Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2012

Kami Akan Bongkar Kekuatan Besar di Balik Hambalang !!! (Rizal Mallarangeng)

Berbeda dengan kebanyakan tim pembela yang cenderung bersikap defensif, Rizal Mallarangeng, 48 tahun, justru mengambil sikap ofensif. Bertindak sebagai juru bicara mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, 49, dan Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng, 46--kakak dan adiknya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan saksi kasus Hambalang--Rizal garang menyerang berbagai pihak yang dia yakini terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini. P3SON direncanakan dibangun di tanah seluas 312 ribu hektar lebih di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor dan diproyeksikan memakan anggaran Rp2,58 triliun.

“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”

Sabtu, 08 Desember 2012

Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru


Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang menteri kabinet aktif sebagai tersangka.

Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.

Jumat, 17 Agustus 2012

Dua Hakim Ditangkap KPK, Suap Rp 150 Juta, di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta ketika menggrebek transaksi suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kartini Marpaung. KPK juga menangkap satu hakim lain, Heru Kusbandono, yang ternyata bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka pemberi suap adalah seorang perempuan bernama Sri Dartuti. Diduga, Sri adalah kerabat dari terdakwa kasus korupsi yang sedang diadili Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber Tempo di KPK menyebut Sri Dartuti sebagai adik dari Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dia sedang diadili dalam kasus korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar.

Yaeni, politikus PDI Perjuangan di Grobogan, sebelumnya sudah mendapat banyak keistimewaan selama menjalani sidang. Hakim Kartini Marpaung sempat meloloskan permintaannya untuk tidak ditahan selama sidang. Walhasil, Yaeni pun hanya menjadi tahanan rumah. Jika kasus suap ini tak terungkap, Yaeni seharusnya divonis 27 Agustus 2012 depan. Dia dituntut hukuman penjara 2,5 tahun. Pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya terancam hukuman mati.

Lima Koruptor Bebas

Hakim yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kartini Marpaung, adalah salah satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang kerap mendapatkan sorotan negatif. Bersama dua koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata, Kartini adalah majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi.

Dari tujuh terdakwa yang bebas, lima di antaranya keluar berkat palu trio hakim tersebut. Meskipun trio itu kerap mengeluakan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi. Sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil, trio hakim ini berani mengeluarkan vonis kontroversial. Walaupun dalam perkara yang sama dengan majelis hakim berbeda sang terdakwa divonis bersalah, mereka tetap nekat dengan keputusan nyeleneh-nya.

Misalnya, trio Lilik-Kartini-Asmadinata pernah memvonis bebas broker tanah Agus Soekmaniharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal, dua terdakwa lain--Hamid yang berperan sebagai broker dan Suyono selaku ketua tim pembebasan tanah--dihukum bersalah oleh majelis hakim berbeda.

Kartini dan kawan-kawan juga memvonis bebas pengusaha yang membobol kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Padahal, persidangan empat terdakwa lainnya kini tetap terus jalan. Yanuelva sekarang justru kabur dan menjadi buron.

Perbedaan vonis dalam perkara yang sama juga terjadi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen. Kartini dan kawan-kawan memutus bebas Bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Sedangkan bekas Sekda Sragen Koeshardjono dan bekas kepala bidang keuangan Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

Mereka juga pernah mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD (nonaktif) Grobogan, M. Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, sudah mencurgai ketidakberesan hakim Kartini. “Ia kerap mengeluarkan putusan kontroversial,” kata Eko. Kasus-kasus kelas kakap yang ditangani majelis hakim yang diketuai Kartini malah divonis bebas.

Sabtu, 04 Agustus 2012

KPK vs POLRI, Mana Cicak Mana Buaya?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI yang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat ijin mengemudi, mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK.

“Kalau dibilang tidak mempengaruhi, salah. Saya katakan yang dibutuhkan KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka,” kata Bambang, Sabtu 4 Agustus 2012 malam ini. Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin memastikan sejumlah tersangka dalam kasus ini sudah ditahan polisi. Padahal, tersangka yang sama juga dibutuhkan KPK. Sementara berdus-dus dokumen alat bukti perkara ini disimpan di KPK, meski polisi mengklaim membutuhkan dokumen yang sama untuk penyidikan mereka.

“Kami berharap bisa bertemu Kapolri untuk membahas masalah ini,” kata Bambang lagi. Pertemuan KPK-Kapolri sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Pertama, sebelum penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta Selatan. Kedua, setelah penyidik KPK tersandera tidak bisa keluar dari kantor polisi yang digeledahnya. Kalau jadi, maka ini akan jadi pertemuan KPK-Kapolri ketiga selama penyidikan kasus panas ini.

“Kami berharap secepatnya,” kata Bambang, ketika ditanya kapan pertemuan dengan Kapolri akan diadakan. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Tiga tersangka lain, adalah wakil Djoko, Brigjen Didik Purnomo, dan dua pengusaha yang menyediakan simulator SIM bernilai miliaran rupiah, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Polri menetapkan tersangka yang sama, kecuali Djoko Susilo.

KPK bersikeras tidak akan mundur dari penyidikan kasus ini, meski sebagian besar tersangka sudah ditahan polisi. Sesuai UU KPK, penyidikan perkara yang sudah dimulai lembaga antirasuah ini tidak bisa diganggu aparatur penegak hukum lain. Tapi polisi berkilah mereka tidak tahu KPK sudah mulai menyidik. “Kami juga tidak melihat ada instrumen hukum yang bisa menghentikan penyidikan perkara yang kami sidik,” kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.

Rabu, 04 April 2012

Kronologi Penangkapan 7 Anggota DPRD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga dan empat orang swasta, Selassa 3 April 2012. Mereka ditangkap saat melakukan praktik suap terkait pembahasan Perda penyelenggaraan PON tahun 2012 di Riau.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membeberkan kronologi penangkapan tersebut. KPK bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Tim KPK yang terdiri dari sepuluh orang terbagi menjadi dua tim berangkat ke Riau sejak beberapa hari lalu.

Rabu, 28 Maret 2012

PDIP AS, Kirim Surat: Pemberhentian Sementara Ibu Sri Mulyani di World Bank

Jakarta - Seseorang yang mengaku dari PDI Perjuangan Amerika Serikat, Sonny Sofiandi mengirimkan surat resmi atas nama PDIP yang ditujukan kepada Bank Dunia. Surat tersebut berisi meminta pemberhentian sementara Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Bank Dunia terkait pemberantasan korupsi.

"Dengan Hormat, dengan ini kami dari PDI Perjuangan Amerika Melampirkan Surat yang ditujukan ke World Bank untuk pemberhentian sementara Ibu Sri Mulyani di World Bank sebagai perjuangan dalam pemberantasan Korupsi di indonesia selanjutnya kami harapkan agar KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan juga pihak-pihak terkait seperti Boediono dan SBY," ungkap Sonny dalam suratnya seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Selanjutnya ...



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//