JAKARTA - Saksi Lisdiyanti, staf ruang pamer PT Indo Buana Autoraya (penjual resmi kendaraan merek Volvo) mengakui mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera telah memesan sebuah Volvo XC T6 seharga Rp 1,2 miliar.
Keterangan Lisdiyanti adalah faktu baru persidangan, dan sekaligus membantah keterangan Kepala Bengkel dan Pemeliharaan Mobil DPP PKS, Agus Trihono sebelumnya. Ia mengaku Luthfi memintanya memesankan mobil Volvo XC T6 itu.
Agus beralasan, mobil itu akan dipakai Luthfi untuk mengantar tamu-tamu di DPP PKS. Ia bersikeras mengatakan pemesan mobil itu menggunakan namanya, bukan Luthfi. Muncul dugaan mobil yang ini disita KPK hasil pencucian uang Luthfi dari komisi proyek.
"Pemesanan Volvo XC T6 harganya Rp 1,250 miliar atas nama pak Luthfi Hasan Ishaaq. Kalau di surat pemesanan benar atas nama pak Luthfi," kata Lisdiyanti saat bersaksi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2013). Selanjutnya *
Senin, 11 November 2013
Saksi Akui Luthfi Pesan Volvo Rp 1,2 Miliar
Label:
2 Miliar,
Agus Trihono,
akui,
DPP PKS,
Indo Buana Autoraya,
Lisdiyanti,
Luthfi,
Luthfi Hasan Ishaaq,
mengantar tamu,
Partai Keadilan Sejahtera,
pesan,
Presiden,
Rp 1,
saksi,
Volvo,
XC T6
Kostum Reog Ponorogo Raih Busana Nasional Terbaik Ke-4 Miss Universe 2013
Kostum Reog Ponorogo terpilih sebagai kostum nasional terbaik ke-4 di ajang Miss Universe 2013. Whulandary Herman, wakil Indonesia di kontes itu, menyampaikan kabar tersebut lewat akun Twitter @whulandary2626, Sabtu (9/11/2013), beberapa jam sebelum malam final Miss Universe dihelat di Moskwa, Rusia.
"Hello My Indonesiaaa alhamdulillah Reog berada di posisi 4 dr yg terpilih.. Pakaian tradisionallllll," tulis perempuan yang akrab disapa Uni Whulan itu.
Kontes kostum nasional adalah salah satu kontes terpenting yang diadakan dalam rangkaian Miss Universe. Tahun ini, acara berlangsung di pusat perbelanjaan Rusia, Vegas Mall, Minggu (3/11/2013) lalu.
Dibuat oleh tim Solo Batik Fashion, dengan dukungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta selama sebulan, kostum Reog Ponorogo menggunakan 99 bulu burung merak pada bagian sayap. Selanjutnya *
"Hello My Indonesiaaa alhamdulillah Reog berada di posisi 4 dr yg terpilih.. Pakaian tradisionallllll," tulis perempuan yang akrab disapa Uni Whulan itu.
Kontes kostum nasional adalah salah satu kontes terpenting yang diadakan dalam rangkaian Miss Universe. Tahun ini, acara berlangsung di pusat perbelanjaan Rusia, Vegas Mall, Minggu (3/11/2013) lalu.
Dibuat oleh tim Solo Batik Fashion, dengan dukungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta selama sebulan, kostum Reog Ponorogo menggunakan 99 bulu burung merak pada bagian sayap. Selanjutnya *
Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
SETELAH melewati pemeriksaan yang cukup panjang, tim Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ atau Dul.
Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.
"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).
Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.
Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *
Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.
"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).
Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.
Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *
Label:
5 tahun,
Ahmad Dhani,
ancaman,
AQJ,
Dikenakan,
Dul,
menewaskan 7 orang,
meninggal,
Mitsubishi Lancer,
orang lain luka berat,
pasal 310,
penjara,
Polda Metro Jaya,
Rikwanto,
Tetap
Fatwa Jihad Hasyim Asyari dan Pertempuran Surabaya
"Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih menjadi merah dan putih, maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga. Kita tunjukken bahwa kita ini benar-benar orang-orang yang ingin merdeka. Dan untuk kita saudara-saudara, lebih baik hancur lebur daripada tidak merdeka. Semboyan kita tetap "Merdeka atau Mati". Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!! Merdeka!!" demikian transkrip pidato Radio Bung Tomo yang dipancarkan dari Radio Pemberontakan Rakyat Indonesia di Surabaya, 9 November 1945.
Agitasi dan propaganda dengan penggunaan Battle Cry 'Allahu Akbar' tersebut berdasarkan resolusi jihad yang dikeluarkan Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU), Hadlratussyaikh KH Hasyim Asyari pada tanggal 25 Oktober 1945, 15 hari sebelum pecahnya pertempuran Surabaya. Anthropolog Belanda, Martin van Bruinessen, mengatakan resolusi jhad tersebut berdampak besar dalam mengobarkan semangat 10 November 1945. Sayangnya, resolusi jihad ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dari para sejarawan.
"Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai kekuatan radikal yang tak disangka-sangka," kata Bruinessen dalam bukunya NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (hal 98).
Sedangkan Menurut Achmad Muhibbin Zuhri (2012), terdapat dua naskah resolusi jihad. Pertama, naskah Resolusi Djihad fi Sabilillah, berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945. Naskah kedua adalah Resoloesi Moe'amar Nahdlatoel Oelama' ke-XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946.
Hadratus Syaikh Hasyim Asyari mendasarkan resolusi jihad dari fatwa yang keluarkan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada 14 September 1945. Ada tiga poin penting dalam kedua naskah resolusi jihad itu. Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ain bagi setiap muallaf yang berada dalam radius masafat al-safar, kedua perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dikenakan jinayah berat. Selanjutnya *
Agitasi dan propaganda dengan penggunaan Battle Cry 'Allahu Akbar' tersebut berdasarkan resolusi jihad yang dikeluarkan Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU), Hadlratussyaikh KH Hasyim Asyari pada tanggal 25 Oktober 1945, 15 hari sebelum pecahnya pertempuran Surabaya. Anthropolog Belanda, Martin van Bruinessen, mengatakan resolusi jhad tersebut berdampak besar dalam mengobarkan semangat 10 November 1945. Sayangnya, resolusi jihad ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dari para sejarawan.
"Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai kekuatan radikal yang tak disangka-sangka," kata Bruinessen dalam bukunya NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (hal 98).
Sedangkan Menurut Achmad Muhibbin Zuhri (2012), terdapat dua naskah resolusi jihad. Pertama, naskah Resolusi Djihad fi Sabilillah, berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945. Naskah kedua adalah Resoloesi Moe'amar Nahdlatoel Oelama' ke-XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946.
Hadratus Syaikh Hasyim Asyari mendasarkan resolusi jihad dari fatwa yang keluarkan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada 14 September 1945. Ada tiga poin penting dalam kedua naskah resolusi jihad itu. Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ain bagi setiap muallaf yang berada dalam radius masafat al-safar, kedua perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dikenakan jinayah berat. Selanjutnya *
Korban Topan Haiyan Mencapai 10 Ribu Orang
Tacloban - Pejabat polisi senior Filipina mengungkapkan bahwa korban akibat topan terkuat di dunia, Topan Haiyan atau Yolanda mencapai 10 ribu orang, Minggu, 10 November 2013.
Hari Jumat (8/11), Topan Haiyan menghancurkan sekitar 70-80 persen wilayah yang dilaluinya di Provinsi Leyte, kata Direktur Polisi Regional Elmer Soria.
Sebagian besar kematian disebabkan oleh naiknya air laut yang membawa puing-puing, mirip tsunami. Akibatnya, rumah-rumah dan orang-orang tenggelam.
Badan bencana nasional Filipina belum memastikan jumlah korban. Hari Sabtu, pemerintah memperkirakan jumlah korban sedikitnya 1.000 orang.
"Kami bertemu semalam dengan gubernur dan pejabat lain. Menurut perkiraan gubernur, 10 ribu orang tewas,” kata Soria seperti dikutip Reuters. "Kerusakannya sangat besar.” Selanjutnya *
Hari Jumat (8/11), Topan Haiyan menghancurkan sekitar 70-80 persen wilayah yang dilaluinya di Provinsi Leyte, kata Direktur Polisi Regional Elmer Soria.
Sebagian besar kematian disebabkan oleh naiknya air laut yang membawa puing-puing, mirip tsunami. Akibatnya, rumah-rumah dan orang-orang tenggelam.
Badan bencana nasional Filipina belum memastikan jumlah korban. Hari Sabtu, pemerintah memperkirakan jumlah korban sedikitnya 1.000 orang.
"Kami bertemu semalam dengan gubernur dan pejabat lain. Menurut perkiraan gubernur, 10 ribu orang tewas,” kata Soria seperti dikutip Reuters. "Kerusakannya sangat besar.” Selanjutnya *
Korupsi Dana Mahasiswa, Dokter Ahli Kebidanan Dieksekusi
Kejaksaan Agung menangkap guru besar dokter ahli kebidanan M Hatta Anshori di tempat persembunyiannya di Desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu 9 November 2013 sekitar pukul 20:45 WIB. Hatta dieksekusi karena berstatus terpidana bersalah korupsi dana mahasiswa Rp 2,5 miliar.
Korupsi itu dilakukan Hatta saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Uang tersebut digunakan Hatta untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan putusan MA nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) PPDS di Fakultas Kedokteran Unsri dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu, (10/11/2013). Selanjutnya *
Korupsi itu dilakukan Hatta saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Uang tersebut digunakan Hatta untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan putusan MA nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) PPDS di Fakultas Kedokteran Unsri dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu, (10/11/2013). Selanjutnya *
Label:
Ahli Kebidanan,
dana,
Dieksekusi,
dokter,
FK,
Hatta Anshori,
Kejaksaan Agung,
korupsi,
Lungge,
mahasiswa,
Palembang,
PPDS,
profesor,
S.pA,
Setia Untung Arimuladi,
SpOG (K),
Temanggung,
terpidana,
Unsri,
Zarkasih Anwar
Minggu, 10 November 2013
Psikolog Politik: Kenapa SBY Takut Sekali dengan Rongrongan Kubu Anas di PPI?
JAKARTA -- Psikolog politik dari Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk menilai salah satu pemicu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung emosional akhir-akhir ini adalah kelelahannya menghadapi konflik di internal Partai Demokrat. Khususnya terkait organisasi masyarakat (ormas) bentukan Anas Ubaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Dia (SBY) lelah juga menghadapi konflik di internal Partai Demokrat. Dia merasa tidak bisa mengendalikan Anas dan kawan-kawan," ungkap Guru besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2013).
Karena menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas dan kawan-kawan di PPI terus merongrong kepemimpinannya.
"Pertanyaan saya, mengapa SBY takut sekali dengan rongrongan dari kubu Anas, kalau dia merasa bahwa kubu Anas sudah tidak terlalu bergigi lagi?" Demikian Pakar Psikologi Politik ini mempertanyakan. Selanjutnya *
"Dia (SBY) lelah juga menghadapi konflik di internal Partai Demokrat. Dia merasa tidak bisa mengendalikan Anas dan kawan-kawan," ungkap Guru besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2013).
Karena menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas dan kawan-kawan di PPI terus merongrong kepemimpinannya.
"Pertanyaan saya, mengapa SBY takut sekali dengan rongrongan dari kubu Anas, kalau dia merasa bahwa kubu Anas sudah tidak terlalu bergigi lagi?" Demikian Pakar Psikologi Politik ini mempertanyakan. Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)