Surakarta - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai banyak pihak tidak paham dengan keberadaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran. Dalam UU tersebut ada mekanisme ihwal merespons keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan oleh dokter dan rumah sakit.
"UU Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa jika ada ketidakpuasan masyarakat terhadap dokter, ditangani Majelis Kehormatan," katanya seusai sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Ortopedi Dr. R. Soeharso di Surakarta, Sabtu, 30 November 2013 siang.
Majelis Kehormatan ada dua, yaitu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Dia mengatakan mereka yang masuk dalam tim adalah pihak ketiga yang netral dan otonom, tapi mengetahui secara persis soal keluhan dan bisa melakukan penilaian. "Apakah seorang dokter melanggar kode etik, melanggar disiplin, melakukan malpraktek, atau kelalaian," ucapnya. Selanjutnya *
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label MKDKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MKDKI. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 30 November 2013
Wamenkes : Kasus dr. Ayu Mestinya Selesai di MKDKI
Label:
Ali Ghufron Mukti,
Dokter. Ayu,
kasus,
ketidakpuasan,
Majelis Kehormatan,
malpraktek,
Mestinya,
MKDK,
MKDKI,
MKEK,
Praktik Kedokteran,
Selesai,
tidak paham,
UU nomor 24 tahun 2009,
Wamenkes
Langganan:
Postingan (Atom)