Jakarta - Polres Jakarta Barat mengamankan 21 orang terkait pengrusakan pemagaran lahan milik PT Kopilas di Kembangan, Jakarta Barat. Pengacara PT Portanigra yang ikut ditahan mengaku tidak terima dengan perlakuan pihak kepolisian.
"Baru tiga menit saya mengobrol dengan pengacara Copylass, kapolsek datang dan menyuruh saya ikut ke Polres Jakarta Barat," ujar Febry selaku pengacara PT Portanigra kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, pada saat itu ia hanya bertanya kepada pengacara kopilas kenapa ingin memagar lahan. "Dia bilang punya SK wali kota berupa IMB. Saya tanya lagi, loh, memangnya IMB bisa menjadi dasar untuk mengklaim dan memagari tanah ini?" jelas Febry. Selanjutnya *