Banda Aceh - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah menyesalkan tindakan aparat keamanan yang menurunkan bendera bulan-bintang di sejumlah lokasi. Zaini menganggap tindakan pihak keamanan tidak simpatik dan represif. "Pihak keamanan tidak memperhatikan hasil kesepakatan di Jakarta pada 31 Juli 2013," kata Zaini, Ahad, 4 Agustus 2013.
Menurut Zaini, pada poin 2b, kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, yang belangsung di Kementerian Dalam negeri, berbunyi kedua pihak tetap melakukan langkah persuasif untuk menjaga ketenteraman ketertiban masyarakat terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Jumat dinihari, 2 Agustus 2013, sejumlah anggota TNI dan polisi bersenjata lengkap menurunkan paksa sejumlah bendera bintang-bulan yang terpasang di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe. Penurunan secara mendadak itu dimulai sekitar pukul 02.26 WIB. Aparat menyisir lokasi pengibaran bendera, antara lain di simpang Kuta Blang dan Jalan Banda Masen, Uteun Bayi. Selanjutnya *