"Penjemputan paksa tersebut lantaran tidak menghiraukan tiga kali panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan dirinya," kata Kapolres Jayapura AKBP Roycke Harry Langie, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Steven J Manopo, SIK di Sentani, Selasa.
Kapolres mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kini masuk dalam tahap satu yakni pengiriman berkas perkara oleh penyidik Reskrim Polres Jayapura ke jaksa penuntut umum.