"Ada empat arahan Wakil Gubernur yang kita tindaklanjuti, yaitu kerja sama dengan Bank, tidak lagi menggunakan APBD, pencabutan izin bagi wajib pajak yang menolak, dan target setoran pajak yang harus meningkat signifikan tahun depan," kata Sugeng Rusman, Kepala Sudin Pelayanan Pajak II DKI Jakarta.
Menurut Sugeng, penerapan sistem online sebetulnya sudah diterapkan sejak 3 tahun lalu. Namun, baru efektif 1 tahun terakhir. Itu pun hanya berhasil mendata sekitar 800 wajib pajak dari total 10.951 sasaran wajib pajak di DKI Jakarta.
Menurut Sugeng, kesulitan terjadi karena sistem pembukuan perusahaan-perusahaan daerah belum sepenuhnya menggunakan sistem cash register. Banyak yang menggunakan pencatatan manual.
"Dengan sistem baru ini, kami akan wajibkan seluruh wajib pajak untuk membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Jika tidak, ada sanksi," jelas Sugeng.
Data menunjukkan, sasaran wajib pajak di DKI Jakarta meliputi 580 hotel, 9000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1000 parkir dengan total keseluruhan 10.951. Dinas Pelayanan Pajak masih akan melakukan pemutakhiran data.
Seluruh wajib pajak prioritas ini akan diwajibkan membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Kemudian wajib pajak diminta menyetorkan omzet ke rekening masing-masing.