekas ban mobil agak menyerong. Dia menilai mungkin pelaku mencuci tangan di selokan yang berada di samping TKP.

Ahmad menilai pembunuhan dilakukan di tempat lain, bukan di TKP. Sedangkan pembunuhan terjadi sekitar setengah jam hingga satu jam sebelum mayatnya di bakar karena darah korban sudah mengental.

“Kalau melihat dari bekas luka, kemungkinan korban dibacok dari arah depan dengan menggunakan tangan kanan karena luka berada di kepala bagian depan agak ke kiri. Kemungkinan juga korban mengenal pelaku. Keduanya tidak berasal dari Sukoharjo, tapi dari luar kota yang sedang bermain di sekitar sini. Kalau menurut saya, mereka sudah pergi sejak pagi karena kemarin [Kamis] kan libur sekolah,” lanjut Ahmad.

Ahmad mengungkapkan tak sepaham dengan pihak kepolisian terkait sebelum dibunuh, korban diperkosa terlebih dahulu. Ahmad menilai, persetubuhan terjadi karena suka sama suka tanpa ada paksaan. Hal ini karena ikat pinggang korban masih terikat dan tidak ada luka lain selain luka bacokan. Dia juga menilai korban dibunuh setelah mengenakan pakaian.

“Pelaku tidak mungkin akan mengenakan pakaian korban. Apalagi jika korban tidak mengenakan pakaian tentu akan lebih menguntungkan si pelaku karena akan semakin menyulitkan polisi dalam mengidentifikasi,” imbuh Ahmad.

Ahmad mengatakan, gadis korban pembunuhan bukan anak jalanan sehingga keluarga akan segera mencari keberadaan gadis tersebut. Dan dia juga mengungkapkan pembunuhan akan segera terungkap karena keluarga korban juga mengenal pelaku.

“Tapi apa yang saya katakan belum tentu benar 100%. Saya sebenarnya sudah dihubungi sejak semalam [Kamis malam] tapi karena istri saya sedang melahirkan, saya baru bisa datang pagi [Jumat] ini. Sebelum ke TKP, saya sudah mengatakan kalau korban berumur 17 tahun atau 18 tahun dan ternyata benar. Kemudian korban memakai kemeja, tapi kata polisi korban memakai kaos. Jadi apa yang saya lihat [penerawangan] belum tentu benar, bisa juga salah. Di sini saya juga hanya sekedar membantu,” pungkas Ahmad.

Jumat, 17 Agustus 2012

Dua Hakim Ditangkap KPK, Suap Rp 150 Juta, di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta ketika menggrebek transaksi suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kartini Marpaung. KPK juga menangkap satu hakim lain, Heru Kusbandono, yang ternyata bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka pemberi suap adalah seorang perempuan bernama Sri Dartuti. Diduga, Sri adalah kerabat dari terdakwa kasus korupsi yang sedang diadili Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber Tempo di KPK menyebut Sri Dartuti sebagai adik dari Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dia sedang diadili dalam kasus korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar.

Yaeni, politikus PDI Perjuangan di Grobogan, sebelumnya sudah mendapat banyak keistimewaan selama menjalani sidang. Hakim Kartini Marpaung sempat meloloskan permintaannya untuk tidak ditahan selama sidang. Walhasil, Yaeni pun hanya menjadi tahanan rumah. Jika kasus suap ini tak terungkap, Yaeni seharusnya divonis 27 Agustus 2012 depan. Dia dituntut hukuman penjara 2,5 tahun. Pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya terancam hukuman mati.

Lima Koruptor Bebas

Hakim yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kartini Marpaung, adalah salah satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang kerap mendapatkan sorotan negatif. Bersama dua koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata, Kartini adalah majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi.

Dari tujuh terdakwa yang bebas, lima di antaranya keluar berkat palu trio hakim tersebut. Meskipun trio itu kerap mengeluakan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi. Sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil, trio hakim ini berani mengeluarkan vonis kontroversial. Walaupun dalam perkara yang sama dengan majelis hakim berbeda sang terdakwa divonis bersalah, mereka tetap nekat dengan keputusan nyeleneh-nya.

Misalnya, trio Lilik-Kartini-Asmadinata pernah memvonis bebas broker tanah Agus Soekmaniharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal, dua terdakwa lain--Hamid yang berperan sebagai broker dan Suyono selaku ketua tim pembebasan tanah--dihukum bersalah oleh majelis hakim berbeda.

Kartini dan kawan-kawan juga memvonis bebas pengusaha yang membobol kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Padahal, persidangan empat terdakwa lainnya kini tetap terus jalan. Yanuelva sekarang justru kabur dan menjadi buron.

Perbedaan vonis dalam perkara yang sama juga terjadi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen. Kartini dan kawan-kawan memutus bebas Bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Sedangkan bekas Sekda Sragen Koeshardjono dan bekas kepala bidang keuangan Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

Mereka juga pernah mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD (nonaktif) Grobogan, M. Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, sudah mencurgai ketidakberesan hakim Kartini. “Ia kerap mengeluarkan putusan kontroversial,” kata Eko. Kasus-kasus kelas kakap yang ditangani majelis hakim yang diketuai Kartini malah divonis bebas.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//