Tampilkan postingan dengan label pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2013

Kronologi Pembunuhan di Apartemen Kalibata City

Holly Angela Hayu, seorang penghuni kamar E 09 AT, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ditemukan bersimbah darah di dalam kamarnya, Senin 30 September 2013 malam. Saat itu kondisi korban masih hidup hingga akhirnya petugas membawa ke rumah sakit terdekat.

Ditengah perjalanan, Angela menghembuskan nafas terakhirnya dan petugas membawa korban ke RSCM Jakarta Pusat untuk dilakukan visum. Ditemukannya Angela dalam kondisi mengenaskan itu bermula dari adanya temuan sosok lelaki yang jatuh dari lantai 9 kamar tersebut.

Lelaki yang belum diketahui identitasnya itu tergeletak di taman Ebony apartemen Kalibata. Dia ditemukan sudah tergeletak dan tewas sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Metro Pancoran, Komisaris I Nengah mengatakan setelah mendapat laporan peristiwa itu, dirinya bersama dengan tim Reserse langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami mendapat laporan dari security apartemen yang memberitahu jika ada seorang laki-laki yang meninggal dunia karena jatuh dari lantai 9," ujar Nengah, Selasa 1 Oktober 2013.

Dari hasil pemeriksaan, lelaki tersebut berusia sekitar 30 tahun. Saat ditemukan dia menggunakan sepatu kets, celana, dan kaus coklat.

"Terdapat luka di kepala bagian belakang, rusuk kiri terbaret dan rusuk kanan patah," katanya.

Petugas, lanjut dia bergegas dari bawah ke lantai 9. Di sana petugas mendapati seorang wanita dalam keadaan terikat posisi tertelungkup dan ditemukan luka pada bagian kepala, leher dan wajah berlumuran darah.

"Pintu juga kami temukan sedikit bercak darah. Sementara di bagian dalamnya, terlihat sejumlah perabotan yang berantakan dan lantainya penuh bercak darah sampai ke bagian jendela," kata dia.

Petugas gabungan Polsek Metro Pancoran dan Polres Metro Jakarta Selatan yang menyelidiki kasus ini menduga jika lelaki yang jatuh tersebut melakukan kekerasan terhadap Angela sebelum akhirnya melompat dari lantai 9 apartemen itu.

Setelah menggorok leher perempuan tersebut, barulah diduga si lelaki menjatuhkan diri. Kasus ini masih diselidiki petugas kepolisian. Sumber *

Senin, 12 Agustus 2013

Kisah Pembunuhan Sisca Yofie Versi Pelaku

Bandung - Ayah pelaku pembunuhan Sisca Yofie mengaku anaknya tak berencana membunuh perempuan cantik berusia 30 tahun tersebut.

"Ya Wawan adalah anak kedua saya, sedangkan Ade adalah cucu saya," kata Ahri, ayah dan kakek dari dua pelaku pembunuhan sadis atas Sisca Yofie, ketika ditemui Tempo, Ahad 11 Agustus 2013.

Wawan dan keponakannya, Ade, ditangkap polisi hari ini, karena diduga membunuh Sisca Yofie, pada Senin 5 Agustus 2013 lalu. Dari rekaman CCTV nampak pelaku menyeret korban lebih dari 500 meter dengan motor. Sisca akhirnya dieksekusi dengan cara dibacok golok hingga tewas di dekat sebuah lapangan di Jalan Cipedes Tengah.

Menurut Ahri, dialah yang menganjurkan kedua pelaku menyerahkan diri pada polisi. "Menurut cucu saya, mereka semula tak berniat membunuh," ujar Ahri. Selanjutnya *

Jumat, 09 Agustus 2013

Pembunuhan sadis Sisca, Polres Bandung periksa 8 saksi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno menegaskan saat ini pihaknya sedang menelusuri dan memeriksa saksi untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap F Sisca Yofie yang diduga dilakukan dua orang tidak dikenal. Sebanyak delapan saksi diperiksa polisi.

Insiden tersebut pada Senin (5/8) di Jalan Cipedes RT 7/RW 1 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini tewas karena mengalami sejumlah luka akibat diseret oleh sepeda motor serta ada bekas bacokan di kepala.

"Kita periksa saudara, kerabat korban dan dari tempat kos. Ada sekitar delapan orang yang akan dimintai keterangan malam ini," kata Sutarno dalam sambungan telepon, Selasa (6/8). Selanjutnya *

Jumat, 28 September 2012

Fitrah Rahmadani (FT), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (16) tewas dijerat pasal berlapis. Pelajar SMAN 70 Jakarta itu tak hanya dijerat pasal penganiayaan, tetapi juga pasal pembunuhan yang akan memperberat ancaman hukumannya.

"Sanksi hukum terhadap FT jelas yah, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang tewas jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Dijelaskan Rikwanto, Fitrah tidak hanya melakukan penganiayaan berat terhadap Alawy. Ia juga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan teman-temannya.

"Tentu temannya akan diselusuri siapa saja yang ikut terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban," kata dia.

Pihak penyidik juga menjerat Fitrah dengan pasal yang memberatkan yakni pasal pembunuhan. Keterangan saksi di lokasi yang melihatnya membawa senjata tajam, memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Karena kesaksian guru sekolah yang melerai dan saksi-saksi dari sekitar TKP, FT dari jauh sudah membawa celurit sambil mengacung-acungkan dan mengejar korban," jelas Rikwanto.

Aksi tawuran antarpelajar SMA 6 dan SMA 70 terjadi di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/9) siang lalu. Sejumlah siswa mengaku melihat FT menusuk korban dengan sebilah celurit.

Usai melakukan penganiayaan, FT melarikan diri ke Jogjakarta dengan dibantu teman-temannya. Namun, ia kemudian tertangkap ketika bersmebunyi di rumah Adi di Jalan Slawer Wetan, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (26/9) malam.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//