Tampilkan postingan dengan label Rp 1.65 miliar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rp 1.65 miliar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2013

Dipta, Istri Djoko Susilo Punya Aset Miliaran

Dipta Anindita, istri ketiga Djoko Susilo, memiliki deretan aset berupa beberapa rumah tinggal bernilai miliaran rupiah. Nilai itu disampaikan oleh beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keterangan mengenai salah satu aset Dipta di Jakarta, diungkapkan oleh saksi Baharatmo Prawiro Utomo. Dia menjelaskan Erick Maliangkay selaku notaris yang menerima kuasa dari Dipta menyatakan niatnya membeli tanah dan rumah seluas 246 meter persegi milik Baharatmo pada 2011. Rumah tersebut terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan. "Akhirnya terjadi kesepakatan harga senilai Rp 6,35 miliar dengan Rp 100 juta sebagai uang muka," kata dia.

Di Semarang, dalam persidangan yang sama, Manajer Pemasaran PT Graha Perdana Indah Wibowo Tejosukmono mengatakan pernah didatangi Dipta dan tiga orang laki-laki yang dua di antaranya merupakan Erick Maliangkay dan Lam Anton Ramli. Rumah yang terletak di Perumahan Golf Residence Semarang Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Semarang tersebut, kata Wibowo, bernilai Rp 7,1 miliar. "Dilunasi dengan tiga kali pembayaran," ujar dia.

Sedangkan di Depok, Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa Fauzi Saleh memaparkan tahun 2006 hingga 2007 kantornya didatangi oleh Sudiyono yang hendak membeli dua unit rumah di Perumahan Pesona Khayangan Estate. Surat pembelian rumah tersebut, kata Fauzi, selesai pada 2008 yang kemudian diatasnamakan Dipta Anindita. "Harga masing-masing rumah tersebut yakni Rp 2,65 miliar dan Rp 1,65 miliar," kata Fauzi.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya yang salah satunya yakni Dipta Anindita.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//