Jakarta - Bendahara PT Indoguna Utama Pudji Rahayu Aminingrum mengatakan bahwa perusahaannya pernah memberikan uang untuk acara Musyawarah Nasional Partai Keadilan Sejahtera di Medan 2012 lalu. Pudji mengatakan uang itu diberikan atas perintah Direktur Indoguna Juard Effendi. “Di kasbonnya ada,” kata Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 22 Juli 2013.
Pernyataan Yuni ini adalah jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut Muhibudin soal catatan pengeluaran Indoguna. Yuni bersaksi untuk terdakwa kasus suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan Presiden PKS. Menurut catatan yang dipegang oleh Muhibudin, uang itu sebesar Rp 98 juta. Yuni pun tak membantah kebenaran catatan itu. Luthfi pun tak memberikan tanggapan atau penolakan atas kesaksian ini. Selanjutnya *