Sabtu, 18 Januari 2014
Ciu, Alkohol yang Belum Sempurna
Solo -Alkohol bisa dihasilkan dari berbagai cara. Perajin di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menggunakan bahan dasar tetes tebu untuk kebutuhan industri kimia itu. Namun perajin yang nakal sudah menjualnya ketika masih berbentuk ciu, hasil penyulingan pertama alkohol.
"Alkohol sebenarnya harus disuling sebanyak tiga kali," kata Ketua Paguyuban Perajin Alkohol Bekonang, Sabariyono. Ciu memiliki kadar alkohol antara 35-40 persen. Setelah dua kali penyulingan, kadar alkoholnya bisa mencapai 90 persen.
Semula para perajin membuat ciu untuk minuman keras, bukan industri alkohol. "Pembuatan secara sembunyi-sembunyi." Bagi para pemabuk ciu terkadang dioplos dengan aneka minuman lain. Tak jarang, karena nekad, mereka tewas karena minuman oplosan semacam itu.
Industri ciu di Bekonang berubah mulai tahun 1974. Hasil produksi mereka mulai ditampung oleh industri kimia produsen alkohol. Industri alkohol berkembang pesat di kaawasan itu. Para perajin menjadi legal dan mulai terang-terangan dengan produksinya.
Namun apa daya, pengrajin yang tak tertampung oleh industri kimia tetap saja menjual minuman keras tradisional itu. Sabariyono mengatakan paguyuban sudah sering memberi penyuluhan kepada anggotanya. "Bisa jadi minuman ciu dijual oleh perajin dari luar Bekonang. Pelanggaran seperti itu biar ditangani oleh aparat kepolisian," katanya.
Di Bekonang, ada 130 warga yang membuka usaha ciu. Sayangnya, Sabariyono mengaku tidak tahu pasti jumlah hasil produksinya. "Tapi rata-rata bisa memproduksi 25 liter alkohol setiap harinya," kata dia. Satu liter alkohol berkadar 95 persen biasa dijual dengan harga Rp 20 ribu. ( YahooNews *)
"Alkohol sebenarnya harus disuling sebanyak tiga kali," kata Ketua Paguyuban Perajin Alkohol Bekonang, Sabariyono. Ciu memiliki kadar alkohol antara 35-40 persen. Setelah dua kali penyulingan, kadar alkoholnya bisa mencapai 90 persen.
Semula para perajin membuat ciu untuk minuman keras, bukan industri alkohol. "Pembuatan secara sembunyi-sembunyi." Bagi para pemabuk ciu terkadang dioplos dengan aneka minuman lain. Tak jarang, karena nekad, mereka tewas karena minuman oplosan semacam itu.
Industri ciu di Bekonang berubah mulai tahun 1974. Hasil produksi mereka mulai ditampung oleh industri kimia produsen alkohol. Industri alkohol berkembang pesat di kaawasan itu. Para perajin menjadi legal dan mulai terang-terangan dengan produksinya.
Namun apa daya, pengrajin yang tak tertampung oleh industri kimia tetap saja menjual minuman keras tradisional itu. Sabariyono mengatakan paguyuban sudah sering memberi penyuluhan kepada anggotanya. "Bisa jadi minuman ciu dijual oleh perajin dari luar Bekonang. Pelanggaran seperti itu biar ditangani oleh aparat kepolisian," katanya.
Di Bekonang, ada 130 warga yang membuka usaha ciu. Sayangnya, Sabariyono mengaku tidak tahu pasti jumlah hasil produksinya. "Tapi rata-rata bisa memproduksi 25 liter alkohol setiap harinya," kata dia. Satu liter alkohol berkadar 95 persen biasa dijual dengan harga Rp 20 ribu. ( YahooNews *)
Label:
alkohol,
Bekonang,
Belum Sempurna,
Ciu,
dioplos,
kepolisian,
legal,
minuman keras,
Mojolaban,
Rp 20 ribu,
Sabariyono,
Solo,
Sukoharjo,
tewas,
tradisional
Selasa, 14 Januari 2014
Ronaldo Tak Kuasa Menahan Haru Usai Hentikan Dominasi Messi
Zurich - Dominasi Lionel Messi di FIFA Ballon d'or baru saja terhenti. Gelar itu kini pindah ke tangan rival berat Messi, Cristiano Ronaldo, yang terlihat amat emosional ketika menerima penghargaan.
Messi, yang bermain untuk Barcelona dan tim nasional Argentina, sebelumnya sudah menyabet tiga gelar terakhir FIFA Ballon d'Or (2010, 2011, 2012). Rentetan itu bahkan bertambah satu tahun lagi (2009) jika mengikutsertakan format sebelumnya ketika penghargaan Ballon d'Or dan Pemain Terbaik FIFA belum dilebur jadi satu ajang.
Ronaldo, bintang Portugal yang bermain untuk Real Madrid, kali ini jadi pemenang dan tak lagi cuma jadi runner-up dari Messi sebagaimana yang terjadi pada edisi 2009, 2011, dan 2012. Sejak 2008, ketika masih membela Manchester United, baru kali ini lagi Ronaldo mampu merebut penghargaan prestisius tersebut.
Hal itu bukan tak mungkin menjadi salah satu aspek yang membuat Ronaldo tampak amat emosional ketika legenda hidup sepakbola Brasil Pele menyebut namanya sebagai pemenang dalam acara di markas FIFA di Zurich, Selasa (14/1/2014) dinihari WIB.
Setelah mengecup sang kekasih Irina Shayk, Ronaldo naik ke panggung bersama putranya, Cristiano Ronaldo Jr. Sempat terlihat kesulitan menahan senyuman khasnya, Ronaldo lantas tampak berkaca-kaca dan mesti menyeka matanya ketika berkata-kata.
Di 2013, sebagaimana catatan Independent, Ronaldo sebenarnya meraih trofi lebih sedikit dari Messi ataupun finalis lain, Franck Ribery--pemain internasional Prancis yang membukukan treble bersama Bayern Munich dan sempat digadang-gadang sebagai favorit kuat untuk "mengacaukan" rivalitas Messi-Ronaldo.
Saat Ribery berjaya bersama Bayern dan Messi membawa Barca merengkuh gelar La Liga, bersama Madrid Ronaldo "cuma" memenangi gelar pembuka musim, yakni Piala Super Spanyol. Apalagi di tahun 2013 Madrid cuma menjadi runner-up di La Liga dan Copa del Rey. ( Sport.Detik.Com *)
Messi, yang bermain untuk Barcelona dan tim nasional Argentina, sebelumnya sudah menyabet tiga gelar terakhir FIFA Ballon d'Or (2010, 2011, 2012). Rentetan itu bahkan bertambah satu tahun lagi (2009) jika mengikutsertakan format sebelumnya ketika penghargaan Ballon d'Or dan Pemain Terbaik FIFA belum dilebur jadi satu ajang.
Ronaldo, bintang Portugal yang bermain untuk Real Madrid, kali ini jadi pemenang dan tak lagi cuma jadi runner-up dari Messi sebagaimana yang terjadi pada edisi 2009, 2011, dan 2012. Sejak 2008, ketika masih membela Manchester United, baru kali ini lagi Ronaldo mampu merebut penghargaan prestisius tersebut.
Hal itu bukan tak mungkin menjadi salah satu aspek yang membuat Ronaldo tampak amat emosional ketika legenda hidup sepakbola Brasil Pele menyebut namanya sebagai pemenang dalam acara di markas FIFA di Zurich, Selasa (14/1/2014) dinihari WIB.
Setelah mengecup sang kekasih Irina Shayk, Ronaldo naik ke panggung bersama putranya, Cristiano Ronaldo Jr. Sempat terlihat kesulitan menahan senyuman khasnya, Ronaldo lantas tampak berkaca-kaca dan mesti menyeka matanya ketika berkata-kata.
Di 2013, sebagaimana catatan Independent, Ronaldo sebenarnya meraih trofi lebih sedikit dari Messi ataupun finalis lain, Franck Ribery--pemain internasional Prancis yang membukukan treble bersama Bayern Munich dan sempat digadang-gadang sebagai favorit kuat untuk "mengacaukan" rivalitas Messi-Ronaldo.
Saat Ribery berjaya bersama Bayern dan Messi membawa Barca merengkuh gelar La Liga, bersama Madrid Ronaldo "cuma" memenangi gelar pembuka musim, yakni Piala Super Spanyol. Apalagi di tahun 2013 Madrid cuma menjadi runner-up di La Liga dan Copa del Rey. ( Sport.Detik.Com *)
Label:
Bayern Munich,
Copa del Rey,
Cristiano Ronaldo,
dominasi,
FIFA,
Franck Ribery,
Hentikan,
Independent,
Irina Shayk,
La Liga,
Lionel Messi,
Manchester United,
Menahan Haru,
Portugal,
Real Madrid,
Tak Kuasa,
Usai
Senin, 13 Januari 2014
"Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Urbaningrum
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya dalam proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Anas menegaskan dirinya tak korupsi. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.
Menurut Anas, KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. "Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."
Proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun menyeret nama Anas setelah ada pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membeberkan ihwal keterlibatan Anas di proyek pusat olahraga pada 2010 itu.
Pernyataan Nazaruddin kembali disampaikan dalam persidangannya kala menjadi terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin mengatakan duit dari proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu disebutnya untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Anas dalam proyek Hambalang setelah dilakukannya ekspose pada Kamis, 8 Maret 2012. KPK sendiri sudah tiga kali menggelar ekspose dalam tahap penyelidikan proyek tersebut.
"Kemungkinan Anas akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 9 Maret 2012. "Kapan waktunya akan diperiksa, saya belum tahu," katanya. ( Tempo *)
Anas menegaskan dirinya tak korupsi. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.
Menurut Anas, KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. "Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."
Proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun menyeret nama Anas setelah ada pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membeberkan ihwal keterlibatan Anas di proyek pusat olahraga pada 2010 itu.
Pernyataan Nazaruddin kembali disampaikan dalam persidangannya kala menjadi terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin mengatakan duit dari proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu disebutnya untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Anas dalam proyek Hambalang setelah dilakukannya ekspose pada Kamis, 8 Maret 2012. KPK sendiri sudah tiga kali menggelar ekspose dalam tahap penyelidikan proyek tersebut.
"Kemungkinan Anas akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 9 Maret 2012. "Kapan waktunya akan diperiksa, saya belum tahu," katanya. ( Tempo *)
Label:
Anas Urbaningrum,
gantung,
Hambalang,
Johan Bud,
Ketua,
korupsi,
KPK,
Monas,
Muhamma Nazaruddin,
Partai Demokrat,
rupiah,
saja,
satu,
Wisma Atlet Jakabaring
Minggu, 12 Januari 2014
PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang
JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Label:
1 Februari 2014,
56 tahun,
58 tahun,
ASN,
BUP,
Diperpanjang,
eselon,
otomatis,
Pancasila,
pensiun,
PNS,
Presiden,
Surat Edaran Kepala BKN,
Tasdik Kinanto,
UU,
UUD 1945
Jumat, 10 Januari 2014
Jangan istimewakan perusahaan tambang asing
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Wira Budiman meminta pemerintah menyamaratakan hak antara pengusaha lokal dan pengusaha asing. Dia menegaskan selama ini pemerintah menganaktirikan pengusaha nasional.
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Label:
Apemindo,
asing,
Barang Tambang,
istimewakan,
IUPK,
Jangan,
kontrak karya,
lima persen,
Mineral,
perusahaan,
royalti,
Tambang,
UU nomor 4 tahun 2009,
Wira Budiman
Langganan:
Postingan (Atom)