Minggu, 23 Desember 2012

Jaksa: Penerimaan Angie Tidak Sesuai dengan Pendapatannya


Penerimaan terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh tidak sesuai dengan pendapatannya pada 2010. 
"Sebagai anggota DPR pada 2010, terdakwa menerima gaji, tunjangan kehormatan, uang rangkap jabatan dan lainnya, namun berdasarkan kesaksian Lindina Wulandari yang mengatur keuangan terdakwa ada setoran tunai ke rekening pada 2010 dengan jumlah seluruhnya Rp2,5 miliar padahal pendapatannya hanya Rp792 juta," kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 
Rinciannya, Lindina mengaku bahwa gaji Angie berjumlah Rp50 juta per bulan, padahal gaji Angie sebenarnya sebagai anggota DPR Komisi X dari fraksi Partai Demokrat menurut jaksa hanya sekitar Rp40 juta. 
Lebih lanjut, Angie dan Lindina menjelaskan bahwa sumber honor berasal dari honor reses Rp53 juta sebanyak empat kali, honor aspirasi Rp105 juta yang diterima empat kali, honor pengesahan Undang-undang, honor tim perumus dan lainnya. 
"Tapi berdasarkan bukti daftar honor di luar gaji dari Sekjen DPR, uang reses hanya Rp31 juta yang diterima pada Maret, Juni, Agustus, November dan Desember sedangkan uang aspirasi adalah Rp9 juta, bukan Rp105 juta dan hanya diberikan satu kali dalam 2010," ungkap jaksa. 
Jaksa juga mematahkan penjelasan Angie dan Lindina yang menyatakan bahwa Angie menerima honor dari show di televisi dan iklan, tapi dalam rekening koran Angie tidak ada pembayaran kegiatan tersebut dan hanya ada pembayaran beberapa kali ke rekening dengan besaran honor yang tidak sebesar yang disampaikan. 
"Misalnya dari acara `Insert 8th Anniversary` hanya mendapat sebesar Rp995 ribu, menjadi bintang tamu dalam acara `Hitam Putih` sebanyak Rp4,9 juta dan dari acara `Bukan 4 Mata` sebesar Rp1,4 juta, dan pembayarannya juga dilakukan pada 2011," ungkap jaksa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//