RYADH — Seorang ulama Arab Saudi yang dituduh telah menyiksa putrinya yang berusia lima tahun dan memukulinya hingga tewas divonis hukuman delapan tahun penjara dan hukum cambuk 600 kali.
Kasus Fayhan al Ghamdi menjadi berita utama di seluruh dunia awal tahun ini ketika pengadilan Saudi diduga mungkin akan membiarkan ulama itu lolos dari hukuman. Para aktivis lalu memulai kampanye yang dinamai sesuai nama putrinya, "Saya Lama", untuk menekan pihak berwenang agar mencegah Ghamdi bebas.
Al Ghamdi tidak diakui sebagai ulama oleh lembaga keagamaan Saudi.
Rincian mengerikan tentang pelecehan yang diderita Lama al Ghamdi terungkap dalam catatan medis rumah sakit tempat dia dirawat selama 10 bulan sebelum akhirnya meninggal. Rusuk bocah itu patah, kuku tangan robek, dan tengkoraknya remuk. Dia dipukul dengan tongkat dan kabel listrik. Dia juga menderita luka bakar. Selanjutnya *
Error loading feed.
Selasa, 08 Oktober 2013
Ulama Saudi Dibui karena Tewaskan Putrinya
Label:
8 tahun penjara,
catatan medis,
Dibui,
Fayhan al Ghamdi,
kabel listrik,
luka bakar,
mengerikan,
meninggal,
Rusuk patah,
Saudi,
Saya Lama,
tengkorak remuk,
tewas,
tongkat,
Ulama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar