JAKARTA - Kejaksaan Agung sebaiknya tidak menjadikan tindak pidana korupsi pada teknis manajerial sebagai dalih yang dipaksakan untuk menjerat direksi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau milik daerah sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, hal ini dapat menghambat direksi menjalankan kinerja usaha perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi persaingan pelaku ekonomi global.
"Selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai payung hukum dan mengikuti asas kehati-hatian maka mereka harus dibebaskan dari sangkaan korupsi," ujar pengamat hukum yang juga Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013). Selanjutnya *