Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya dalam proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Anas menegaskan dirinya tak korupsi. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012.
Menurut Anas, KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. "Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."
Proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun menyeret nama Anas setelah ada pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membeberkan ihwal keterlibatan Anas di proyek pusat olahraga pada 2010 itu.
Pernyataan Nazaruddin kembali disampaikan dalam persidangannya kala menjadi terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin mengatakan duit dari proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu disebutnya untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Sebelumnya, KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Anas dalam proyek Hambalang setelah dilakukannya ekspose pada Kamis, 8 Maret 2012. KPK sendiri sudah tiga kali menggelar ekspose dalam tahap penyelidikan proyek tersebut.
"Kemungkinan Anas akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 9 Maret 2012. "Kapan waktunya akan diperiksa, saya belum tahu," katanya. ( Tempo *)
Senin, 13 Januari 2014
"Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Urbaningrum
Label:
Anas Urbaningrum,
gantung,
Hambalang,
Johan Bud,
Ketua,
korupsi,
KPK,
Monas,
Muhamma Nazaruddin,
Partai Demokrat,
rupiah,
saja,
satu,
Wisma Atlet Jakabaring
Minggu, 12 Januari 2014
PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang
JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )
Label:
1 Februari 2014,
56 tahun,
58 tahun,
ASN,
BUP,
Diperpanjang,
eselon,
otomatis,
Pancasila,
pensiun,
PNS,
Presiden,
Surat Edaran Kepala BKN,
Tasdik Kinanto,
UU,
UUD 1945
Jumat, 10 Januari 2014
Jangan istimewakan perusahaan tambang asing
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Wira Budiman meminta pemerintah menyamaratakan hak antara pengusaha lokal dan pengusaha asing. Dia menegaskan selama ini pemerintah menganaktirikan pengusaha nasional.
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Label:
Apemindo,
asing,
Barang Tambang,
istimewakan,
IUPK,
Jangan,
kontrak karya,
lima persen,
Mineral,
perusahaan,
royalti,
Tambang,
UU nomor 4 tahun 2009,
Wira Budiman
Semula dikira kera, ternyata Ardi lebih dekat dengan manusia
Sebelumnya banyak ilmuwan yang meyakini bahwa Lucy adalah Hominid pertama di bumi yang lebih condong disebut sebagai nenek moyang manusia, namun ada pembuktian lain di awal tahun 2014 ini.
Sebuah penelitian yang dipimpin oleh para peneliti dari University of Arizona mengungkapkan bahwa Ardi atau ARA-VP-6/500 atau Ardipithecus ramidus adalah salah satu hominid yang hidup sekitar 4,4 juta tahun lalu.
Sebelumnya, Ardi sempat diragukan mempunyai keterkaitan dengan manusia. Para peneliti sebelumnya menyebutkan bahwa Lucy atau AL 288-1 atau Australopithecus afarensis yang hidup sekitar 3,2 tahun lalu lebih dekat dengan manusia daripada kera. Selanjutnya *
Sebuah penelitian yang dipimpin oleh para peneliti dari University of Arizona mengungkapkan bahwa Ardi atau ARA-VP-6/500 atau Ardipithecus ramidus adalah salah satu hominid yang hidup sekitar 4,4 juta tahun lalu.
Sebelumnya, Ardi sempat diragukan mempunyai keterkaitan dengan manusia. Para peneliti sebelumnya menyebutkan bahwa Lucy atau AL 288-1 atau Australopithecus afarensis yang hidup sekitar 3,2 tahun lalu lebih dekat dengan manusia daripada kera. Selanjutnya *
Label:
4,
4 juta tahun lalu,
ARA-VP-6/500,
Ardi,
Ardipithecus ramidus,
Dikira,
Hominid,
kera,
lebih dekat,
Lucy,
manusia,
nenek moyang manusia,
Semula,
University of Arizona
Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK. Anas ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di gedung KPK.
Saat keluar dari Gedung KPK, Anas terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Dengan tenang, Anas lantas menghampiri puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan. Hari ini juga per jam 18.00 WIB tadi saya dinyatakan ditahan," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jumat (10/1/2013) pukul 18.45 WIB.
Menurut Anas, penahanan ini menjadi hari bersejarah bagi dirinya. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan Insya allah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," lanjut Anas.
Menurut Anas, yang menandatangani surat penahahan dirinya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik KPK Endang Sutarsa dan Bambang Sukoco.
Selanjutnya Anas digiring petugas KPK menuju Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK. Sumber *
Saat keluar dari Gedung KPK, Anas terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Dengan tenang, Anas lantas menghampiri puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan. Hari ini juga per jam 18.00 WIB tadi saya dinyatakan ditahan," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jumat (10/1/2013) pukul 18.45 WIB.
Menurut Anas, penahanan ini menjadi hari bersejarah bagi dirinya. "Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan Insya allah bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," lanjut Anas.
Menurut Anas, yang menandatangani surat penahahan dirinya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik KPK Endang Sutarsa dan Bambang Sukoco.
Selanjutnya Anas digiring petugas KPK menuju Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK. Sumber *
Label:
Abraham Samad,
Anas Urbaningrum,
Bambang Sukoco,
bersejarah,
ditahan,
Endang Sutarsa,
keadilan,
kebenaran,
Ketua Umum,
KPK,
mantan,
Partai Demokrat,
resmi
Rabu, 08 Januari 2014
Awal Peradaban Kuno Seluruh Dunia Berasal dari Asia Tenggara
Hampir semua tulisan tentang sejarah peradaban menempatkan Asia Tenggara sebagai kawasan ‘pinggiran’. Kawasan yang kebudayaannya dapat subur berkembang hanya karena imbas migrasi manusia atau riak-riak difusi budaya dari pusat-pusat peradaban lain, baik yang berpusat di Mesir, Cina, maupun India.
Stephen Oppenheimer berpendapat lain. Dokter ahli genetik yang belajar banyak tentang sejarah peradaban ini malah melihat kawasan Asia Tenggara sebagai Rekonstruksi Oppenheimer diawali dari saat berakhirnya puncak Jaman Es (Last Glacial Maximum) sekitar 20.000 tahun yang lalu. Ketika itu, muka air laut masih sekitar 150 m di bawah muka air laut sekarang. Kepulauan Indonesia bagian barat masih Bergabung dengan benua Asia menjadi dataran luas yang dikenal sebagai Paparan Sunda. Namun ketika bumi memanas, timbunan es yang ada di kutub meleleh dan mengakibatkan banjir besar yang melanda dataran rendah di berbagai penjuru dunia.
Stephen Oppenheimer berpendapat lain. Dokter ahli genetik yang belajar banyak tentang sejarah peradaban ini malah melihat kawasan Asia Tenggara sebagai Rekonstruksi Oppenheimer diawali dari saat berakhirnya puncak Jaman Es (Last Glacial Maximum) sekitar 20.000 tahun yang lalu. Ketika itu, muka air laut masih sekitar 150 m di bawah muka air laut sekarang. Kepulauan Indonesia bagian barat masih Bergabung dengan benua Asia menjadi dataran luas yang dikenal sebagai Paparan Sunda. Namun ketika bumi memanas, timbunan es yang ada di kutub meleleh dan mengakibatkan banjir besar yang melanda dataran rendah di berbagai penjuru dunia.
Label:
Adam-Hawa,
Asia Tenggara,
Benua Atlantis,
Berasal,
diaspora,
dokter,
dunia,
genetik,
Jaman Es,
Kuno,
Nuh,
Paparan Sunda,
Peradaban,
Rekonstruksi Oppenheimer,
Seluruh,
Stephen Oppenheimer,
Sumeria
Gaji Dokter PNS Kecil
Pada Januari 2014 akan berlaku UU SJSN, aturan-aturan untuk pelaksanaannya sudah jelas, walaupun ada beberapa kekurangan. Sebagai Tenaga Kesehatan khususnya Dokter, apa yang akan dihadapi sangat jelas adanya. Bercermin dengan dilaksanakannya Kartu Jakarta Sehat, akan terjadi lonjakan pasien yang luar biasa di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas-Puskesmas, meningkatnya beban kerja dan berefek meningkatnya tuntutan akan mutu pelayanan oleh masyarakat, oleh BPJS dan Pemerintah. Tapi dibalik itu adakah yang memikirkan bagaimana kesejahteraan Dokter khususnya Dokter PNS yang akan berada di Garis Depan, di Rumah Sakit Pemerintah dan di Puskesmas-Puskesmas?
Apa yang telah terjadi sekarang ini sesungguhnya sudah memilukan hati. Tetapi entah disadari atau tidak oleh Pemerintah dan para Dokter sendiri, kejadian ini berlangsung terus. Adanya “pelecehan” oleh Teman Sejawat kita di DPR RI, seharusnya menyentak Organisasi Profesi ini untuk melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Dokter dan tidak hanya protes masalah Pelecehan tersebut. Mari bersama-sama untuk tidak hanya bersembunyi dibalik jas putih kita. Kenapa tidak dipikirkan alternatif yang bisa memecahkan masalah secara menyeluruh, untuk semua Dokter di semua tempat tugas mereka sampai ke daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil.
Gaji Dokter sebagai Profesional sangatlah kecil, tanpa tunjangan yang memadai, jauh dari layak. Dan yang lebih celaka, tunjangan Struktural malah setengah dari tunjangan Fungsional. Bagi yang tidak memahami ilustrasinya sbb : seorang Dokter yang bertugas Fungsional yang tugasnya hanya memeriksa pasien mendapat tunjangan fungsional diluar Gaji untuk Gol IV/a adalah Rp. 1.200.000,-, sedangkan Dokter Struktural yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas yang harus mengurus Manajemen dan mengatur tenaga Dokter-Dokter fungsional dan Program, dengan golongan yang sama IV/a mendapat tunjangan struktural Rp. 540.000,-. Naif memang membicarakan tunjangan yang cuma sedikit itu, tapi dimana letak penghargaan terhadap kinerja dan setidaknya bisa membuka mata para pengambil kebijakan untuk tidak hanya melecehkan dan menuntut kinerja yang bermutu saja. Itulah kenyataan yang terjadi di Puskesmas-Puskesmas dan Rumah Sakit. Dengan adanya Jampersal yang mendanai semua Antenatal Care, Persalinan dan Post Natal Care, Take home pay. Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)