California - Google tampaknya ingin menyaingi sistem operasi iOS yang dimiliki oleh Apple. Tak mau ketinggalan dengan fitur Find My Phone yang ada untuk perangkat iOS, Google juga menghadirkan fitur serupa untuk pengguna Android.
Fitur Find My Phone pada perangkat iOS yang berfungsi membantu pengguna iPhone, iPad, atau iPad Touch untuk bisa mendapatkan kembali perangkat mereka jika hilang atau mencegah diaksesnya data oleh orang yang tidak diinginkan. Dengan fungsi serupa ditambah beberapa metode yang berbeda, Google, pada Kamis, 2 Agustus 2013, meluncurkan fitur Android Device Manager untuk pengguna Android.
Jika pengguna ponsel Android kehilangan atau ponselnya terjatuh,fitur Android Device Manager langsung cepat bekerja dengan mengeluarkan suara dalam volume maksimal, meskipun sebelumnya ponsel pengguna dalam silent mode. Pun ketika pengguna kehilangan ponsel Android-nya di tempat yang tidak diperbolehkan adanya kebisingan, pengguna dapat memanfaatkan real time map pada Android Device Manager.
Fungsi lainnya yang ditawarkan Android Device Manager adalah melindungi informasi dan data pribadi pengguna pengguna Android. Jika perangkat Android pengguna hilang dan tidak dapat lagi ditemukan, sementara ada data penting di dalamnya, pengguna dapat segera menghapusnya agar tidak dapat diakses orang lain. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Ipad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ipad. Tampilkan semua postingan
Minggu, 04 Agustus 2013
Senin, 23 Juli 2012
Pacari Pembantu untuk Merampok
Seorang pemuda, Imam, ditangkap Kepolisian Polsek Penjaringan usai membawa kabur barang-barang elektronik yang diduga hasil pencurian. Imam diduga telah mencuri di perumahan mewah Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 22 Juli 2012 pagi.
Kejadian bermula ketika satpam perumahan melihat gerak-gerik Imam yang mencurigakan. Satpam itu meneriaki Imam ''Maling''. Ketika diteriaki maling, ia langsung kabur dan meninggalkan sebuah tas rangsel berisi 2 buah Laptop Mac, satu buah PS3, satu buah Ipad, dan tiga buah telepon seluler merk Blackberry Onyx 3, Onyx 2.
Melihat isi tas itu, Satpam setempat melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi akhirnya melakukan olah TKP. "Setelah dilakukan olah TKP di lokasi, diketahui barang elektronik itu milik Chang Jessica Claire, 20, warga perumahan Pantai Mutiara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Aris Tri, ketika dihubungi pada 22 Juli 2012.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan saksi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. "Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan di komplek perumahan itu," kata Aris.
Imam juga diketahui memacari, Tuti, 20 tahun untuk memudahkan aksinya. Tuti sendiri adalah pembantu Jessica. Imam telah menjalin kasih dengan Tuti selama tujuh bulan. Ia mengambil barang-barang rumah itu setelah mencuri kunci rumah terlebih dahulu ketika mengapeli Tuti.
Tuti tidak mengetahui saat Imam mengambil kunci rumah itu. Ketika sang majikan pergi, dan Tuti sedang bekerja, Imam menyelinap masuk dan melakukan aksinya. Imam pun diketahui sering meminta uang pada Tuti sebelumnya. "Selama dipacari Imam, Tuti mengaku sering dipreteli tersangka," kata Aris.
Dengan kejadian itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kejadian bermula ketika satpam perumahan melihat gerak-gerik Imam yang mencurigakan. Satpam itu meneriaki Imam ''Maling''. Ketika diteriaki maling, ia langsung kabur dan meninggalkan sebuah tas rangsel berisi 2 buah Laptop Mac, satu buah PS3, satu buah Ipad, dan tiga buah telepon seluler merk Blackberry Onyx 3, Onyx 2.
Melihat isi tas itu, Satpam setempat melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi akhirnya melakukan olah TKP. "Setelah dilakukan olah TKP di lokasi, diketahui barang elektronik itu milik Chang Jessica Claire, 20, warga perumahan Pantai Mutiara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Aris Tri, ketika dihubungi pada 22 Juli 2012.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan saksi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. "Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan di komplek perumahan itu," kata Aris.
Imam juga diketahui memacari, Tuti, 20 tahun untuk memudahkan aksinya. Tuti sendiri adalah pembantu Jessica. Imam telah menjalin kasih dengan Tuti selama tujuh bulan. Ia mengambil barang-barang rumah itu setelah mencuri kunci rumah terlebih dahulu ketika mengapeli Tuti.
Tuti tidak mengetahui saat Imam mengambil kunci rumah itu. Ketika sang majikan pergi, dan Tuti sedang bekerja, Imam menyelinap masuk dan melakukan aksinya. Imam pun diketahui sering meminta uang pada Tuti sebelumnya. "Selama dipacari Imam, Tuti mengaku sering dipreteli tersangka," kata Aris.
Dengan kejadian itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Label:
Chang Jessica Claire,
curiga,
ditangkap,
elektronik,
Imam,
Ipad,
kabur,
laptop,
maling,
Onyx,
Pantai Mutiara,
pemuda,
pencurian,
Penjaringan,
Polsek,
PS3,
satpam,
TKP,
tukang
Langganan:
Postingan (Atom)