Gara gara tak diberi uang untuk membeli narkoba, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mengamuk pada Minggu (21/7/2013) sore. Dia menghunus golok untuk menakut-nakuti warga dan membakar rumah orangtua-nya.
Eka Surya (28) mengacung-acungkan golok itu dari lantai dua rumah orang tuanya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dia mengancam semua orang termasuk kakak kandungnya sendiri, Lina.
Permintaan keluarga dan warga agar dia turun dan menyerahkan diri, dibalas dengan lemparan kayu dan batu. Bahkan kehadiran polisi dari Polsek Percut Sei Tuan tidak dihiraukan. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Polsek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek. Tampilkan semua postingan
Minggu, 21 Juli 2013
Anak Bakar Rumah Orangtua Karena Tak Diberi Uang Untuk Beli Narkoba
Label:
anak,
Bakar,
Bandar Klippa,
Batu,
beli,
Deli Serdang,
Diberi,
Eka Surya,
Karena,
kayu,
lemparan,
mengamuk,
menyerahkan diri,
Narkoba,
Orangtua,
Percut Sei Tuan,
Polsek,
rumah,
Tak,
uang
Senin, 23 Juli 2012
Pacari Pembantu untuk Merampok
Seorang pemuda, Imam, ditangkap Kepolisian Polsek Penjaringan usai membawa kabur barang-barang elektronik yang diduga hasil pencurian. Imam diduga telah mencuri di perumahan mewah Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 22 Juli 2012 pagi.
Kejadian bermula ketika satpam perumahan melihat gerak-gerik Imam yang mencurigakan. Satpam itu meneriaki Imam ''Maling''. Ketika diteriaki maling, ia langsung kabur dan meninggalkan sebuah tas rangsel berisi 2 buah Laptop Mac, satu buah PS3, satu buah Ipad, dan tiga buah telepon seluler merk Blackberry Onyx 3, Onyx 2.
Melihat isi tas itu, Satpam setempat melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi akhirnya melakukan olah TKP. "Setelah dilakukan olah TKP di lokasi, diketahui barang elektronik itu milik Chang Jessica Claire, 20, warga perumahan Pantai Mutiara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Aris Tri, ketika dihubungi pada 22 Juli 2012.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan saksi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. "Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan di komplek perumahan itu," kata Aris.
Imam juga diketahui memacari, Tuti, 20 tahun untuk memudahkan aksinya. Tuti sendiri adalah pembantu Jessica. Imam telah menjalin kasih dengan Tuti selama tujuh bulan. Ia mengambil barang-barang rumah itu setelah mencuri kunci rumah terlebih dahulu ketika mengapeli Tuti.
Tuti tidak mengetahui saat Imam mengambil kunci rumah itu. Ketika sang majikan pergi, dan Tuti sedang bekerja, Imam menyelinap masuk dan melakukan aksinya. Imam pun diketahui sering meminta uang pada Tuti sebelumnya. "Selama dipacari Imam, Tuti mengaku sering dipreteli tersangka," kata Aris.
Dengan kejadian itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kejadian bermula ketika satpam perumahan melihat gerak-gerik Imam yang mencurigakan. Satpam itu meneriaki Imam ''Maling''. Ketika diteriaki maling, ia langsung kabur dan meninggalkan sebuah tas rangsel berisi 2 buah Laptop Mac, satu buah PS3, satu buah Ipad, dan tiga buah telepon seluler merk Blackberry Onyx 3, Onyx 2.
Melihat isi tas itu, Satpam setempat melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi akhirnya melakukan olah TKP. "Setelah dilakukan olah TKP di lokasi, diketahui barang elektronik itu milik Chang Jessica Claire, 20, warga perumahan Pantai Mutiara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Aris Tri, ketika dihubungi pada 22 Juli 2012.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan saksi tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. "Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan di komplek perumahan itu," kata Aris.
Imam juga diketahui memacari, Tuti, 20 tahun untuk memudahkan aksinya. Tuti sendiri adalah pembantu Jessica. Imam telah menjalin kasih dengan Tuti selama tujuh bulan. Ia mengambil barang-barang rumah itu setelah mencuri kunci rumah terlebih dahulu ketika mengapeli Tuti.
Tuti tidak mengetahui saat Imam mengambil kunci rumah itu. Ketika sang majikan pergi, dan Tuti sedang bekerja, Imam menyelinap masuk dan melakukan aksinya. Imam pun diketahui sering meminta uang pada Tuti sebelumnya. "Selama dipacari Imam, Tuti mengaku sering dipreteli tersangka," kata Aris.
Dengan kejadian itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Label:
Chang Jessica Claire,
curiga,
ditangkap,
elektronik,
Imam,
Ipad,
kabur,
laptop,
maling,
Onyx,
Pantai Mutiara,
pemuda,
pencurian,
Penjaringan,
Polsek,
PS3,
satpam,
TKP,
tukang
Langganan:
Postingan (Atom)