Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 November 2013

Pemasangan RFID Gratis dan Tak Berbatas Waktu

Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan pemasangan perangkat radio frequency identification (RFID) untuk BBM bersubsidi pada kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemasangan RFID ini juga tidak memiliki batas waktu.

"Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID tersebut dan tidak ada batasan waktu pemasangan sehingga masyarakat tidak perlu panik," ujar juru bicara Pertamina, Ali Mundakir, dalam keterangan resmi, Rabu, 27 November 2013.

Ali menyesalkan beredarnya informasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab mengenai pungutan sejumlah uang tertentu untuk memasang RFID. Termasuk informasi yang tak benar mengenai denda jika masyarakat melewati batas waktu pemasangan RFID pada akhir November 2013 ini. Selanjutnya *

Senin, 04 November 2013

Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan

Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?

"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//