RIYADH – Arab Saudi pekan ini kembali mengeluarkan fatwa menarik. Salah satu anggota Otoritas Fatwa Arab Saudi mengumumkan haram hukumnya seorang pengemudi kendaraan menggunakan ponsel.
Dilansir Emirates247, Kamis (2/1/2013), Sheikh Mohammed bin Khalaf Al Mutlaq bahwa Islam menekankan perlunya umat Islam untuk melindungi kehidupan mereka, harta benda dan uang, keturunan, agama dan keluarga.
“Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena mengendarai mobil membutuhkan banyak perhatian dan konsentrasi untuk melindungi nyawa dan harta benda publik dan swasta,” sebut ulama asal Arab Saudi bagian timur itu.
Ilmuan Saudi Islamic Center ini juga mengharamkan pengguna perangkat wireless seperti handsfree atau perangkat bluetooth untuk digunakan saat mengemudi. Menurutnya itu tetap saja membuat perhatian pengemudi terbagi. Sumber *
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Kamis, 02 Januari 2014
Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Ponsel Saat Nyetir
Label:
Arab Saudi,
bluetooth,
fatwa,
Gunakan,
handsfree,
Haram,
Kehidupan,
Keluarkan,
konsentrasi,
perhatian,
ponsel,
Saat Nyetir,
sangat berbahaya,
Saudi Islamic Center,
Sheikh Mohammed bin Khalaf Al Mutlaq
Senin, 11 November 2013
Fatwa Jihad Hasyim Asyari dan Pertempuran Surabaya
"Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih menjadi merah dan putih, maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga. Kita tunjukken bahwa kita ini benar-benar orang-orang yang ingin merdeka. Dan untuk kita saudara-saudara, lebih baik hancur lebur daripada tidak merdeka. Semboyan kita tetap "Merdeka atau Mati". Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!! Merdeka!!" demikian transkrip pidato Radio Bung Tomo yang dipancarkan dari Radio Pemberontakan Rakyat Indonesia di Surabaya, 9 November 1945.
Agitasi dan propaganda dengan penggunaan Battle Cry 'Allahu Akbar' tersebut berdasarkan resolusi jihad yang dikeluarkan Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU), Hadlratussyaikh KH Hasyim Asyari pada tanggal 25 Oktober 1945, 15 hari sebelum pecahnya pertempuran Surabaya. Anthropolog Belanda, Martin van Bruinessen, mengatakan resolusi jhad tersebut berdampak besar dalam mengobarkan semangat 10 November 1945. Sayangnya, resolusi jihad ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dari para sejarawan.
"Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai kekuatan radikal yang tak disangka-sangka," kata Bruinessen dalam bukunya NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (hal 98).
Sedangkan Menurut Achmad Muhibbin Zuhri (2012), terdapat dua naskah resolusi jihad. Pertama, naskah Resolusi Djihad fi Sabilillah, berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945. Naskah kedua adalah Resoloesi Moe'amar Nahdlatoel Oelama' ke-XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946.
Hadratus Syaikh Hasyim Asyari mendasarkan resolusi jihad dari fatwa yang keluarkan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada 14 September 1945. Ada tiga poin penting dalam kedua naskah resolusi jihad itu. Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ain bagi setiap muallaf yang berada dalam radius masafat al-safar, kedua perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dikenakan jinayah berat. Selanjutnya *
Agitasi dan propaganda dengan penggunaan Battle Cry 'Allahu Akbar' tersebut berdasarkan resolusi jihad yang dikeluarkan Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU), Hadlratussyaikh KH Hasyim Asyari pada tanggal 25 Oktober 1945, 15 hari sebelum pecahnya pertempuran Surabaya. Anthropolog Belanda, Martin van Bruinessen, mengatakan resolusi jhad tersebut berdampak besar dalam mengobarkan semangat 10 November 1945. Sayangnya, resolusi jihad ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dari para sejarawan.
"Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai kekuatan radikal yang tak disangka-sangka," kata Bruinessen dalam bukunya NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (hal 98).
Sedangkan Menurut Achmad Muhibbin Zuhri (2012), terdapat dua naskah resolusi jihad. Pertama, naskah Resolusi Djihad fi Sabilillah, berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945. Naskah kedua adalah Resoloesi Moe'amar Nahdlatoel Oelama' ke-XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946.
Hadratus Syaikh Hasyim Asyari mendasarkan resolusi jihad dari fatwa yang keluarkan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada 14 September 1945. Ada tiga poin penting dalam kedua naskah resolusi jihad itu. Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ain bagi setiap muallaf yang berada dalam radius masafat al-safar, kedua perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dikenakan jinayah berat. Selanjutnya *
Sabtu, 01 September 2012
Fatwa Sesat Aliran Dalam Islam Hanya Sah dan Diakui Bila Dikeluarkan MUI Pusat
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya menilai fatwa sesat aliran Syiah yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang dan diperkuat MUI Jawa Timur sebagai fatwa yang melanggar kaidah pemberian fatwa atau tidak sah.
Ketua FKUB Surabaya, Imam Ghozali Said, mengatakan fatwa sesat terhadap sebuah aliran dalam Islam hanya sah dan diakui bila dikeluarkan oleh MUI Pusat. "Kebijakan terkait agama hanya bisa diambil oleh MUI Pusat. Level provinsi, apalagi kabupaten, tidak boleh mengambil alih kebijakan ini," kata Ghozali dalam keterangan pers di kantor FKUB, Jalan Menur Nomor 31 A Surabaya, Jumat, 31 Agustus 2012.
Ghozali mengatakan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 juga merupakan peraturan yang salah. Peraturan itu menegaskan bahwa aliran yang dianggap sesat oleh MUI Jawa Timur dilarang disebarkan di Jawa Timur. “Peraturan ini salah karena soal keyakinan juga hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Menteri Agama,” kata Ghozali.
Fatwa sesat MUI dan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang salah inilah, menurut dia, juga menjadi bagian dari pemicu konflik berdarah yang terjadi di Sampang pada Ahad, 26 Agustus 2012 silam.
Sekedar diketahui pada 21 Januari 2012 silam, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa bernomor 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 yang menguatkan fatwa sesat aliran Syiah yang sebelumnya sudah dikeluarkan MUI Sampang. Fatwa dari MUI Jawa Timur ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh Gubernur Soekarwo dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012. Peraturan Gubernur yang ditandatangani Soekarwo pada 23 Juli 2012 itu setidaknya melarang aliran apapun yang telah dianggap sesat oleh MUI Jawa Timur. (Baca: Hanya MUI Jawa Timur yang Teken Fatwa Syiah Sesat)
Mengenai konflik di Sampang sendiri, Ghozali menilai jika faktor intoleransi antara dua pemeluk keyakinan, yaitu Sunni dan Syiah, adalah pemicu utamanya. "Konflik keluarga itu hanya bumbu-bumbunya saja," kata pengajar sejarah kebudayaan Islam di Institut Agama Islam Negeri Surabaya ini.
Pemerintah didesak segera memulihkan kondisi Sampang serta menjaga perbedaan faham yang terjadi di daerah itu sehingga tak lagi berujung konflik. Apalagi, konflik di antara dua aliran yang terjadi di Sampang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2004 silam.
Menurut jejak sejarah, persoalan Syiah sudah muncul sejak wafatnya Rasulullah pada tahun 632 Masehi atau pada tahun 10 Hijriah lalu. Sejak saat itu, konflik di antara dua aliran ini sudah banyak memakan korban. Karena itu, FKUB mendesak konflik di Sampang ini segera diredakan dengan cara pemberian jaminan keamanan di antara pemeluk keyakinan.
Ketua FKUB Surabaya, Imam Ghozali Said, mengatakan fatwa sesat terhadap sebuah aliran dalam Islam hanya sah dan diakui bila dikeluarkan oleh MUI Pusat. "Kebijakan terkait agama hanya bisa diambil oleh MUI Pusat. Level provinsi, apalagi kabupaten, tidak boleh mengambil alih kebijakan ini," kata Ghozali dalam keterangan pers di kantor FKUB, Jalan Menur Nomor 31 A Surabaya, Jumat, 31 Agustus 2012.
Ghozali mengatakan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 juga merupakan peraturan yang salah. Peraturan itu menegaskan bahwa aliran yang dianggap sesat oleh MUI Jawa Timur dilarang disebarkan di Jawa Timur. “Peraturan ini salah karena soal keyakinan juga hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Menteri Agama,” kata Ghozali.
Fatwa sesat MUI dan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang salah inilah, menurut dia, juga menjadi bagian dari pemicu konflik berdarah yang terjadi di Sampang pada Ahad, 26 Agustus 2012 silam.
Sekedar diketahui pada 21 Januari 2012 silam, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa bernomor 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 yang menguatkan fatwa sesat aliran Syiah yang sebelumnya sudah dikeluarkan MUI Sampang. Fatwa dari MUI Jawa Timur ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh Gubernur Soekarwo dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012. Peraturan Gubernur yang ditandatangani Soekarwo pada 23 Juli 2012 itu setidaknya melarang aliran apapun yang telah dianggap sesat oleh MUI Jawa Timur. (Baca: Hanya MUI Jawa Timur yang Teken Fatwa Syiah Sesat)
Mengenai konflik di Sampang sendiri, Ghozali menilai jika faktor intoleransi antara dua pemeluk keyakinan, yaitu Sunni dan Syiah, adalah pemicu utamanya. "Konflik keluarga itu hanya bumbu-bumbunya saja," kata pengajar sejarah kebudayaan Islam di Institut Agama Islam Negeri Surabaya ini.
Pemerintah didesak segera memulihkan kondisi Sampang serta menjaga perbedaan faham yang terjadi di daerah itu sehingga tak lagi berujung konflik. Apalagi, konflik di antara dua aliran yang terjadi di Sampang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2004 silam.
Menurut jejak sejarah, persoalan Syiah sudah muncul sejak wafatnya Rasulullah pada tahun 632 Masehi atau pada tahun 10 Hijriah lalu. Sejak saat itu, konflik di antara dua aliran ini sudah banyak memakan korban. Karena itu, FKUB mendesak konflik di Sampang ini segera diredakan dengan cara pemberian jaminan keamanan di antara pemeluk keyakinan.
Label:
aliran,
bumbu,
fatwa,
FKUB,
IAIN,
Imam Ghozali Said,
Islam,
Jawa Timur,
keluarga,
konflik,
MUI,
PerGub Jatim No 55 Th 2012,
Pusat,
Sampang,
sesat,
Sunni,
Surabaya,
Syiah
Langganan:
Postingan (Atom)