Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana pembentukan daerah istimewa Surakarta (DIS) realistis diwujudkan.
Keyakinan Yusril dilandasi aspek historis dan perundang-undangan yang mengakui adanya DIS. “Saya pikir DIS sesuatu yang realistis diwujudkan karena secara historis dan perundang-undangan itu kan pernah ada. Tapi kemudian tenggelam dengan janji akan diselesaikan dan dibentuk kembali dengan peraturan perundang-undangan,” katanya ditemui wartawan seusai menjadi pembicara dalam diskusi panel DIS Dalam Bingkai NKRI, Sabtu (15/12), di Universitas Surakarta (Unsa).
Apalagi belakangan, dia melanjutkan, ada semangat masyarakat untuk menghidupkan kembali DIS. Yusril menjelaskan, ada dua jalan yang akan ditempuh untuk menghidupkan DIS.
Salah satunya dengan melakukan uji materi terhadap undang-undang pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tindak lanjut dari langkah ini bila dikabulkan MK adalah dengan peraturan perundangan untuk mengatur keistimewaan Surakarta.
Yusril mengaku masih mempelajari opsi tersebut. Dia menargetkan langkah tersebut bisa dilakukan awal tahun depan. Disinggung pertimbangan hukum langkah tersebut, menurut Yusril karena ada aspek peraturan perundangan tersebut yang memungkinkan diuji keberlakuannya maupun pembatalannya terhadap UUD 1945.
“Kita akan uji di MK, DIS itu kan amanat UUD,” imbuhnya. Hanya saja Yusril mengakui harus sangat teliti sebelum mengambil langkah tersebut supaya tidak ada celah untuk membantah. UU pembentukan Provinsi Jateng menjadi fokus dia.
Sedangkan Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, mengakui pihaknya masih pada tahap mematangkan konsep gugatan. “Kami harus lengkap betul konsep gugatannya, argumentasi harus berlapis lapis sehingga tidak terbantahkan,” jelasnya.
Selain mengajukan uji materil UU, Eddy menerangkan, yang tidak kalah penting yakni mengedukasi masyarakat Soloraya utamanya ihwal DIS, konsekuensi dan manfaatnya nanti. “Pengaju uji materiil nanti atas nama. Mbak Moeng dan perwakilan masyarakat Soloraya. Profesor Yusril bertindak sebagai pemegang kuasa dari penggugat,” terang dia.