Sabtu, 02 Februari 2013

UGM Geser ITB di Top Ten Campus Indonesia

Sebuah lembaga bernama 4 International Colleges & Universities (4ICU) melakukan ranking terhadap situs web kampus di seluruh dunia.

Ranking tersebut disusun secara independen berdasarkan pengukuran dan data dari Google Page Rank, Alexa dan tiga parameter Majestic Seo.

Untuk Januari 2013, 10 besar kampus di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
3. Universitas Indonesia (UI)
4. Universitas Brawijaya
5. Universitas Gunadarma
6. Institut Pertanian Bogor
7. Universitas Diponegoro
8. Universitas Sebelas Maret
9. Universitas Pendidikan Indonesia
10. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

UGM menempati posisi teratas dengan menggeser ITB yang pada 2012 (Januari dan Juli) menempati posisi puncak tersebut.

Kenaikan juga dialami Universitas Brawijaya, yang tercatat di posisi 4. Di 2012, kampus dengan sebutan UB itu menunjukkan kenaikan bertahap dari posisi 14 (Januari) ke posisi 8 (Juli).

Universitas Gunadarma menjadi satu-satunya kampus dengan status Perguruan Tinggi Swasta di daftar 10 besar ini.

Di tingkat dunia, 10 besar didominasi oleh perguruan tinggi dari Amerika Serikat. Kampus ternama seperti MIT, Stanford dan Harvard berturut-turut ada di posisi 1, 2 dan 3.

Sedangkan untuk tingkat Asia, posisi puncak didukui oleh University of Tokyo disusul National University of Singapore dan Peking University.

ITB, yang pada Juli 2012 masuk di Top 100 dunia, dalam ranking terbaru tidak lagi mewakili Indonesia di jajaran Top 100. Di Top 100 Asia wakil Indonesia adalah: UGM (53), ITB (69) dan UI (84).

Membeli Mobil Baru Atau Bekas ?

Berbagai dealer mobil hadir dekat tempat tinggal Anda, berbagai pilihan mobil pun ditawarkan. Tak ketinggalan showroom mobil bekas yang mulai menjamur.

Masalah harga kebanyakan menjadi yang utama, jadi pilih bekas atau baru?

Berikut sedikit perbandingan mobil baru dengan mobil bekas yang dapat menjadi bahan referensi Anda dilansir daricaranddriver.com.

Mobil Baru, mobil yang baru keluar dari pabrik memiliki beberapa keuntungan, antara lain :

BARU

Mobil baru alias belum pernah dipakai, sehingga tidak perlu pemeriksaan khusus untuk mengetahui kondisi mobil.

Made to order
Berbagai dealer menawarkan modifikasi khusus sesuai pesanan Anda, sehingga memungkinkan Anda menambahkan fitur yang Anda inginkan.

Aman
Mobil yang baru pastinya belum pernah dipakai dan telah melewati tahap percobaan di pabrik. Sehingga tingkat keamanannya sangat tinggi tanpa Anda harus memeriksa.

Lebih Hemat
Mobil baru memiliki mesin yang masih baik. Pembakaran yang dilakukan mobil baru masihlah dalam keadaan sempurna, sehingga penggunaan bahan bakar menjadi lebih hemat.

Perawatan Mudah
Perawatan mobil baru terbilang sangat mudah, selain itu Anda dapat memonitor keadaan mobil Anda dari awal pembelian.

BEKAS

Daya tarik mobil bekas antara lain :

Lebih Murah
Harga mobil bekas pastinya lebih murah dibandingkan dengan mobil baru.

Banyak Pilihan
Mobil bekas yang banyak dijual memiliki banyak pilihan muali dari mobil kecil, keluarga, bahkan mobil sport dengan harga terjangkau.

Banyak Perbandingan dengan Model Sama
Terkadang Anda menemukan beberapa mobil bekas yang sama dengan harga yang berbeda. Sehingga Anda memiliki pilihan berdasarkan kemampuan Anda memeriksa mobil tersebut.

Melihat perbandingan tersebut, apakah Anda sudah memiliki pilihan dalam memilih mobil baru atau mobil bekas?

Yusril: Mati Siji Mati Kabeh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutus sidang sengketa (ajudikasi) partai politik (parpol), kepada Partai Bulan Bintang (PBB).

Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.

Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.

Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.

"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.

Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.

Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.

Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.

Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.

"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Pembawa acara, artis peran, sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.

"Saudara R (Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Lihat UU No 35 Tahun 2009!


Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.

"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.

"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.

Raffi menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Pascapenangkapan itu, BNN langsung melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"R diketahui menguasai 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Selama penyidikan, kami beranggapan methylone ini semacam ekstasi, tapi hasil lab menyatakan bukan ekstasi, tetapimethylone," jelas Sumirat.

Kamis, 31 Januari 2013

Luthfi Hasan Mundur dari Jabatan Presiden PKS

Luthfi Hasan Ishaaq mundur dari jabatan Presiden PKS. Luthi akan fokus untuk menjalani proses hukum. Dia sudah menyampaikannya ke Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.

"Saya menyampaikan ini terutama kepada ketua majelis syuro, saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro untuk kemudian silakan diproses," jelas Luthfi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013). Luthhfi akan ditahan di Rutan Guntur.

Dia pun menyampaikan pesannya kepada kader dan keluarga besar PKS. Dirinya tengah menghadapi persoalan hukum hingga nanti dibuktikan di pengadilan.

"Di satu sisi organisasi PKS harus tetap berjalan, sebab amanat di munas PKS, PKS harus masuk 3 besar di 2014," terangnya.

Luthfi yakin tanpa kehadiran dirinya, PKS tetap akan bisa berjalan. "Insya Allah tanpa saya, PKS bisa berjalan," tegasnya.

Digelandang Tengah Malam, Presiden PKS Langsung Ditahan?

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba di gedung KPK sekitar pukul 24.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Kedatangan Luthfi memang sudah ditunggu wartawan di depan lobby gedung KPK.


Luthfi yang dikawal dua penyidik KPK enggan berkomentar banyak kepada awak media, dia langsung merangsek kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam gedung KPK. "Doakan saya, doakan saya," kata Luthfi singkat di gedung KPK, Rabu, 30 Januari 2013.

Terkait kedatangan Presiden PKS itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK belum memastikan akan langsung menahan Luthfi. Menurut Johan, kedatangan Luhfi dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.

"Karena ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi ke LHI, apa saja yang akan ditanyakan tentu nanti tergantung penyidik," ujar Johan.

Begitupun soal surat penahanan yang kabarnya sudah ditandatangani KPK, Johan mengaku belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi soal itu, tapi yang dapat pastikan itu hanya pemanggilan untuk pemeriksaan LHI," tandasnya.

Lihat Undang-undang Tipikor!

Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS

Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan zat baru, methylene dioxy meth cathinone (katinon), yang dikonsumsi Raffi Ahmad cs hanya ada di Singapura dan Amerika Serikat.

"Di beberapa negara zat ini sudah sebagai zat yang terlarang," ujar Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013. "Penyidik menerapkan pasal apa, jaringannya siapa, atau sumbernya dari mana, masih dalam perkembangan."

Menurut dia, BNN sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara detail, termasuk dari mana zat baru katinon itu didapatkan.

Saat ini, BNN juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kandungan zat baru tersebut. Menurut Sumirat, turunan dari methylene dioxy meth cathinone belum dijabarkan dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia. "Zat baru bukan narkoba jenis baru. Kami sedang koordinasikan karena Kemenkes, BPOM, dan instansi lainnya yang lebih kompeten," kata Sumirat.

Menurut Sumirat, efek atau pengaruh dari zat tersebut mendekati methylene dioxy meth ampetamine (MDMA) atau ekstasi. "Pengaruhnya mendekati atau sama dengan MDMA," ujarnya.

Nantinya, menurut Sumirat, pemeriksaan kandungan zat ini akan dipecah-pecah dan dijelaskan lebih lanjut oleh kepala laboratorium. "Masih kami lakukan pemeriksaan sambil kawan-kawan lab melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemkes, termasuk UI dan lainnya. Nanti akan diketahuin bahan-bahannya seperti apa," ujarnya.

BNN sebelumnya menyebut zat yang digunakan Raffi adalah narkotik jenis baru, karena jenisnya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dalam lampiran Undang-undang tersebut sudah tercantum ratusan jenis narkoba.

Sumirat mengatakan, ada dua orang yang positif menggunakan zat baru ini, satu di antaranya berinisial R. Sumirat menyebut R itu berprofesi sebagai pekerja seni. Belakangan, ia membenarkan R adalah Raffi. Sumirat mengangguk saat ditanya apakah R itu Raffi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//