BATAM-Menjadi wanita berjenggot. Itulah identitas yang melekat pada diri Agustina (38). Ibu dua anak ini menjalani hari-hari biasa dengan jenggot.
Dari awal lahir hingga menikah, wanita murah senyum ini mengaku tak ada yang aneh terhadap wajahnya. Namun sejak anaknya berusia tiga tahun, di suatu pagi, Agustina menyadari ada bebarapa bulu yang tumbuh di dagunya. Kejadian itu muncul 15 tahun lalu.
Awalnya, istri dari Samen (40) ini mengaku ditumbuhi bulu biasa. Namun lama kelamaan bulu-bulu itu tumbuh subur dan bahkan panjang layaknya jenggot. Tina pun mulai risih, bahkan pernah ia pernah mencukur jenggotnya tersebut. Namun saat itu, entah iya atau tidak, upaya mencukur jenggotnya ini justru berbuah kesialan.
Tampilkan postingan dengan label 15 tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 15 tahun. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Juli 2013
Jumat, 28 September 2012
Fitrah Rahmadani (FT), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (16) tewas dijerat pasal berlapis. Pelajar SMAN 70 Jakarta itu tak hanya dijerat pasal penganiayaan, tetapi juga pasal pembunuhan yang akan memperberat ancaman hukumannya.
"Sanksi hukum terhadap FT jelas yah, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang tewas jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dijelaskan Rikwanto, Fitrah tidak hanya melakukan penganiayaan berat terhadap Alawy. Ia juga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan teman-temannya.
"Tentu temannya akan diselusuri siapa saja yang ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban," kata dia.
Pihak penyidik juga menjerat Fitrah dengan pasal yang memberatkan yakni pasal pembunuhan. Keterangan saksi di lokasi yang melihatnya membawa senjata tajam, memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Karena kesaksian guru sekolah yang melerai dan saksi-saksi dari sekitar TKP, FT dari jauh sudah membawa celurit sambil mengacung-acungkan dan mengejar korban," jelas Rikwanto.
Aksi tawuran antarpelajar SMA 6 dan SMA 70 terjadi di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/9) siang lalu. Sejumlah siswa mengaku melihat FT menusuk korban dengan sebilah celurit.
Usai melakukan penganiayaan, FT melarikan diri ke Jogjakarta dengan dibantu teman-temannya. Namun, ia kemudian tertangkap ketika bersmebunyi di rumah Adi di Jalan Slawer Wetan, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (26/9) malam.
"Sanksi hukum terhadap FT jelas yah, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang tewas jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dijelaskan Rikwanto, Fitrah tidak hanya melakukan penganiayaan berat terhadap Alawy. Ia juga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan teman-temannya.
"Tentu temannya akan diselusuri siapa saja yang ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban," kata dia.
Pihak penyidik juga menjerat Fitrah dengan pasal yang memberatkan yakni pasal pembunuhan. Keterangan saksi di lokasi yang melihatnya membawa senjata tajam, memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Karena kesaksian guru sekolah yang melerai dan saksi-saksi dari sekitar TKP, FT dari jauh sudah membawa celurit sambil mengacung-acungkan dan mengejar korban," jelas Rikwanto.
Aksi tawuran antarpelajar SMA 6 dan SMA 70 terjadi di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/9) siang lalu. Sejumlah siswa mengaku melihat FT menusuk korban dengan sebilah celurit.
Usai melakukan penganiayaan, FT melarikan diri ke Jogjakarta dengan dibantu teman-temannya. Namun, ia kemudian tertangkap ketika bersmebunyi di rumah Adi di Jalan Slawer Wetan, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (26/9) malam.
Label:
15 tahun,
Alawy Yusianto Putra,
Bulungan,
celurit,
Fitrah Rahmadani,
hukuman,
Jogjakarta,
Kebayoran Baru,
KomPol Rikwanto,
Pasal 170 KUHP,
Pasal 338,
Pasal 351,
pembunuhan,
penganiayaan,
pengeroyokan,
SMA 70,
SMAN 6
Langganan:
Postingan (Atom)