Senin, 18 Maret 2013

Jokowi Dianggap Sebagai 'Jimat' Kongres PSSI

Gubernur DKI Joko Widodo belum pernah berkecimpung di PSSI. Namun muncul anggapan dari para petinggi PSSI dan juga Menpora Roy Suryo, bahwa Jokowi merupakan 'jimat' badan tertinggi pengelola sepakbola di tanah air tersebut. Kok bisa?

Anggapan itu muncul dalam jamuan makan malam di Balai Agung, Balaikota, di Jl Medan Merdeka Barat, Minggu (17/3/2013) malam. Jamuan ini merupakan undangan dari Jokowi.

Dalam sambutannya di acara ini, Menteri Roy menyatakan keberhasilan kongres PSSI memiliki kaitan dengan Jokowi. Seperti diketahui, pada hari Minggu ini PSSI menggelar kongres luar biasa di hotel Borobudur, Jakarta.

"Menurut saya mungkin kongres PSS itu harus ikut dengan pak Jokowi kali ya. Dulu di Solo berhasil dan sekarang di Jakarta juga berhasil," kata Roy setengah berkelakar.

Hal senada juga diutarakan pengarah Satgas PSSI Agum Gumelar. Ketika tengah bersalaman dengan Jokowi, Agum menyatakan bahwa ada 'faktor' Jokowi dalam kongres PSSI.

"Di tempatnya bapak selalu berhasil ya kongresnya," ujar Agum. Kalimat serupa juga diutarakan oleh Ketum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.

KLB PSSI hari Minggu ini dinilai sejumlah pihak sebagai suatu langkah maju untuk memperbaiki persepakbolaan tanah air. Dalam kongres diputuskan pembubaran KPSI.

Kongres dengan kategori berhasil sebelumnya digelar pada Juli 2011 di Hotel The Sunan Solo. Kala itu kongres memutuskan Djohar Airifin sebagai Ketum PSSI yang baru. Nah pada saat itu, Solo masih dipimpin oleh Jokowi.

Minggu, 17 Maret 2013

Ini Bedanya Whistle Blower dengan Justice Collaborator

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. Sebagian orang beranggapan kalau dua istilah ini memiliki pengertian yang sama, sementara beberapa orang lagi terkadang menjadi salah interpretasi mengenai dua pengertian ini.

"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).

Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.

Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.

Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.

"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.

Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.

Sumber: *

Sabtu, 16 Maret 2013

Sultan Sulu: Kami ingin bergabung dengan Indonesia

Sultan Sulu Akan Menyerahkan Kedaulatan Sulu Kepada Indonesia

Sultan Sulu Muizul Lail Kiram mengaku sangat frustasi terhadap konflik perebutan Sabah dan Serawak dengan Malaysia. Sebab itu, dia meminta bantuan Indonesia buat merebut kembali wilayah di utara Pulau Kalimantan itu.

"Saya akan menyerahkan kedaulatan Sulu kepada Indonesia asal Indonesia mau membantu mengembalikan Sabah dan Serawak kepada kami," kata Sultan Muizul. Dia mengoreksi namanya bukan Sultan Mudarasulail Kiram.

Menurut dia, Mudarasulail adalah orang mengklaim sultan Sulu. Aslinya dia bernama Faizal Abdul Naim, warga negara Malaysia asal Malaka.

Berikut penuturan Sultan Muizul Lail Kiram saat dihubungi Faisal Assegaf dari merdeka.com melalui telepon selulernya, Kamis (14/3).

Jadi apa rencana Anda selanjutnya?
Saya hari ini ada di Ibu Kota Manila. Mungkin besok saya akan bertemu Presiden Benigno Aquino III. Saya akan minta kepada dia untuk segera mengakhiri konflik di Sabah Saya yakin Presiden Aquino akan menanggapi permintaan itu karena orang Sulu warga Filipina.

Anda jadi minta bantuan kepada pemerintah Indonesia?
Saya tidak punya akses ke sana, tapi saya mendesak saudara kami di Indonesia untuk segera membantu kami. Saya memohon kepada Yang Mulia Presiden Indonesia (Soesilo Bambang Yudhoyono) untuk menolong kami.

Kenapa Anda minta bantuan kepada Indonesia?
Saya kemarin (dua hari lalu) melihat dokumen perjanjian Mafilindo, isinya pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap Sabah dan Serawak.

Lalu apa tawaran Anda buat pemerintah Indonesia?
Saya ingin bergabung dengan Indonesia. Saya akan menyerahkan kedaulatan Sulu kepada Indonesia asal Indonesia mau membantu mengembalikan Sabah dan Serawak kepada kami.

Bukankah lebih baik bergabung dengan Malaysia?
Malaysia mu**fik, sedangkan Indonesia berkomitmen terhadap nilai-nilai Islam.

Bukankah Islam agama resmi di Malaysia, sedangkan di Indonesia ada lima agama lain selain Islam diakui?

Islam di Malaysia hanya sekadar kata-kata tapi perbuatan mereka tidak Islam.

Anda kedengarannya frustasi?
Saya memang frustasi karena itu saya sangat mengharapkan bantuan dari Indonesia.

Rincian Gaji Dokter Honorer Versi Basuki

Untuk memaksimalkan kinerja tenaga medis di DKI Jakarta, upah dokter honorer di DKI yang belum sesuai UMP akan segera disesuaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov akan segera menaikkan gaji dokter honorer sesuai dengan UMP DKI, yaitu Rp 2,2 juta. "Itu gaji pokoknya saja, akan ada insentif dan tunjangan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2013.

Basuki menyebutkan, jika diakumulasi,dengan insentif dan tunjangan, maka seorang dokter honorer akan membawa pulang gaji sekitar Rp 4-5 juta. Unsur insentif dan tunjangan tersebut, Basuki menjelaskan, akan ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1 juta. Lalu ada Tunjangan Kinerja Rumah Sakit sekitar Rp 900 ribu-Rp 1 juta. "Jadi, kalau ditambah-tambah sudah sekitar Rp 4,2 juta," kata Basuki.

Selain dua tunjangan tersebut, Basuki mengatakan, masih akan ada insentif kasus tertentu yang bisa ditangani oleh dokter yang melebihi kompetensinya, "Misalnya, ia bisa mencegah wabah TBC, padahal dokter umum, itu ditambah lagi," ujar Basuki. Kemudian ditambah insentif yang dilihat dari jumlah pasien yang ditangani. Semakin banyak menangani pasien, maka insentifnya akan semakin besar. "Kalau menurut saya, sih, idealnya dokter-dokter yang kerja keras itu gajinya Rp 10 jutaan. Gaji supir Transjakarta saja Rp 7 jutaan. Berarti dokter kan harusnya di atas Rp 10 juta," kata dia.

Jumat, 15 Maret 2013

Ketua Komisi Bisa Usir Anggota DPR yang Merokok dalam Rapat

Larangan merokok di Gedung DPR sebenarnya ketat. Sedemikian ketatnya sampai-sampai, ketua komisi atau pimpinan rapat di DPR diperkenankan mengusir anggota DPR yang kedapatan merokok dalam ruang rapat.

Namun bagaimana prakteknya selama ini?

"Ya itu harusnya bisa diusir. Tapi memang itu yang sulit untuk ditegakkan, karena kan ketua komisinya ada juga yang merokok," kata anggota Badan Kehormatan (BK), Usman Jafar, saat dihubungi, Jumat (15/3/2013).

Usman menegaskan di ruangan rapat komisi terdapat larangan untuk merokok. Anggota DPR dilarang merokok di dalam ruang rapat baik saat rapat masih berlangsung ataupun sesudah rapat.

"Harusnya mereka kalau mau merokok di luar," ujarnya.

Namun sayangnya BK memang belum mengatur sanksi yang tegas soal merokok ini. BK akan membahas sanksi untuk anggota DPR yang merokok dalam rapat internal.

"Belum tahu (sanksinya) saya, nanti kita bicarakan," tuturnya.

Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Parlindungan Hutabarat, dilaporkan ke BK karena merokok saat rapat dengan mitra kerja. Atas peristiwa itu, BK memanggil Ketua Komisi X Agus Hermanto.

Selasa, 12 Maret 2013

Djoko Susilo Bagi-bagi Rp 10 Miilyar di Area Parkir, Siapa Penerima?

Duit suap kasus korupsi simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menyeret nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata diberikan tempat parkir. Miliaran rupiah uang rasuah itu juga dibungkus dalam sebuah kardus tas kertas. Total uang yang diduga didiruskan Djoko Susilo mencapai Rp 10 miliar.

Uang itu disalurkan melalui tiga pintu: politikus Partai Demokrat (Nazaruddin), Partai Golkar (Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Herman Hery). Pelicin ini diduga berkaitan dengan usaha memuluskan pembahasan anggaran pada 2010, untuk tahun 2011.

Hal itu terungkap dalam laporan majalah utama Tempo edisi 11 Maret 2013 yang berjudul "Minyak Penangkal 'Masuk Angin'. Menurut sumber Tempo, kardus duit berupa kardus air kemasan itu berpindah tangan di area parkir Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ini bukan kardus biasa: isinya uang kertas yang diperkirakan sejumlah Rp 4 miliar. Pembawanya Wasis Triapambudi, anggota staf Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penerimanya ajudan politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.

Beberapa saat sebelumnya, di kursi luar Kafe De Luca, juga di area parkir mal itu, Aziz Syamsuddin duduk bersama koleganya, Bambang Soesatyo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, kepala panitia pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi, yang telah berkomunikasi dengan Aziz, datang mendatangi mereka. Ia menyampaikan pesan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo: "Kiriman ada di mobil." Aziz lalu meminta "paket" dipindahkan ke mobil yang ia tumpangi bersama Bambang, sedan hitam Mercy S-Class.

Teddy memimpin proyek simulator mobil dan sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 196,8 miliar. Ia beberapa kali menemani Djoko Susilo menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi memuluskan pembahasan anggaran proyek ini. Transaksi di De Luca pada akhir 2010 itu merupakan bagian dari serangkaian lobi yang mereka lakukan.

Perjamuan dengan para politikus dilakukan beberapa kali di antaranya di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, dan King Crab di Jakarta. Djoko dan Teddy menemui Muhammad Nazaruddin, anggota Dewan dari Partai Demokrat. Menurut seseorang yang mengetahui peristiwa ini, Nazaruddin menawarkan jasa "pengamanan" anggaran Kepolisian, termasuk proyek simulator. Djoko setuju dan meminta Nazaruddin berhubungan dengan Teddy. Di pertemuan kedua, Teddy bertemu dengan Nazaruddin yang ditemani Anas Urbaningrum, ketika itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan. Ini membuat nama Anas terseret dalam kasus Simulator SIM

Segera setelah pertemuan-pertemuan itu, menurut sumber yang sama, Teddy sibuk mengantar paket ke para politikus. Ia datang ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ditaruh dalam paper bag dan dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat, bingkisan ini merupakan jatah untuk Partai Demokrat. Bagian untuk politikus PDI Perjuangan sejumlah Rp 2 miliar dikirimkan ke kantor Herman Herry, anggota Dewan dari partai itu, di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Bambang Soesatyo membantah hadir dalam penyerahan uang di Kafe De Luca. Ia mengaku hadir dalam pertemuan lain yang dihadiri Djoko Susilo di ruang VIP Restoran Basara, Menara Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Bambang menyebutkan pertemuan di Basara dihadiri banyak anggota Komisi Hukum Dewan. Ia mengatakan acara pada awal 2010 itu dihadiri antara lain oleh Nazaruddin dan Herman Herry. Ketua Komisi Benny K. Harman juga datang. Bambang menyatakan hadir karena diajak Aziz Syamsuddin. Adapun Djoko Susilo diteƂ­mani Teddy Rusmawan. Menurut Bambang, Djoko membicarakan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas. Aziz mengakui sering datang ke Kafe De Luca. Namun ia menyatakan belum pernah sekali pun bertemu dengan Teddy.

Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan tak pernah mendengar cerita pertemuan kliennya dengan para politikus Senayan. Soal pertemuan dengan Nazaruddin, ia mengatakan, "KPK belum pernah tanya soal itu."

Penghafal Al Quran Bisa Masuk Fakultas Kedokteran

Rektor UNS Surakarta Ravik Karsidi mengatakan UNS memiliki jalur khusus penerimaan bagi calon mahasiswa yang punya keahlian menghafal Al Quran. Sejak 2012, sudah diterima 8 orang penghafal Al Quran yang berada di Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

"Salah satu syaratnya harus hafal minimal 20 juz Al Quran. Ini bentuk apresiasi kepada penghafal Al Quran," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta perguruan tinggi di Indonesia menggelar karpet merah atau memberi keistimewaan bagi calon mahasiswa miskin.

Nuh mengatakan, perguruan tinggi harus menjadi bagian untuk memutus rantai kemiskinan. "Kita harus buktikan bahwa rantai kemiskinan bisa diputus oleh pendidikan," ujar Nuh saat meresmikan pembangunan 7 gedung baru Universitas Sebelas Maret Surakarta, Senin, 11 Maret 2013.

Dia menilai kemuliaan sebuah kampus bukan dari banyaknya mobil yang diparkir di area kampus. Melainkan seberapa banyak anak tidak mampu yang bisa kuliah di kampus tersebut. "Apalagi jika bisa diterima tanpa ujian tulis," ucapnya.

Perguruan tinggi bisa menerima calon mahasiswa miskin lewat beasiswa Bidikmisi atau program-program beasiswa lainnya. "Mereka berpotensi untuk dikembangkan. Selain itu biar barokah," katanya.

Rektor UNS Surakarta Ravik Karsidi mengatakan UNS memiliki jalur khusus penerimaan bagi calon mahasiswa yang punya keahlian menghafal Al Quran. Sejak 2012, sudah diterima 8 orang penghafal Al Quran yang berada di Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

"Salah satu syaratnya harus hafal minimal 20 juz Al Quran. Ini bentuk apresiasi kepada penghafal Al Quran," katanya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//