Senin, 04 November 2013

Ustad Kecil Pembawa Prahara PKS, Akhirnya?

Jakarta - Nama Ahmad Fathanah sebelumnya hampir-hampir tidak pernah terdengar gaungnya. Namun begitu terciduk KPK, pria yang memberi julukan dirinya ini dengan sebutan ustad kecil, ternyata langsung membawa malapetaka besar bagi PKS.

Mengapa PKS? Sehari setelah penangkapan Fathanah, KPK langsung menangkap Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden PKS. Usai ditangkap, Luthfi pun langsung diboyong ke C1, sebutan gedung KPK, untuk diperiksa secara maraton. Keduanya dijerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.

Nah, dari sinilah awal prahara PKS muncul. Sejumlah nama elite PKS mulai disebut. Mulai dari Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim, Anis Matta, Hidayat Nurwahid bahkan hingga Mentan Suswono.

Awalnya mereka membantah kenal Fathanah. Namun melalui bukti yang ditunjukan, KPK membalikan semuanya.

Dalam fakta persidangan, Fathanah ternyata bukan orang baru di PKS. Sosoknya sudah sering bersliweran di markas partai ini. Selanjutnya *

Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan

Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?

"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *

Rabu, 30 Oktober 2013

Cedera Ketika Bercinta Saat Kunker, PNS Australia Minta Ganti Rugi

MELBOURNE - Tuntutan ganti rugi seorang pegawai negeri di Australia yang mengalami cedera saat berhubungan seks di sebuah motel di tengah kunjungan kerjanya ditolak pengadilan, Rabu (30/10/2013).

Peristiwanya sendiri terjadi pada 2007, saat itu pegawai perempuan yang tidak disebutkan namanya ini sedang melakukan kunjungan kerja karena ditugaskan kantornya ComCare, badan pemerintah Australia yang menangani isu kecelakaan kerja.

Peristiwa itu terjadi di sebuah motel di salah satu kota kecil di New South Wales yang dipesan atas nama ComCare. Perempuan berusia 30-an tahun ini kemudian melakukan hubungan seks dengan rekan kerjanya, namun lampu di kamar motelnya terjatuh dan menyebabkan dia terluka. Selanjutnya *

Gadis Keluar dari Liang Lahat Setelah Diperkosa dan Dikubur Hidup-hidup

ISLAMABAD — Seorang gadis remaja berhasil mengeluarkan diri dari sebuah kuburan dangkal setelah dia diperkosa dua pria dan dikubur hidup-hidup. Gadis 13 tahun itu diculik saat berjalan dari desanya di Punjab untuk mengikuti pelajaran Al Quran. Gadis malang itu kemudian diperkosa kedua pria itu di daerah terpencil. Para penyerangnya lalu mengubur dia hidup-hidup ketika mereka berpikir bahwa gadis itu telah meninggal dalam pemerkosaan tersebut.

Namun, gadis itu kembali sadar dan berhasil keluar dari kuburan berlumpur itu. Ia lalu melambaikan tangan untuk meminta tolong ke seseorang yang melintas.

Gadis itu dibawa ke pusat medis dan selamat dari penderitaan mengerikan. Selanjutnya *

Foto Jokowi Kejar Pelari Kenya Mengundang Tawa


BNN: Ada Kemungkinan Akil Mochtar Pengguna Narkoba

Pada pemeriksaan, Bidokkes Polri menemukan profil DNA pada lintingan ganja yang sudah terpakai. Menindaklanjuti temuan itu, BNN pun mengambil sampel darah Akil sebagai pembanding. Sampel darah Akil itu kemudian diserahkan kepada Bidokkes untuk dipastikan apakah sama dengan profil yang ditemukan di lintingan ganja.

"Berdasarkan pemeriksaan, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting kesatu kertas putih berkas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil yang dimiliki DNA Pak Akil Mochtar," kata Sumirat.

Namun, tambah Sumirat, pihaknya belum bisa memastikan Akil yang memakai ganja itu. Pasalnya, hasil tes urine dan rambut Akil beberapa waktu lalu negatif memakai narkoba. Bisa saja, kata dia, rentan waktu antara penggunaan narkoba dengan pemeriksaan urine dan rambut terlampau jauh.

"Kita tidak menyimpulkan beliau menggunakan, tapi beliau pernah bersentuhan dengan barang tersebut," pungkas Sumirat. Sumber *

Inilah Foto Sespri yang Menghebohkan Dunia Maya

SOLO--Sekurangnya ada 3 foto syur staf Sespri itu yang beredar di dunia maya. Foto-foto itu kemungkinan diambil sendiri oleh polwan yang diketahui berinisial RS tersebut dengan kamera telepon genggamnya.

Tidak ada siapa-siapa selain perempuan itu sendiri di dalam foto yang beredar. Salah satu foto terlihat seragam dinas kepolisian yang tergantung di lemari kamarnya.

Tersangka penyebar foto syur itu sekarang diperiksa di Jakarta. Selama ini kepada korban dia mengaku-ngaku sebagai polisi dengan pangkat iptu.

Beberapa foto syur seorang perempuan cantik berkulit putih tiba-tiba beredar di dunia maya baru-baru ini. Di dalam salah satu foto itu ada baju dinas polisi yang ikut terjepret.

Tidak begitu jelas pangkat yang terlihat. Begitu pula dengan lambang satuan Polda wilayah juga tidak terlihat.

Tiga foto tersebut diambil dengan sengaja oleh perempuan berambut pendek itu dengan telepon genggam. Diperkirakan semua foto yang masih belum dikonfirmasi keasliannya itu diambil di dalam sebuah kamar.

Dia mengambil gambar di atas kasur dan di meja rias. Baju dinas polisi sedang tergantung di lemari tertangkap kamera saat dia sedang berpose di depan meja rias.

Ekspresi wajahya saat foto di atas tempat tidur tampak datar. Sementara di depan meja rias, terlihat senyum tipis di sudut bibirnya saat mengabadikan dirinya.

Sementara Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko membantah Polwan yang berpose bugil merupakan Sekretaris Pribadi alias Sespri dirinya. RS, kata Heru, merupakan Sespri dari istrinya.

“Dia dampingi istri saya,” singkat Heru usai acara pisah sambut Kapolri Timur Pradopo dan Komjen Sutarman, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, seperti dikutip liputan6.com, Selasa (29/10/2013).

Heru mengaku belum mengetahui persis peredaran foto bugil RS yang bertugas di wilayah hukum Polda Lampung tersebut. Alasannya, beberapa hari belakangan dirinya disibukkan kegiatan Sertijab Kapolri.

“Yang jelas saya kan dari kemarin di Jakarta, saya tahunya dari anggota yang sedang cek benar tidak itu. Tapi perkembangannya kita lihat,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, RS sudah bertugas selama 5 tahun. Sebelum Heru bertugas sebagai Kapolda, RS telah menjabat sebagai Sespri. Heru juga mengaku RS tidak menginap di rumah dinas yang ditempatinya.

“Enggak. Ya fungsi dia, dia datang sudah jadi sespri, dia. Sespri Kapolda,” ungkap Heru. Sumber *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//