Senin, 23 Juli 2012

Demoralisasi Anak-anak dan Memicu Kekerasan Seksual kepada Anak (KPIA)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik mobilisasi anak dan remaja dalam pembebasan Ariel di LP Kebonwaru, Bandung. Ariel merupakan terpidana kasus pornografi.

"Langkah tersebut merupakan eksploitasi sistemik untuk kepentingan pembangunan opini dan mendongkrak popularitas. Padahal semua orang tahu bahwa yang bersangkutan dihukum karena melakukan tindak pidana pornografi, yang akibat perbuatannya telah menyebabkan terdegradasinya moral anak Indonesia. Bahkan, pasca kasus tersebut, muncul banyak aduan kasus pencabulan yang dipicu oleh video tersebut," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am, Senin (23/7/2012).

Masyarakat perlu waspada akan pembangunan image bahwa pelaku pronografi menjadi seorang idola di kalangan remaja dan anak. "Karena hal itu justru akan mengancam prinsip perlindungan anak," terangnya.

Dalam pembebasan Ariel ini, tampak seolah-olah gerakan "free for Ariel" yang digerakkan remaja dan anak-anak. Mereka pun seolah-olah menjadi pembela Ariel.

"Faktanya, kasus pornografi ini telah menyebabkan demoralisasi anak-anak dan memicu kekerasan seksual kepada anak, baik sebagai pelaku maupun korban," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//