SOLO - Untuk menutup biaya hidup di Solo dan membayar biaya kuliah, Witri jual es Sari Kacang Ijo di kampusnya. Meski begitu, ia tak malu dan malah memotivasinya belajar lebih giat. Hasilnya, laki-laki asal Sragen itu lulus dengan predikat cumlaude.
Mengenakan pakaian olahraga berwarna merah putih, Witri Suwanto (26), menyambut kedatangan Tribun Jateng di lorong kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP) Surakarta, Rabu (30/10/2013).
Setelah berbasa-basi, obrolan berlanjut ke acara wisuda yang digelar pada Senin (28/10/2013). “Alhamdulillah, saya lulus dengan predikat cumlaude,” katanya. Selanjutnya *
Rabu, 06 November 2013
Senin, 04 November 2013
Saat Peseluncur Tergelincir di Atas Es
Terungkap, Ratu Atut Kerap Belanja Keliling Dunia
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ternyata sering berbelanja di pusat-pusat mode dunia di luar negeri. Sumber Tempo menyebutkan, antara 2011-2012, Atut tercatat kerap bepergian ke luar negeri dan membelanjakan duitnya untuk membeli barang-barang mewah.
Pada 6 Februari 2012, misalnya, Atut terbang ke Tokyo, Jepang. Empat hari di Tokyo, Atut memborong produk Hermes hingga Rp 430 juta dan belanja di Daikokuya hampir Rp 100 juta.
Menurut sumber Tempo yang ditemui pekan lalu, untuk transaksi tersebut Atut menggunakan sejumlah kartu kredit. Transaksi di Tokyo tersebut adalah salah satu transaksi Atut terbesar pada kurun waktu itu. Namun ini bukan acara belanja Atut yang terakhir di bulan tersebut.
Pada akhir Februari 2012, ia terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab, via Singapura. Pada sekitar waktu itulah Atut membeli jam lantai seharga Rp 100 juta di Thinkers Novelty, Singapura. Dua hari di Tanah Air, ia berangkat lagi ke Singapura. Selanjutnya *
Pada 6 Februari 2012, misalnya, Atut terbang ke Tokyo, Jepang. Empat hari di Tokyo, Atut memborong produk Hermes hingga Rp 430 juta dan belanja di Daikokuya hampir Rp 100 juta.
Menurut sumber Tempo yang ditemui pekan lalu, untuk transaksi tersebut Atut menggunakan sejumlah kartu kredit. Transaksi di Tokyo tersebut adalah salah satu transaksi Atut terbesar pada kurun waktu itu. Namun ini bukan acara belanja Atut yang terakhir di bulan tersebut.
Pada akhir Februari 2012, ia terbang ke Dubai, Uni Emirat Arab, via Singapura. Pada sekitar waktu itulah Atut membeli jam lantai seharga Rp 100 juta di Thinkers Novelty, Singapura. Dua hari di Tanah Air, ia berangkat lagi ke Singapura. Selanjutnya *
Label:
Barang Mewah,
Belanja,
Daikokuya,
Dubai,
dunia,
Hermes,
jam lantai,
kartu kredit,
Keliling,
Kerap,
Ratu Atut Chosiyah,
Rp 100 Juta,
Rp 430 juta,
Singapura,
Terungkap,
Thinkers Novelty,
Tokyo
Kirab 1 Sura Diserahkan ke Keraton Solo, Dihelat Senin (4/11)-Selasa (5/11) Dini Hari.
PASAR KLIWON - Rangkaian kegiatan Kirab 1 Sura akhirnya diserahkan ke pihak Keraton Kasunanan Surakarta, di tengah minimnya sumber pendanaan yang didapatkan oleh pihak Keraton.
Kepastian tersebut diungkapkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, Minggu (3/11). Dia mengatakan, ritual adat tersebut tetap akan dihelat pada Senin (4/11) malam sampai Selasa (5/11) dini hari.
“Walaupun Sinuhun Paku Buwana (PB) XIII Hangabehi tidak hadir, semua penyelenggaraan Kirab Sura tetap diserahkan ke Keraton. Sebab, saya pribadi sudah tidak mengurusi hal tersebut,” ujarnya. Selanjutnya *
Kepastian tersebut diungkapkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, Minggu (3/11). Dia mengatakan, ritual adat tersebut tetap akan dihelat pada Senin (4/11) malam sampai Selasa (5/11) dini hari.
“Walaupun Sinuhun Paku Buwana (PB) XIII Hangabehi tidak hadir, semua penyelenggaraan Kirab Sura tetap diserahkan ke Keraton. Sebab, saya pribadi sudah tidak mengurusi hal tersebut,” ujarnya. Selanjutnya *
Pengupload 13 Foto Bugil Kapolsek di Wonogiri Masih Misterius
Jakarta - Pengupload 13 foto porno kapolsek di Wonogiri AKP MS masih misterius. Polisi masih menyelidiki.
"Tentang bagaimana foto-foto itu sampai diupload di media sosial itu sedang diperiksa, belum dapat informasi lebih lanjut hasilnya seperti apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie usai mengikuti acara serah terima jabatan petinggi-petinggi Mabes Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Ronny mengatakan, saat ini kapolsek tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Untuk sementara dinonaktifkan," katanya.
13 Foto tersebut diupload 28 September lalu di sebuah blog internet hingga akhirnya tersebar luas. Pada foto-foto itu terlihat polisi berpangkat AKP berpose mulai dari membuka baju, memegang dada, dan memamerkan alat kelamin.
Sebelumnya, Kapolri Komjen Sutarman meminta agar foto telanjang tidak disimpan di handphone. "Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah," katanya. Sumber *
"Tentang bagaimana foto-foto itu sampai diupload di media sosial itu sedang diperiksa, belum dapat informasi lebih lanjut hasilnya seperti apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie usai mengikuti acara serah terima jabatan petinggi-petinggi Mabes Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Ronny mengatakan, saat ini kapolsek tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Untuk sementara dinonaktifkan," katanya.
13 Foto tersebut diupload 28 September lalu di sebuah blog internet hingga akhirnya tersebar luas. Pada foto-foto itu terlihat polisi berpangkat AKP berpose mulai dari membuka baju, memegang dada, dan memamerkan alat kelamin.
Sebelumnya, Kapolri Komjen Sutarman meminta agar foto telanjang tidak disimpan di handphone. "Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah," katanya. Sumber *
Label:
13,
AKP,
blog internet,
dinonaktifkan,
Foto Bugil,
handphone,
Kapolsek,
media sosial,
memamerkan alat kelamin,
membuka baju,
memegang dada,
Misterius,
MS,
Pengupload,
Ronny Sompie,
Sutarman,
Trunojoyo,
Wonogiri
Ustad Kecil Pembawa Prahara PKS, Akhirnya?
Jakarta - Nama Ahmad Fathanah sebelumnya hampir-hampir tidak pernah terdengar gaungnya. Namun begitu terciduk KPK, pria yang memberi julukan dirinya ini dengan sebutan ustad kecil, ternyata langsung membawa malapetaka besar bagi PKS.
Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.
Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.
Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.
Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini. Selanjutnya *
Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.
Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.
Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.
Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini. Selanjutnya *
Label:
Ahmad Fathanah,
Anis Matta,
C1,
Diperiksa,
Hidayat Nurwahid,
Hilmi Aminuddin,
Kementan,
KPK,
Luthfi Hasan Ishaaq,
malapetaka,
maraton,
Pembawa,
PKS,
Prahara,
Ridwan Hakim,
suap impor daging sapi,
Suswono,
Ustad Kecil
Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan
Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?
"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *
Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?
"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *
Label:
Dasar Hukum,
denda,
kendaraan,
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pasal 280,
pelat nomor,
pemasangan,
pidana kurungan,
Rp 500.000,
TNKB,
UU No 22/2009
Langganan:
Postingan (Atom)