Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh perusahaan yang terdaftar di bursa atau emiten untuk segera melakukan pembelian kembali saham (buyback) dalam rangka 'menyelamatkan' harga saham perseroan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, kinerja pasar saham yang punya volatilitas tinggi, sangat memungkinkan naik turunnya harga saham. Menurutnya, melakukan buyback tidak harus menunggu saat harga saham mencapai titik terendahnya (bottom).
"Buyback itu baik dalam rangka memperbaiki harga, nggak perlu menunggu harga itu mencapai bottom (harga terendah), karena nggak ada yang tahu sampai mana batasnya tapi yang paling penting adanya gejolak ini, maka diperlukan buyback," ujar Rahmat di Acara Pelatihan di Hotel Sensa Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/9/2013). Selanjutnya *