Tampilkan postingan dengan label sebelum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sebelum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Freddy Budiman Ditelanjangi Sebelum Masuk Nusakambangan

SEMARANG--Freddy Budiman (36), raja ekstasi yang akhiar-akhir ini menjadi sorotan, kembali bikin ulah. Ketika dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba, Cipinang, Jakarta, Freedy diketahui menyimpan sabu dan SIM card handphone di celana dalamnya.

Freddy tiba di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (30/7). Sebelum menghuni tempat tersebut, petugas terlebih dulu memeriksa Freddy Budiman secara teliti.

"Dia (Freddy) digeledah. Setelah ditelanjangi, petugas menemukan plastik putih yang kami duga sebagai sabu-sabu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Jawa Tengah, Suwarso, Selasa.

Sesuai prosedur baku, sebelum menghuni LP, setiap narapidana harus digeledah. Freddy tiba di LP Batu, Nusakambangan sekitar pukul 12.00 WIB
Saat ini, Freddy masih dalam masa orientasi atau pengenalan lingkungan (penaling).

Ditanya berapa lama Freddy menjalani masa penaling, Suwarso tidak bisa menentukan kepastian waktunya. Selanjutnya *

Jumat, 20 Juli 2012

Hilal di Cakung, Dianulir?

Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri meragukan kualitas rukyat di Cakung. Bukan hanya meragukan, tapi mengatakan hasil rukyat di Cakung itu tidak sah dan meminta Kementerian Agama menertibkan tim rukyat di sana.

Ada empat hal, kata Kiai Ghazalie yang menyebabkan hasil rukyat di Cakung tidak shahih menurut ilmu falak.

Pertama hilal dilaporkan berhasil diamati pada pukul 17.53 WIB, sebelum waktu maghrib untuk wilayah Jakarta tiba. Padahal menurut ketentuan syariat dan berdasarkan pedoman ilmu astronomi hilal baru mungkin dilihat setelah ghurub, atau terbenam matahari. “Belum maghrib, mustahil mendapatkan hilal,” kata Kiai Ghazali.

Kedua, cuaca di Jakarta, tepatnya di Cakung pada saat diadakan rukyat dalam keadaan mendung. Sementara arah pengamatan hilal di lokasi rukyat Cakung saat ini sudah terhalang gedung-gedung tinggi Jakarta.

“Sudah lama kami mensurvei lokasi rukyat di Cakung. Tempatnya dan alat yang dipakai sangat sederhana. Sementara di barat sana terdapat gedung pencakar langit,” tambah Kiai Ghazalie.

Ketiga, tim rukyat yang menyatakan berhasil melihat hilal adalah orang yang itu-itu saja. Hakim yang menyumpah juga hakim yang itu-itu saja. Sangat kompak. “Tolong disampaikan hakim mana yang menyumpah dan dan di wilayah mana,” kata Kiai Ghazali,

Keempat, ahli falak NU itu mengingatkan, rukyat tidak bisa dilakukan oleh orang sembarangan, dan harus disertai ilmunya. Laporan hasil rukyat tidak cukup hanya dengan sumpah tetapi juga harus disertai data mengenai posisi matahari tenggelam, berapa jarak antara bulan dan matahari, serta bagaimana kondisi kemiringan hilal yang berhasil diamati.

Maka tegas Lajnah Falakiyah PBNU meminta pihak Kementeterian Agama segera mengadakan peninjauan kembali apakah layak Cakung digunakan untuk melakukan rukyat.

“Perlu ada tinjauan dari Kemenag agar tidak menjadi insiden terus-menerus. Ini bikan main-main. Saya minta hakim yang menyumpah dipanggil Mahkamah Agung untuk diperingatkan,” kata Kiai Ghazalie. NU Online juga menerima laporan dari berbagai daerah dan beberapa pesantren bahwa tim rukyat Cakung menyebarkan hasil rukyatnya sehingga membuat gelisah warga.

Semoga tulisan ini dapat menjernihkan polemik yang terjadi serta menepis isu dan tuduhan miring kepada pemerintah & ormas-ormas yang menetapkan 1 ramadhan jatuh hari sabtu 21 juli 2012. Sehingga kita lebih cerdas bersikap dan lebih khusyu dalam beribadah. Selamat Menjalankan Ibadah Puasa.

Senin, 16 April 2012

Tukarkan SEGERA Uang Logam Sebelum 24 Juni 2012

Bank Indonesia telah mencabut dan menarik enam jenis uang logam pada 6 Juni 2002. BI mengingatkan, batas waktu penukaran uang logam di kantor BI akan berakhir pada 24 Juni 2012.

Siaran pers BI yang ditandatangani Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto menyebutkan, hak untuk menuntut penukaran uang logam tersebut tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012.

"Masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum 24 Juni 2012," jelas siaran pers tertanggal 13 April 2012 itu.

Enam pecahan uang logam yang dimaksud adalah pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971, serta pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978.



Pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 bergambar depan burung dan gambar belakang angka 5 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 5 tahun emisi 1974 bergambar depan keluarga berencana dan gambar belakang angka 5 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 25 tahun emisi 1971 bergambar depan burung dan gambar belakang angka 25 dengan tulisan Bank Indonesia.

 Pecahan Rp 50 tahun emisi 1971 bergambar depan burung cenderawasih dan gambar belakang angka 50 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 bergambar rumah dan gambar belakang angka 100 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1978 bergambar depan rumah dan gambar belakang gunungan wayang.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//