“Kami menolak dan mengutuk dengan keras upaya-upaya yang mengarah pada pemaksaan KLB yang tidak sesuai dengan AD/ART,” kata Ketua DPC Demokrat Jakarta Irfan Gani melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat, 15 Februari 2013. Menurut gabungan pengurus yang menamakan diri Petisi Pemuda Demokrat Penegak Konstitusi itu, pelengseran Anas dari jabatannya sebagai ketua umum adalah inkonstitusional.
“Ketua Umum Anas Urbaningrum hanya dapat diganti melalui kongres sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat,” ujar Irfan. Petisi ini juga menolak dan mengutuk dengan keras upaya-upaya yang mengarah pada pemaksaan KLB.
“Jika dalam Rapimnas tanggal 17 Februari mendatang ada kondisi yang mengarah kepada upaya-upaya inkonstitusional, kami akan walk out,” kata Irfan. Selain itu, petisi akan menghimpun massa untuk menggagalkan acara itu.
Petisi juga meminta Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan pelaksanaan organisasi kepada Dewan Pengurus Pusat yang dipimpin oleh Anas. Setidaknya terdapat tiga nama dalam petisi yang disebarkan tersebut. Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Buol, Sulawesi Tengah, Arta Razak; Ketua DPC Pasaman Barat, Sumatera Barat, Yulianto; dan Ketua DPC Dharmasraya, Sumatera Barat, Masrigi.
Partai Demokrat akan menggelar Rapimnas pada 17 Februari 2013 mendatang. Dalam undangan yang disebarluaskan kepada pengurus DPC se-Indonesia itu, Anas tidak menandatangani surat undangan. Wewenangnya selaku Ketua Umum memang sudah diambil alih Majelis Tinggi. Buktinya, nama Jero Wacik selaku Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat yang muncul sebagai pihak pelaksana Rapimnas itu.