"Sanksi hukum terhadap FT jelas yah, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang tewas jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dijelaskan Rikwanto, Fitrah tidak hanya melakukan penganiayaan berat terhadap Alawy. Ia juga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan teman-temannya.
"Tentu temannya akan diselusuri siapa saja yang ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban," kata dia.
Pihak penyidik juga menjerat Fitrah dengan pasal yang memberatkan yakni pasal pembunuhan. Keterangan saksi di lokasi yang melihatnya membawa senjata tajam, memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Karena kesaksian guru sekolah yang melerai dan saksi-saksi dari sekitar TKP, FT dari jauh sudah membawa celurit sambil mengacung-acungkan dan mengejar korban," jelas Rikwanto.
Aksi tawuran antarpelajar SMA 6 dan SMA 70 terjadi di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/9) siang lalu. Sejumlah siswa mengaku melihat FT menusuk korban dengan sebilah celurit.
Usai melakukan penganiayaan, FT melarikan diri ke Jogjakarta dengan dibantu teman-temannya. Namun, ia kemudian tertangkap ketika bersmebunyi di rumah Adi di Jalan Slawer Wetan, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (26/9) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar