Jakarta - Ada tren baru yang sedang terjadi di kalangan remaja-remaja kaya, yakni tren memotretspeedometer kecepatan tinggi untuk dipamerkan di media sosial.
Di kalangan remaja, jalan tol Jagorawi dan Cipularang merupakan pilihan untuk aksi kebut-kebutan berbahaya itu. Apakah Dul mengikuti tren tersebut? Belum jelas. Yang pasti, Al, kakak Dul, pernah mengatakan bahwa adiknya itu ngebut hingga kecepatan 200 kilometer per jam.
Tren itu juga mewabah di sekolah Bakti Mulya. Bakti Mulya adalah sekolah Dul sebelum dia memilih home schooling pada Juni lalu.
Seorang kerabat Ahmad Dhani pun mengungkapkannya. "Itu sudah menjadi obrolan di kalangan ibu-ibu wali murid di Bakti Mulya. Mereka pamer kehebatan dan memacu mobilnya di tol," kata dia, yang namanya enggan disebutkan. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label siswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siswa. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 September 2013
Siswa di Sekolah Dul Sering Pamer Foto Speedometer
Label:
200 kilometer per jam,
aksi,
Bakti Mulya,
Cipularang,
Dul,
foto,
home schooling,
Jagorawi,
kebut-kebutan,
Pamer,
sekolah,
Sering,
siswa,
Speedometer,
Tol
Kamis, 23 Mei 2013
12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Jakarta - Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas bakal diumumkan Jumat, 24 Mei 2013. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mekanisme pengumuman akan diserahkan ke masing-masing sekolah. Namun, kata Nuh, peraih nilai ujian tertinggi sudah bisa diumumkan hari ini.
"Tertinggi Ni Kadek Vani Apriyanti dari SMA Negeri 4 Denpasar," ucap Nuh ketika ditemui di kantornya, Kamis, 23 Mei 2013. Menurut Nuh, Vani mendapatkan nilai tertinggi yakni 9,87. SMA Negeri 4 Denpasar sendiri berhasil menempatkan lima siswanya di 12 peringkat teratas.
Berikut nama 12 siswa peraih nilai Ujian Nasional Murni SMA tertinggi:
1. Ni Kadek Vani Aapriyanti, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,87.
2. Aditya Agam Nugraha, SMA Negeri 1 Surakarta, Jateng, 9,78.
3. Helena Marthafriska Saragi Napitu, SMA Swasta Methodist 2, Medan. Sumatera Utara, 9,78.
4. Made Hyang Wikananda, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,76.
5. Luh Putu Lindayani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,76.
6. Elva Vidya, SMA Kristen 5 BPK Penabur, DKI Jakarta, 9,75
7. Gracia Isaura Raulina, SMA Negeri 8, DKI Jakarta, 9,75
8. Putu Siska Apriliyani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,75
9. Nadia Anindita Vandari, MA Negeri Insan Cendikia, Ciater, Serpong, Banten, 9,75
10. Sarah Alya Firnadya, SMA Negeri 8, DKI Jakarta, 9,73
11. Zulva Facharina, SMA Negeri 10 Samarinda, Kalimantan Timur, 9,73
12. Putu Indri Widiani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,73.
Sedangkan 10 sekolah dengan rata-rata nilai Ujian Nasional tertinggi, sebagai berikut:
1. SMA Negeri 4 Denpasar, 296 Siswa, 100 persen lulus, nilai 9,17
2. MA Negeri Insan Cendikia, Ciater, Serpong, 116 siswa, 100 persen lulus, 8,93.
3.SMA Kristen 1 BPK Penabur Jakarta, 295 siswa,100 persen lulus, 8,88
4. SMA Santa Ursula, 205 siswa, 100 persen lulus, 8,87
5. SMA Negeri 1 Denpasar, 512 siswa, 100 persen lulus,8,81
6. SMA Negeri 3 Lamongan, 230 siswa, 100 persen lulus, 8,81
7. SMA Negeri 1 Babat Lamongan, 300 siswa, 100 persen lulus, 8,81
8. SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, 75 siswa, 100 persen lulus, 8,79
9. SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan, 124 siswa, 100 persen lulus, 8,78.
10. SMA Negeri 8 Jakarta, 417 siswa, 100 persen lulus, 8,74.
"Tertinggi Ni Kadek Vani Apriyanti dari SMA Negeri 4 Denpasar," ucap Nuh ketika ditemui di kantornya, Kamis, 23 Mei 2013. Menurut Nuh, Vani mendapatkan nilai tertinggi yakni 9,87. SMA Negeri 4 Denpasar sendiri berhasil menempatkan lima siswanya di 12 peringkat teratas.
Berikut nama 12 siswa peraih nilai Ujian Nasional Murni SMA tertinggi:
1. Ni Kadek Vani Aapriyanti, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,87.
2. Aditya Agam Nugraha, SMA Negeri 1 Surakarta, Jateng, 9,78.
3. Helena Marthafriska Saragi Napitu, SMA Swasta Methodist 2, Medan. Sumatera Utara, 9,78.
4. Made Hyang Wikananda, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,76.
5. Luh Putu Lindayani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,76.
6. Elva Vidya, SMA Kristen 5 BPK Penabur, DKI Jakarta, 9,75
7. Gracia Isaura Raulina, SMA Negeri 8, DKI Jakarta, 9,75
8. Putu Siska Apriliyani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,75
9. Nadia Anindita Vandari, MA Negeri Insan Cendikia, Ciater, Serpong, Banten, 9,75
10. Sarah Alya Firnadya, SMA Negeri 8, DKI Jakarta, 9,73
11. Zulva Facharina, SMA Negeri 10 Samarinda, Kalimantan Timur, 9,73
12. Putu Indri Widiani, SMA Negeri 4 Denpasar Bali, 9,73.
Sedangkan 10 sekolah dengan rata-rata nilai Ujian Nasional tertinggi, sebagai berikut:
1. SMA Negeri 4 Denpasar, 296 Siswa, 100 persen lulus, nilai 9,17
2. MA Negeri Insan Cendikia, Ciater, Serpong, 116 siswa, 100 persen lulus, 8,93.
3.SMA Kristen 1 BPK Penabur Jakarta, 295 siswa,100 persen lulus, 8,88
4. SMA Santa Ursula, 205 siswa, 100 persen lulus, 8,87
5. SMA Negeri 1 Denpasar, 512 siswa, 100 persen lulus,8,81
6. SMA Negeri 3 Lamongan, 230 siswa, 100 persen lulus, 8,81
7. SMA Negeri 1 Babat Lamongan, 300 siswa, 100 persen lulus, 8,81
8. SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, 75 siswa, 100 persen lulus, 8,79
9. SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan, 124 siswa, 100 persen lulus, 8,78.
10. SMA Negeri 8 Jakarta, 417 siswa, 100 persen lulus, 8,74.
Label:
12,
9.87,
Aditya Agam Nugraha,
Mohammad Nuh,
Ni Kadek Vani Apriyanti,
nilai,
siswa,
SMA Negeri 1 Surakarta,
SMA Negeri 4 Denpasar,
tertinggi,
UN
Sabtu, 20 April 2013
Penjelasan SMA 2 Tolitoli Tentang 5 Siswinya yang Joget di Youtube
Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan salat.
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli.
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska (pemilik HP), 2). Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Sumber: *
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli.
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska (pemilik HP), 2). Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Sumber: *
Label:
al-Fatihah,
Andika Riska,
dancing,
joget,
Mardiana,
mempelesetkan,
one more night,
pemberhentian,
penjelasan,
Riska Mardasari,
ruang kelas XII IPS 4,
sholat,
siswa,
SMA 2 Tolitoli,
Sukmawati,
UN,
Yayu Lestari,
Youtube
Sabtu, 17 Maret 2012
Penghemat Bensin Sepeda Motor, Karya Siswa SMA Muhammadiyah Kudus
Sejumlah siswa yang tergabung dalam Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMA Muhammadiyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuat dan mengembangkan alat penghemat bensin. Alat itu dinamai pipa huruf S.
Selanjutnya ...
Selanjutnya ...
Kamis, 15 Maret 2012
Sepeda Motor Bergas Elpiji: 3 Kg Bisa Lari 150 KM, Kecepatan 70 Km/Jam
Rencana kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, April mendatang membuat rakyat memutar otak untuk menghemat. Siswa di Jember, Jawa Timur, misalnya, berhasil memodifikasi sepeda motor berbahan bakar gas elpiji.
Siswa Madrasyah Aliyah Ma’arif di Kecamatan Ambulu, Sampurno, mengaku ide ini dia dapat sebulan lalu. Dia dan teman-teman lainnya kemudian mengembangkan ide tersebut menjadi kenyataan.
Siswa Madrasyah Aliyah Ma’arif di Kecamatan Ambulu, Sampurno, mengaku ide ini dia dapat sebulan lalu. Dia dan teman-teman lainnya kemudian mengembangkan ide tersebut menjadi kenyataan.
Langganan:
Postingan (Atom)