Kejadian bermula ketika satpam perumahan melihat gerak-gerik Imam yang mencurigakan. Satpam itu meneriaki Imam ''Maling''. Ketika diteriaki maling, ia langsung kabur dan meninggalkan sebuah tas rangsel berisi 2 buah Laptop Mac, satu buah PS3, satu buah Ipad, dan tiga buah telepon seluler merk Blackberry Onyx 3, Onyx 2.
Melihat isi tas itu, Satpam setempat melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi akhirnya melakukan olah TKP. "Setelah dilakukan olah TKP di lokasi, diketahui barang elektronik itu milik Chang Jessica Claire, 20, warga perumahan Pantai Mutiara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Aris Tri, ketika dihubungi pada 22 Juli 2012.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan saksi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. "Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan di komplek perumahan itu," kata Aris.
Imam juga diketahui memacari, Tuti, 20 tahun untuk memudahkan aksinya. Tuti sendiri adalah pembantu Jessica. Imam telah menjalin kasih dengan Tuti selama tujuh bulan. Ia mengambil barang-barang rumah itu setelah mencuri kunci rumah terlebih dahulu ketika mengapeli Tuti.
Tuti tidak mengetahui saat Imam mengambil kunci rumah itu. Ketika sang majikan pergi, dan Tuti sedang bekerja, Imam menyelinap masuk dan melakukan aksinya. Imam pun diketahui sering meminta uang pada Tuti sebelumnya. "Selama dipacari Imam, Tuti mengaku sering dipreteli tersangka," kata Aris.
Dengan kejadian itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar