Jakarta - Pengupload 13 foto porno kapolsek di Wonogiri AKP MS masih misterius. Polisi masih menyelidiki.
"Tentang bagaimana foto-foto itu sampai diupload di media sosial itu sedang diperiksa, belum dapat informasi lebih lanjut hasilnya seperti apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie usai mengikuti acara serah terima jabatan petinggi-petinggi Mabes Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Ronny mengatakan, saat ini kapolsek tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Untuk sementara dinonaktifkan," katanya.
13 Foto tersebut diupload 28 September lalu di sebuah blog internet hingga akhirnya tersebar luas. Pada foto-foto itu terlihat polisi berpangkat AKP berpose mulai dari membuka baju, memegang dada, dan memamerkan alat kelamin.
Sebelumnya, Kapolri Komjen Sutarman meminta agar foto telanjang tidak disimpan di handphone. "Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah," katanya. Sumber *
Senin, 04 November 2013
Pengupload 13 Foto Bugil Kapolsek di Wonogiri Masih Misterius
Label:
13,
AKP,
blog internet,
dinonaktifkan,
Foto Bugil,
handphone,
Kapolsek,
media sosial,
memamerkan alat kelamin,
membuka baju,
memegang dada,
Misterius,
MS,
Pengupload,
Ronny Sompie,
Sutarman,
Trunojoyo,
Wonogiri
Ustad Kecil Pembawa Prahara PKS, Akhirnya?
Jakarta - Nama Ahmad Fathanah sebelumnya hampir-hampir tidak pernah terdengar gaungnya. Namun begitu terciduk KPK, pria yang memberi julukan dirinya ini dengan sebutan ustad kecil, ternyata langsung membawa malapetaka besar bagi PKS.
Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.
Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.
Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.
Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini. Selanjutnya *
Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.
Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.
Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.
Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini. Selanjutnya *
Label:
Ahmad Fathanah,
Anis Matta,
C1,
Diperiksa,
Hidayat Nurwahid,
Hilmi Aminuddin,
Kementan,
KPK,
Luthfi Hasan Ishaaq,
malapetaka,
maraton,
Pembawa,
PKS,
Prahara,
Ridwan Hakim,
suap impor daging sapi,
Suswono,
Ustad Kecil
Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan
Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?
"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *
Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?
"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *
Label:
Dasar Hukum,
denda,
kendaraan,
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pasal 280,
pelat nomor,
pemasangan,
pidana kurungan,
Rp 500.000,
TNKB,
UU No 22/2009
Rabu, 30 Oktober 2013
Cedera Ketika Bercinta Saat Kunker, PNS Australia Minta Ganti Rugi
MELBOURNE - Tuntutan ganti rugi seorang pegawai negeri di Australia yang mengalami cedera saat berhubungan seks di sebuah motel di tengah kunjungan kerjanya ditolak pengadilan, Rabu (30/10/2013).
Peristiwanya sendiri terjadi pada 2007, saat itu pegawai perempuan yang tidak disebutkan namanya ini sedang melakukan kunjungan kerja karena ditugaskan kantornya ComCare, badan pemerintah Australia yang menangani isu kecelakaan kerja.
Peristiwa itu terjadi di sebuah motel di salah satu kota kecil di New South Wales yang dipesan atas nama ComCare. Perempuan berusia 30-an tahun ini kemudian melakukan hubungan seks dengan rekan kerjanya, namun lampu di kamar motelnya terjatuh dan menyebabkan dia terluka. Selanjutnya *
Peristiwanya sendiri terjadi pada 2007, saat itu pegawai perempuan yang tidak disebutkan namanya ini sedang melakukan kunjungan kerja karena ditugaskan kantornya ComCare, badan pemerintah Australia yang menangani isu kecelakaan kerja.
Peristiwa itu terjadi di sebuah motel di salah satu kota kecil di New South Wales yang dipesan atas nama ComCare. Perempuan berusia 30-an tahun ini kemudian melakukan hubungan seks dengan rekan kerjanya, namun lampu di kamar motelnya terjatuh dan menyebabkan dia terluka. Selanjutnya *
Label:
Australia,
bercinta,
berhubungan seks,
Cedera,
ComCare,
ditolak pengadilan,
Ganti Rugi,
kecelakaan kerja,
Ketika,
Kunker,
Minta,
motel,
New South Wales,
PNS,
Saat
Gadis Keluar dari Liang Lahat Setelah Diperkosa dan Dikubur Hidup-hidup
ISLAMABAD — Seorang gadis remaja berhasil mengeluarkan diri dari sebuah kuburan dangkal setelah dia diperkosa dua pria dan dikubur hidup-hidup. Gadis 13 tahun itu diculik saat berjalan dari desanya di Punjab untuk mengikuti pelajaran Al Quran. Gadis malang itu kemudian diperkosa kedua pria itu di daerah terpencil. Para penyerangnya lalu mengubur dia hidup-hidup ketika mereka berpikir bahwa gadis itu telah meninggal dalam pemerkosaan tersebut.
Namun, gadis itu kembali sadar dan berhasil keluar dari kuburan berlumpur itu. Ia lalu melambaikan tangan untuk meminta tolong ke seseorang yang melintas.
Gadis itu dibawa ke pusat medis dan selamat dari penderitaan mengerikan. Selanjutnya *
Namun, gadis itu kembali sadar dan berhasil keluar dari kuburan berlumpur itu. Ia lalu melambaikan tangan untuk meminta tolong ke seseorang yang melintas.
Gadis itu dibawa ke pusat medis dan selamat dari penderitaan mengerikan. Selanjutnya *
BNN: Ada Kemungkinan Akil Mochtar Pengguna Narkoba
Pada pemeriksaan, Bidokkes Polri menemukan profil DNA pada lintingan ganja yang sudah terpakai. Menindaklanjuti temuan itu, BNN pun mengambil sampel darah Akil sebagai pembanding. Sampel darah Akil itu kemudian diserahkan kepada Bidokkes untuk dipastikan apakah sama dengan profil yang ditemukan di lintingan ganja.
"Berdasarkan pemeriksaan, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting kesatu kertas putih berkas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil yang dimiliki DNA Pak Akil Mochtar," kata Sumirat.
Namun, tambah Sumirat, pihaknya belum bisa memastikan Akil yang memakai ganja itu. Pasalnya, hasil tes urine dan rambut Akil beberapa waktu lalu negatif memakai narkoba. Bisa saja, kata dia, rentan waktu antara penggunaan narkoba dengan pemeriksaan urine dan rambut terlampau jauh.
"Kita tidak menyimpulkan beliau menggunakan, tapi beliau pernah bersentuhan dengan barang tersebut," pungkas Sumirat. Sumber *
"Berdasarkan pemeriksaan, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting kesatu kertas putih berkas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil yang dimiliki DNA Pak Akil Mochtar," kata Sumirat.
Namun, tambah Sumirat, pihaknya belum bisa memastikan Akil yang memakai ganja itu. Pasalnya, hasil tes urine dan rambut Akil beberapa waktu lalu negatif memakai narkoba. Bisa saja, kata dia, rentan waktu antara penggunaan narkoba dengan pemeriksaan urine dan rambut terlampau jauh.
"Kita tidak menyimpulkan beliau menggunakan, tapi beliau pernah bersentuhan dengan barang tersebut," pungkas Sumirat. Sumber *
Label:
Akil Mochtar,
Bidokkes,
BNN,
Kemungkinan,
lintingan ganja,
Narkoba,
Pengguna,
pernah bersentuhan,
profil DNA,
rambut,
rentan waktu,
sampel darah,
Sumirat,
tes,
urine
Langganan:
Postingan (Atom)